Menemukan Akar Restorative Justice Dalam Hukum Kuno
Refleksi Code Of Hammurabi Terhadap Pemabaharuan Sitem Hukum Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.3339Keywords:
restorative justice, code of hammurabi, legal reform, indonesia criminal law, pembaharuan hukumAbstract
Penelitian ini mengkaji akar historis restorative justice melalui refleksi terhadap prinsip-prinsip yang terkandung dalam Code of Hammurabi serta relevansinya bagi pembaruan sistem hukum Indonesia. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada semakin meluasnya penerapan restorative justice di Indonesia yang masih menghadapi tantangan konseptual dan filosofis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur restoratif dalam sistem hukum kuno serta menilai kontribusinya terhadap pembaruan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan historis dan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap teks hukum klasik, peraturan perundang-undangan, dan literatur ilmiah bereputasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Code of Hammurabi didominasi oleh paradigma retributif, terdapat mekanisme restitusi dan kompensasi yang mencerminkan nilai restoratif awal. Namun, mekanisme tersebut bersifat hierarkis dan tidak melibatkan korban secara aktif sehingga tidak sejalan dengan prinsip restorative justice modern. Dalam konteks Indonesia, restorative justice telah mengalami perkembangan signifikan melalui berbagai regulasi, termasuk sistem peradilan pidana anak dan KUHP baru, tetapi masih menghadapi kendala kultural, struktural, dan normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa refleksi historis terhadap Code of Hammurabi mempertegas keterbatasan keadilan retributif serta pentingnya penguatan kerangka restorative justice yang humanis, adil, dan akuntabel di Indonesia
References
Candra, S. (2013). Restorative Justice: suatu tinjauan terhadap pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2(2), 263-277.
Culbertson, L. (2026). (Re-) framing Hammurabi's laws: Worldbuilding with prologues and epilogues in the Ancient Near East. In Framing Devices and Global Legal Traditions (pp. 117-136).
Fajrin, Y. A., & Triwijaya, A. F. (2019). Arah Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia di Tengah Pluralisme Hukum Indonesia. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, 18(1), 734-740
Hadi, A. M., Iftitah, A., & Alamsyah, S. (2023). Restorative justice through strengthening community legal culture in Indonesia: Challenges and opportunity. Mulawarman Law Review, 8(1), 32-44.
Hutahaean, A. (2022). Penerapan Restorative Justice Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Untuk Mewujudkan Tujuan Hukum. Jurnal Hukum to-ra: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 8(2), 140-148
Laoly, N. G. (2022). Hukum Pembebasan Masyarakat Timur Dekat Kuno: Misharum, Andurarum, Hammurabi, dan Yobel. Jurnal Teologi Cultivation, 6(2), 32-45
Maulana, I., & Agusta, M. (2021). Konsep Dan Implementasi Restorative Justice Di Indonesia. Datin law jurnal, 2(11), 46-70
Saputra, B., Bene, O., & Putra, D. A. (2024). Analyzing the Code of Hammurabi: Exploring Ancient Legal Principles and Their Relevance in Modern Law. Available at SSRN 4941585.
Prince, J. D. (1904). The code of Hammurabi
Yudisial, K. (2012). Dialektika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia. Komisi Yudisial Jakarta.
Sunarmi, S. H. (2016). Sejarah Hukum. Kencana.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012
Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012,
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021,
Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020
Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Apriliani Rahmalillah, Abbas Abbas, Rusdin Rusdin, Abdin Abdin, Taufik Firmanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a