Tinjauan Hukum Terhadap Peran Polisi dalam Pemberantasan Judi Online
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.3351Keywords:
Judi Online, Peran Polisi, Solusi Pemberantasan, UU ITEAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana judi online serta mengidentifikasi hambatan yang muncul beserta solusi penanganannya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan kasus, penelitian ini menelaah peraturan perundang-undangan, literatur hukum, putusan pengadilan, dan data resmi lembaga terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap judi online dilakukan melalui penegakan formal meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pemidanaan berdasarkan KUHP dan UU ITE, serta penegakan nonformal melalui pembinaan, pencegahan, dan rehabilitasi terutama bagi remaja. Hambatan utama dalam penanganan judi online meliputi keterbatasan SDM kepolisian di bidang IT, kesulitan memperoleh alat bukti, server situs judi yang berada di luar negeri, lemahnya koordinasi antar lembaga, dan rendahnya kesadaran masyarakat. Upaya kepolisian dilakukan melalui langkah preventif seperti sosialisasi dan edukasi publik, serta langkah represif berupa penindakan tegas terhadap pelaku. Penelitian menyimpulkan bahwa pemberantasan judi online memerlukan kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, lembaga keuangan, penyedia internet, dan masyarakat, serta penguatan SDM dan regulasi agar penegakan hukum lebih efektif di era digital.
References
Andi Hamzah. 2001. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rieneka Cipta.
———. 2013. Aspek-Aspek Pidana di Bidang Komputer. Jakarta: Sinar Grafika.
Barda Nawawi Arief. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
———. 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Budi Rahardi. 2002. Memahami Teknologi Informasi. Jakarta: Elex Media Komputindo.
———. 2004. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa.
Dellyana Shant. 2008. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.
J.B. Daliyo, dkk. 2001. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT Prenhallindo.
Moeljatno. 1993. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.
Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Nikmah Rosidah. 2011. Asas-Asas Hukum Pidana. Semarang: Pustaka Magister.
Pudi Rahardi. 2007. Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri). Surabaya: Laksbang Mediatama.
Rini Fathonah dan Budi Rizki H. 2014. Studi Lembaga Penegak Hukum (SLPH). Bandar Lampung: Justice Publisher.
Satjipto Rahardjo. 1983. Masalah Penegakan Hukum. Bandung: Sinar Baru.
———. 1998. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sadjijono. 2006. Hukum Kepolisian. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Soerjono Soekanto. 1983. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegak Hukum. Jakarta: Bumi Aksara.
———. 2004. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
———. 2007. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.
Sunarto. 2016. Keterpaduan dalam Penanggulangan Kejahatan. Bandar Lampung: Aura.
Widodo. 2009. Sistem Pemidanaan dalam Cyber Crime. Yogyakarta: Laksbang Mediatama.
———. 2013. Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi Cyber Crime Law: Telaah Teoritik dan Bedah Kasus.
Wirjono Prodjodikoro. 2003. Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Wahyu Nugroho, Rina Arum Prastyanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a