Implementasi Perjanjian Sewa Menyewa Antara Pemilik Dengan Penyewa Dalam Usaha Kost Di Kota Serang
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.3316Keywords:
Perjanjian Sewa-Menyewa, Usaha Kos, Wanprestasi, Perlindungan Hukum, Kota SerangAbstract
Penelitian ini menelaah penerapan perjanjian sewa-menyewa antara pemilik dan penyewa dalam bisnis kos di Kota Serang serta menilai cara penyelesaian hukum ketika terjadi pelanggaran perjanjian (wanprestasi). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi perjanjian sewa-menyewa antara pemilik dan penyewa dalam usaha kost di Kota Serang dan penyelesaian hukum apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa kost tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris serta menggunakan data primer, sekunder dan tersier dengan analisis data deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perjanjian sewa-menyewa umumnya masih dilakukan secara lisan berdasarkan rasa saling percaya dan hubungan kekeluargaan tanpa adanya perjanjian tertulis formal, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan meningkatkan potensi terjadinya wanprestasi. Hambatan pelaksanaan meliputi rendahnya tingkat pemahaman hukum, kebiasaan sosial masyarakat, dan ketimpangan posisi tawar antara pemilik dan penyewa. Dalam penyelesaian sengketa, pendekatan musyawarah kekeluargaan lebih sering digunakan dibandingkan jalur hukum formal yang dinilai kompleks dan membutuhkan biaya tinggi, namun cara tersebut belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum yang memadai. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan peningkatan kesadaran hukum, penerapan perjanjian tertulis sederhana, dan dukungan regulasi daerah guna menciptakan sistem usaha kos yang profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan asas-asas hukum kontrak dalam KUHPerdata.
References
Journal
Danurwindo, A., Rahayu, M. H. S., & Ciptandriyo, P. A. (2024). Penguatan nilai-nilai gotong royong dalam masyarakat di Desa Jendi, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Academy of Education Journal, 15(1), 14–23. https://doi.org/10.47200/AOEJ.V15I1.2102
Khoiri, H. S. (2024). Perlindungan hak bagi kreditur dalam perjanjian sewa guna usaha. Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, 8(2), 16–29. https://doi.org/10.32534/DJMC.V8I2.6607
Marzan, A., Taufik, I., Hidayat, R., Regen, & Sari, R. M. (2024). The development of Banten Province development work areas (WKP) II based on potential location identification. Arsir, 8(2), 207–224. https://doi.org/10.32502/ARSIR.V8I2.169
Nabila, A. P., & Djayaputra, G. (2023). Urgensi pelaksanaan kebebasan berkontrak dalam merumuskan perjanjian guna mewujudkan keadilan bagi para pihak. UNES Law Review, 6(2), 4072–4080. https://doi.org/10.31933/UNESREV.V6I2.1246
Safar, A. H., & Nugroho, L. D. (2025). Tinjauan yuridis terhadap perjanjian sewa-menyewa lahan untuk operasi toko kelontong berdasarkan Pasal 1548 KUHPerdata. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 4(1), 358–363. https://doi.org/10.55606/JURRISH.V4I1.5099
Suryati, & Anindito, T. (2024). Perlindungan hukum bagi pemilik rumah kos akibat penyewa mengulangsewakan kepada pihak ketiga dalam perspektif hukum positif Indonesia. Cakrawala Hukum, 26(1), 26–33. https://doi.org/10.51921/CHK.7ZTTXD62
Ulfanora, U., Amelia, D., & Utama, N. (2022). Penerapan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang gugatan sederhana dalam penyelesaian kongesti perdata. UNES Law Review, 5(2), 544–563. https://doi.org/10.31933/UNESREV.V5I2.358
1. Book
Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai masalah hukum kontemporer. Refleksi Hukum.
Sugiyono. (2020). Metodologi penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D. Alfabeta.
Sukardi. (2020). Restorative justice dalam penegakan hukum pidana Indonesia. (Yayat, Ed.).
Zamroni, M. (2020). Penafsiran hakim dalam sengketa kontrak. Scopindo Media Pustaka.
2. Skripsi, Tesis, Disertasi, Online/World Wide Web dan Lain-Lain
Mulia, F. Y. (2020). Pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa tidak tertulis yang berakibat wanprestasi pada Kamar Kos Sri Mayang Jaya di Jalan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru (Skripsi).
Sonny Tobelo Manyawa. (2010). Teori kesepakatan. https://sonny-tobelo.blogspot.com/2010/05/teori-kesepakatan.html
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. (n.d.). Data Akreditasi Universitas Bina Bangsa (UNIBA). https://banpt.or.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (n.d.). Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti): Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA). https://pddikti.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (n.d.). Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti): UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. https://pddikti.kemdikbud.go.id
Universitas Bina Bangsa. (n.d.). Profil Universitas Bina Bangsa (UNIBA). https://uniba.ac.id
Universitas Serang Raya. (n.d.). Data Mahasiswa Universitas Serang Raya (UNSERA). https://unsera.ac.id
Universitas Primagraha. (n.d.). Profil dan informasi Universitas Primagraha (sumber lokal).
Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 TB M Kasyif Ulum Kaliba, Sulasno

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a