Kerangka Etika Ekonomi Bisnis; Riba dan Gharar
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v2i2.327Abstract
Ahli hukum dan ekonom muslim mempunyai perspektif berbeda mengenai riba. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kerangka etika ekonomi bisnis memandang transaksi terlarang riba dan gharar ditinjau dari hukum ekonomi khususnya syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan, dimana seluruh data diambil melalui buku dan jurnal ilmiah yang berkaitan dengan topik penelitian, data yang terkumpul dianalisis dengan tahapan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan bawwa riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil, baik dalam hutang piutang atau jual beli. Rasulullah mengutuk kepada orang-orang yang terlibat dalam riba, baik yang memakannya, mewakilinya dalam transaksi riba, danmenukis atau menjadi saksinya. Gharar artinya keraguan, tipuan atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan pihak lain. Gharar hukumnya dilarang dalam syariat islam, oleh karena itu melakukan transaksi yang ada unsyr ghararnya itu hukumnya tidak boleh. Implikasi hasil kajian ini diharap kita tetap menjadi muslim dan muslimah yang berpegang teguh pada syariat islam, kita sebaiknya dapat menahan diri dan menjauhi larangannya allah swt. Dengan memperkuat imankita kepada allah swt, kita dapat hidup dengan tenang, bahagiadunia maupun akhirat.
References
Ade, N., Ruslan, A. G., Ramlah, & Arsyad. (2024). Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Karet Menurut Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 1–15.
Ahmad, S. R., Ruslan, A. G., & Maryani. (2024). Faktor Penyebab Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Kepala Daerah Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 80–100.
Ardiansyah, A., Gilang, R. R., Muhammad, F., Stiven, D., Yosaphat, D., & Farahdinny, S. (2024). Penerapan dan Pengaturan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Hukum Acara Perdata. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 101–109.
Ardiansyah, A., Stiveen, D., & Asmak, U. H. (2024). Tinjauan Hukum Atas Tindak Pidana Penadahan (Fokus Pada Pengaturan, Pertanggungjawaban Pidana, dan Penyelesaian Berprinsip Restorative Justice di Indonesia). Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 27–38.
Dinda, N. A., Febby, A. Q., Yosua, S., Reza, D. W., & Farahdinny, S. (2024). Perkembangan dan Pembaharuan Terhadap Hukum Perdata di Indonesia Beserta Permasalahan Eksekusi dan Mediasi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 65–69.
Dwi, S., & Askana, F. (2023). Peran Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Tata Negara Untuk Melaksanakan Tujuan Negara Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(1), 26–34.
Era, N., & Askana, F. (2023). Perbandingan Kewenangan Desa Dalam Sistem Pemerintahan Pusat dan Daerah di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(1), 56–65.
Ester, S. P., Illa, F. S., Rizki, D. P., Tazkia, S. S., & Farahdinny, S. (2024). Pemenuhan Hak Anak Dalam Konteks Perceraian: Analisis Yuridis Terhadap Penetapan Hak Asuh Anak Melalui Litigasi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 16–26.
Gilang, R. R., Yosaphat, D., & Asmak, U. H. (2024). Penanganan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Yang Dihubungkan Dengan KUHP. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 51–64.
Irmayunita, & Askana, F. (2023). Hukum Merubah Jenis Kelamin Atau Transgender Ditinjau dari Perspektif Al-Quran Hadis dan Hukum Positif di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(1), 74–82.
Idri. (2015). Hadist Ekonomi dalam Perspektif Hadist Nabi Cetakan 2. Jakarta: KENCANA.
Karim, Adiwarman dan Oni Sahrini. (2015). Riba, Gharar dan Kaidah-kaidah Ekonomi Syariah Analisi Fikih dan Ekonomi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
M.Iqbal, & Iwan, S. (2024). Manajemen Pengelolaan dan Pendistribusian Dana Zakat. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 39–50.
Muannif, R. (2021). Pentingnya Literature review pada Penelitian ilmiah. mashohi, 2(1), 42–51.
Najmuddin. Transaksi Gharar dalam Muamalat Kontemporer. Jurnal Syariah Vol 2, tahun 2014.
Nurhaliza, Hendro, L., & Azhari, S. (2023). Analisis Mekanisme Penetapan Harga Jual dan Jasa di Percetakan Tembilahan dalam Perspektif Ekonomi Islam. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(1), 47–55.
Rizki, D. P., Ester, S. P. S., Tazkia, S. S., Illa, F. S., & Farahdinny, S. (2024). Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perbankan. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 70–80.
Rianto, Al Arif Nur. (2016). Pengantar Ekonomi Syariah. Jakarta: Pustaka Setia Bandung.
Rodin, Dede. (2015). Tafsir Ayat Ekonomi Cetakan 1. Semarang: CV Karya Abdi Cilik Jaya.
Suryah, & Askana, F. (2023). Analisis Biaya Wisata Pantai Raja Kecik Bengkalis ditinjau dari Fiqih Siyasah. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(1), 66–73.
Winda, A., & Askana, F. (2023). Hukum Hak Asasi Manusia; Perspektif Internasional Tentang Kesenjangan Yang Perlu Disikapi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(1), 35–46.
Yosaphat, D., Gilang, R. R., Stiven, D., Ardiansyah, A., & Farahdinny, S. (2024). Perbandingan Reksa Dana dan Reksadan Syariah. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 110–118.
Zulaika, S., & Askana, F. (2023). Peran Hukum Tata Negara; Studi Literature Pada Pemilu di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(1), 1–8.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hendro Lisa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.