Implementasi Sanksi Adat Kanorayang Pada Kasus Desa Adat Taro Kelod, Gianyar
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3289Keywords:
sanksi adat, kanorayang, restoratifAbstract
Penelitian ini membahas penerapan sanksi adat kanorayang di Desa Adat Taro Kelod sebagai instrumen penegakan hukum adat Bali yang bertujuan menjaga keharmonisan sosial dan kewibawaan norma kolektif. Penelitian bertujuan menilai efektivitas sanksi kanorayang dalam memulihkan keseimbangan sosial, menegaskan tanggung jawab anggota terhadap norma adat, serta memperkuat solidaritas komunitas. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis- sosiologis dengan desain studi kasus, melibatkan observasi lapangan, wawancara dengan aparat adat dan masyarakat, serta analisis dokumen hukum adat dan hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi kanorayang efektif menegakkan prinsip restoratif, meredakan ketegangan, memulihkan hubungan antarwarga, dan menjaga keteraturan sosial. Mekanisme pelaksanaan melalui sangkepan atau sabha desa menegaskan partisipasi kolektif dan musyawarah mufakat, sekaligus memastikan legitimasi keputusan desa adat tetap dihormati. Penelitian ini menegaskan bahwa integrasi antara hukum adat dan hukum formal mampu mempertahankan keberadaan, keharmonisan, dan kewibawaan hukum adat dalam komunitas Desa Adat Taro Kelod.
References
Darma, G., Herawati, K. M., & Laksmiwati, L. M. (2024). Sanksi adat terhadap
para pelaku pencabutan penjor di wilayah Taro Tegallalang, Kabupaten
Gianyar. Kerta Dyatmika, 21(1), 35–43.
https://doi.org/10.46650/kd.v21i1.1472
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2012). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012
tentang Pengakuan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative data analysis: An expanded
sourcebook (2nd ed.). SAGE Publications.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.
Nandari, N. P. S., Prasada, D. K., Mahadewi, K. J., & Anastasya, N. P. S. (2022).
Kedudukan perempuan sebagai ahli waris berdasarkan keputusan
Pesamuhan Agung III MUDP 2010 di Kecamatan Marga, Kabupaten
Tabanan. International Conference Towards Humanity Justice for Law
Enforcement and Dispute Settlement, 1(1), 65–72.
https://journal.undiknas.ac.id/index.php/icfh/article/view/3924
Pengadilan Negeri Gianyar. (2017). Putusan Nomor 193/Pdt.Bth/2017/PN Gyn.
Prasada, D. K. (2021). Pasemayan Pawiwahan Dalam Perkawinan Hukum Adat
Bali. VYAVAHARA DUTA, 16(2), 193-198.
Prasada, D. K. (2025). Kesejahteraan masyarakat melalui pariwisata di Bali:
Analisis perjanjian pengelolaan wisata antara pemerintah dengan
masyarakat adat. Jurnal Rechtens, 14(1), 43–70.
https://doi.org/10.56013/rechtens.v14i1.3657
Prasada, D. K., Manuaba, I. B. A. L., Mahadewi, K. J., & Rama, B. G. A. (2024). The
position of legal customary rules in the divorce system of the Hindu
community in Bali. Societas et Iurisprudentia, 12(2), 104–124.
https://doi.org/10.31262/1339-5467/2024/12/2/104-124
Prasada, D. K., Nandari, N. P. S., Mahadewi, K. J., & Putra, K. S. W. (2025). Sacred
justice: The autonomy of traditional villages in resolving customary
disputes in Bali. JUSTISI, 11(3), 796–814.
https://doi.org/10.33506/js.v11i3.4326
Santos, B. de S. (2002). Toward a new legal common sense. Butterworths.
Simarmata, R. (2013). Menyoal pendekatan binar dalam studi adat. LSD, 5(2)
Soekanto, S. (1983). Hukum adat Indonesia. PT RajaGrafindo Persada.
Soepomo. (1983). Kedudukan hukum adat di kemudian hari. Jakarta: Pustaka Rakyat.
Suadnyana, I. B. P. E., & Yuniastuti, N. W. (2019). Penerapan sanksi adat
kanorayang di Desa Pakraman Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten
Gianyar. Widyanatya, 1(2), 18–31.
Ter Haar, B. (1981). Asas-asas dan susunan hukum adat di Indonesia. Pradnya
Paramita.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Utari, N. M. M. A., Noak, P. A., & Pramana, G. I. (2024). Peran desa adat dalam
konflik sosial: Studi kasus konflik tanah antara Desa Adat Klecung dan Puri
Kerambitan di Tabanan, Bali. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 4(12), 31–40.
https://doi.org/10.6578/triwikrama.v4i12.5918
Windia, W. P. (2023). Hukum adat Bali. Pustaka Ekspresi
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Komang Ariasta, Krisna Prasada Dewa, Budiana I Nyoman, Sawitri Nandari Ni Putu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a