Model Kemitraan Antara Pengemudi Dan Perusahaan Gojek Dalam Perspektif Hubungan Industrial

Authors

  • Christ Nathanael Panjaitan Program Studi D-Iv Relasi Industri Politeknik Ketenagakerjaan
  • Najla Alifah Khairunnisa Program Studi D-Iv Relasi Industri Politeknik Ketenagakerjaan
  • Yeski Putri Utami Program Studi D-Iv Relasi Industri Politeknik Ketenagakerjaan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.3377

Keywords:

Hubungan Kemitraan; Hubungan Industrial; Gojek

Abstract

Digitalisasi mendorong berkembangnya layanan transportasi daring seperti Gojek yang memunculkan pola hubungan kerja baru berbasis aplikasi.  Penelitian ini menggunakan pendekatan Systematic Literature Review (SLR) Snyder untuk menelaah bagaimana model kemitraan antara pengemudi dan perusahaan Gojek dibentuk serta bagaimana relasi tersebut berjalan dalam praktik. Secara formal hubungan kedua pihak ditempatkan sebagai kemitraan perdata, namun temuan literatur menunjukkan adanya kendali perusahaan melalui algoritma, standar layanan, serta kebijakan tarif yang bersifat sepihak. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian bagi pengemudi karena sejumlah aspek terkait perlindungan kerja dan mekanisme penyelesaian sengketa tidak sepenuhnya diatur. Dari perspektif hubungan industrial, relasi tersebut belum mencerminkan prinsip dialog sosial dan kesetaraan posisi tawar yang ideal dalam hubungan kerja. Hasil kajian menegaskan perlunya pembaruan regulasi agar pola kerja digital dapat diatur secara lebih adil dan selaras dengan perkembangan bentuk hubungan kerja modern

References

Artha, I. B. G. A., & Priyanto, I. M. D. (2019). Analisis Pemberhentian Kontrak

Kerja Kemitraan Pt. Go-Jek Dengan Driver Go-Jek. Kerthanegara, 8(1),

1–15. http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=13361

99&val=908&title=ANALISIS PEMBERHENTIAN KONTRAK KERJA KEMITRAAN PT GO-JEK DENGAN DRIVER GO-JEK

Haerani, R. (2021). Perjanjian Kemitraan antara PT. Gojek Indonesia dengan

Driver Transportasi Berbasis Teknologi di Pulau Lombok (Study di Pulau Lombok). Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2). https://doi.org/10.46306/rj.v1i2.10

Handayani, D. N., & Situmorang, S. L. (2025). Hubungan manajemen

Industrial : Studi Literatur tentang Dinamika Kerja dan Kebijakan di

Gojek. Cosmos, 2(4), 3046–4846.

Hasibuan, S. H., Charos, W. A., Tambunan, S. F. A., Syahputri, K., & Amelia, R. (2023). Analisis Penerapan Hubungan Kemitraan Antara Perusahaan Gojek dan Driver. Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora Dan Seni, 1(5), 542–546. https://doi.org/10.62379/jishs.v1i5.829

IB. Gede Agustya Mahaputra, I Made Aditya Mantara Putra, & IA Cynthia

Saisaria Mandasari. (2023). Perlidungan Hukum Kemitraan Ojek Online Dengan Driver Pasca Diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. KERTHA WICAKSANA, 17(2), 114–122. https://doi.org/10.22225/kw.17.2.2023.114-122

Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta:

Pemerintah Republik Indonesia.

Mediana, C. (2025, Februari 18). Kemenaker akui pengemudi ojek, taksi, dan kurir daring sebagai pekerja, bukan mitra. Kompas. https://www.kompas.id/artikel/kemenaker-akui-pengemudi-ojek- taksi-dan-kurir-daring-sebagai-pekerja-bukan-mitra-aplikator

Notoatmodjo, S. (2010). Ilmu Perilaku Kesehatan. Rineka Cipta.

Oey, W. (2024). Misklasifikasi Hubungan Kerja Pengemudi Ojek Online (Platform Worker) Di Indonesia. Veritas et Justitia, 10(1), 153–178. https://doi.org/10.25123/vej.v10i1.7722

Perdana, G. A., & Satory, A. (2025). Analisis Yuridis Kedudukan Pengemudi

Ojek dan Kurir Online: Antara Mitra atau Pekerja Harian Lepas. Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(5), 2661–2679. https://doi.org/10.59141/japendi.v6i5.7843

Pradana, I. P. Y. B. (2024). Pekerja Ekonomi Gig: Pengalaman Kerja

Pengemudi Ojek Online Maxim dan Grab di Wilayah Timur Indonesia. Jurnal Ilmu Administrasi Negara ASIAN (Asosiasi Ilmuwan

Administrasi Negara), 12(4), 11–26. https://doi.org/10.47828/jianaasian.v12i1.189

Putra, D. (2020). Karakteristik kerja pengemudi ojek online dan dinamika relasinya dengan platform. Jurnal Ekonomi Digital Indonesia.

Sachril Akbar, Elok Hikmawati, N. (2025). Status Hubungan Hukum Ojek Daring dengan Perusahaan Jasa Transportasi di Era Gig Economy. Fakultas Hukum, Universitas Esa Unggul, Jakarta, 22(12).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha

Mikro, Kecil, dan Menengah. (2008).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan. (2003).

Downloads

Published

2026-03-12

How to Cite

Christ Nathanael Panjaitan, Najla Alifah Khairunnisa, & Yeski Putri Utami. (2026). Model Kemitraan Antara Pengemudi Dan Perusahaan Gojek Dalam Perspektif Hubungan Industrial. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 4928–4937. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.3377

Issue

Section

Articles