Manajemen Madrasah Dalam Meningkatkan Profesional Guru

Authors

  • Saidin SMAN 12 Batam Kepulawan Riau
  • Maisah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Fadhilah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v2i2.328

Abstract

Manajemen dalam pendidikan menjadi peran penting dalam keberlangsungan lembaga pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan manajemen madrasah dalam meningkatkan profesional guru. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan yakni manajemen madrasah merupakan proses pengintegrasian, pengkoordinasian dan pemanfaatan, baik manajemen kurikulum, tenaga kependidikan, kesiswaan, keuangan dan pembiayaan, sarana dan prasarana, hubungan sekolah, masyarakat dan layanan khusus. dengan melibatkan secara menyeluruh elemen-elemen yang ada pada madrasah untuk mencapai tujuan (mutu pendidikan) yang diharapkan secara efisien. Sedangkan guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal, atau dengan kata lain guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya.  Adapun temuan peneliti pada Madrasah Aliyah Darul Falah  Kota Batam menunjukkan adanya manajemen madrasah yang baik, dengan kemampuan menjalankan aktivitas extrakurikuler komunitas tahfidzul quran, komunitas kitab kuning, komunitas enterpreneur, komunitas sport, komunitas multimedia dan broadcasting, komunitas ipa, dan komunitas bahasa.

References

Ade, N., Ruslan, A. G., Ramlah, & Arsyad. (2024). Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Karet Menurut Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 1–15.

Afrianto, Novitri, & Mirza, H. (2021). Guru Profesional dan Pendidikan Profesi Guru. UR Press Pekanbaru.

Ahmad, S. (2022). Menjadi Guru Profesional dan Beretika. CV Jejak.

Ahmad, S. R., Ruslan, A. G., & Maryani. (2024). Faktor Penyebab Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Kepala Daerah Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 80–100.

Amiruddin, T., James, R. T., & Pandapotan, S. (2018). Manajemen Pendidikan. K-Media.

Ardiansyah, A., Gilang, R. R., Muhammad, F., Stiven, D., Yosaphat, D., & Farahdinny, S. (2024). Penerapan dan Pengaturan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Hukum Acara Perdata. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 101–109.

Ardiansyah, A., Stiveen, D., & Asmak, U. H. (2024). Tinjauan Hukum Atas Tindak Pidana Penadahan (Fokus Pada Pengaturan, Pertanggungjawaban Pidana, dan Penyelesaian Berprinsip Restorative Justice di Indonesia). Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 27–38.

Ardiansyah, Maisah, & Lukman, H. (2023). Analisis SWOT dan Pemetaan Strategi Lembaga Pendidikan Islam (Studi di SMAN 1 Bungo Provinsi Jambi). Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(2), 39–58.

Dian, K., Maisah, & Lukman, H. (2023). Strategi Lembaga Pendidikan Islam Dalam Menghadapi Standar Operasional Pendidikan (Studi di MTsN 3 Tulungagung, Jambi). Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(1), 83–98.

Dinda, N. A., Febby, A. Q., Yosua, S., Reza, D. W., & Farahdinny, S. (2024). Perkembangan dan Pembaharuan Terhadap Hukum Perdata di Indonesia Beserta Permasalahan Eksekusi dan Mediasi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 65–69.

Dwi, S., & Askana, F. (2023). Peran Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Tata Negara Untuk Melaksanakan Tujuan Negara Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(1), 26–34.

Era, N., & Askana, F. (2023). Perbandingan Kewenangan Desa Dalam Sistem Pemerintahan Pusat dan Daerah di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(1), 56–65.

Getar, R. P., Su’aidi, & Minnah, E. W. (2023). Meramalkan Kebijakan Pendidikan Islam Dalam Menguatkan Penanaman Nilai-Nilai Islam Pada Lembaga Pendidikan Islam. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(2), 59–70.

Gilang, R. R., Yosaphat, D., & Asmak, U. H. (2024). Penanganan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Yang Dihubungkan Dengan KUHP. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 51–64.

Hasan, S., Iskandar, & Martinis, Y. (2023). Perspektif Psikologi Pendidikan Dalam Manajemen Pendidikan Islam. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(2), 1–9.

Hufron. (2020). Manajemen Madrasah. IAI Sunan Kalijogo Malang.

Indra, W. F. F., & Syahrizal, H. (2023). Digitalisasi Lembaga Pendidikan dalam Menghadapi Perkembangan dan Kemajuan Teknologi Informasi Dunia Pendidikan. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(2), 26–38.

Irjus, I. (2020). Manejemen Lembaga PAUD dan PNF. CV.Pena Persada.

Irmayunita, & Askana, F. (2023). Hukum Merubah Jenis Kelamin Atau Transgender Ditinjau dari Perspektif Al-Quran Hadis dan Hukum Positif di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(1), 74–82.

Iwan, S. (2023). Manajemen Madrasan, teori dan strategi pengelolaan madrasah di era digital. Widina Media Utama.

M.Iqbal, & Iwan, S. (2024). Manajemen Pengelolaan dan Pendistribusian Dana Zakat. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 39–50.

Maimunah, P. H. H., Minnah, E. W., & Su’aidi. (2023). Proses Membuat Kebijakan-Kebijakan Pendidikan Islam. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(1), 99–108.

Muhajir. (2015). Manajemen Berbasis Madrasah, teori dan praktik. FTK Banten Press.

Najib, H. (2020). Manajemen Pengembangan Madrasah yang Unggul dan Kompetitif. Southeast Asian Journal of Islamic Education Management, 1(2), 34.

Nidia, S., & Iskandar. (2023). Kontribusi Psikologi Dalam Manajemen Pengelolaan Kelas. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(2), 18–25.

Nurhaliza, Hendro, L., & Azhari, S. (2023). Analisis Mekanisme Penetapan Harga Jual dan Jasa di Percetakan Tembilahan dalam Perspektif Ekonomi Islam. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(1), 47–55.

Rizki, D. P., Ester, S. P. S., Tazkia, S. S., Illa, F. S., & Farahdinny, S. (2024). Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perbankan. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 70–80.

Saidin, Maisah, & Lukman, H. (2023). Urgensi Kualitas Sumber Daya Manusia Dalam Meningkatkan Mutu Lembaga Pendidikan Islam. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(2), 10–17.

Suryah, & Askana, F. (2023). Analisis Biaya Wisata Pantai Raja Kecik Bengkalis ditinjau dari Fiqih Siyasah. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(1), 66–73.

Usman, F., Dwi, G. A. P., M.Fadhil, & M.Yudha. (2023). Strategi Guru Al-Qur’an Hadist Dalam Meningkatkan Motivasi Belajar Siswa di MTS Qiro’atul Qur’an Sungai Binjai. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(1), 9–23.

Winda, A., & Askana, F. (2023). Hukum Hak Asasi Manusia; Perspektif Internasional Tentang Kesenjangan Yang Perlu Disikapi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(1), 35–46.

Yosaphat, D., Gilang, R. R., Stiven, D., Ardiansyah, A., & Farahdinny, S. (2024). Perbandingan Reksa Dana dan Reksadan Syariah. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 110–118.

Zulaika, S., & Askana, F. (2023). Peran Hukum Tata Negara; Studi Literature Pada Pemilu di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(1), 1–8.

Downloads

Published

2024-08-28

How to Cite

Saidin, Maisah, & Fadhilah. (2024). Manajemen Madrasah Dalam Meningkatkan Profesional Guru. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(2), 92–108. https://doi.org/10.61104/alz.v2i2.328

Issue

Section

Articles