Tren Waithood Di Kalangan Remaja Perspektif Maqashid Syariah Jasser Auda
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.3265Keywords:
Tren Waithood, Kalangan Remaja, Hukum Islam, Maqashid Syariah, Jasser Auda.Abstract
Waithood adalah bentuk fenomena baru yang mulai berkembang di Indonesia. Waithood juga biasa disebut dengan menunda pernikahan. Beberapa faktor yang melatarbelakangi para remaja melakukan waithood, diantaranya karena faktor ekonomi, tekanan social, pendidikan, psikologi dan emocional. Penelitian ini termasuk dalam pendekatan kualitatif dengan menggunakan método deskrpitif analitik. Pendekatan ini dipilih untuk memahami secara mendalam terhadap motivasi, persepsi, serta faktor-faktor pendorong reaja memilih untuk menunda pernikahan (waithood). Data dikumpulkan melalui wawancara secara mendalam terhadap enam responden remaja Desa Grogol Kecamatan Gondangwetan, kabupaten Pasuruan. Sedangkan análisis dokumen menggunakan data yang berasal dari BPS tentang penurunan angka pernikahan di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang melatarbelakangi seseorang waithood sangatlah beragam diantaranya, fokus pendidikan, tekanan social, finansial, psikologi bahkan trauma serta perasaan tidak percaya diri. Menurut Jasser Auda,dalam hal ini Islam harus bersikap lebih terbuka dalam menanggapi persoalan kontemporer seperti waithood. Hal ini dengan tujuan agar mencegah keburukan semakin berkembang seperti hal nya childfree, freesex dan lainnya.
References
Abdulloh, M. S., Soleh, A. K., Ahmad, W., & Sayyidin, D. (2022). Epistemologi Bayani Tentang Childfree Di Indonesia. MU ` ASYARAH : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(2), 27–38.
Afrilian, A. (2024). The Perspective of Gender and Islamic Law on Waithood Phenomenon in The Millennial Generation. Studi Multidisipliner: Jurnal Kajian Keislaman, 11(1), 71–84. https://doi.org/10.24952/multidisipliner.v11i1.10736
Al Bukhori, I. (n.d.). Shahih Bukhari. Kitab An Nikah.
Amin, M. S., & Agustar, A. (2023). A Comparative Study Of Maqashid Syariah Teory According To Ahmad Al-Raysuni And Jasser Auda. Jurnal Ilmiah Ahwal Syahsiyyah (JAS), 5(1).
Andika, A., Yani, A., Yunus, E. M., Nisa, M. K., Halim, A., & Tuhri, M. (2021). Fenomena Waithood di Indonesia: Sebuah Studi Integrasi antara Nilai-Nilai Keislaman dan Sosial Kemanusiaan. Jurnal Riset Agama, 1(3), 1–10. https://doi.org/10.15575/jra.v1i3.15090
Anhar, P. M. A. (2021). Analisis Sistem Urun Dana Usaha melalui Crowdfunding Perspektif Al-Maqashid Jasser Auda. Rechtenstudent, 2(3), 266–277. https://doi.org/10.35719/rch.v2i3.80
Arrahmah, S. (2021). Selain Childfree, Fenomena Waithood Populer di Dunia. NU Online. https://nu.or.id/nasional/selain-childfree-fenomena-waithood-populer-di-dunia-DSMjq?utm_source=chatgpt.com
Askowati, D. (2024). Problematika Waithood Sebagai Upaya Kontrol Sosial Terhadap Persoalan Perkawinan Dalam Menekan Angka Kemiskinan. 05(02), 315–328.
Cohen, P. N. (2019). The Coming Divorce Decline. Socius, 5. https://doi.org/10.1177/2378023119873497
Damayanti, I. (2024). Tafsir Surat An Nur Ayat 32: Jaminan Rezeki Allah Karena Menikah. Republika. https://iqra.republika.co.id/berita/s6qf53366/tafsir-surat-an-nur-ayat-32-jaminan-rezeki-allah-karena-menikah-part3
Danial. (2021). Epistemologi Hukum Islam Jasser Auda. In Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI
Gusli, T. (2024). DAMPAK EKONOMI KRISIS SEKS DAN DEPOPULASI AKIBAT PRAKTEK CHILDFREE , WAITHOOD , DAN FREESEX DI INDONESIA PRESERVATION OF MARRIAGE INSTITUTIONS : EFFORT TO PREVENT THE ECONOMIC IMPACT OF SEX CRISIS AND DEPOPULATION DUE TO CHILDFREE , WAITHOOD AND FREESEX L. Jurnal I, 1.
Iqbal, M. (2024). Merenungkan Turunnya Angka Pernikahan. Detiknews. https://news.detik.com/kolom/d-7272269/merenungkan-turunnya-angka-pernikahan?utm_source=chatgpt.com
Luthfia, C. (2025). SAAT UNTUK MENIKAH DALAM UU NOMOR 16 TAHUN 2019 : ( Tinjauan Hukum Islam Terhadap Batas Usia Menikah ). 6(1), 1–26.
Maftukhah, N., Hilmi, M., & Hasaniyah, N. (2023). Childfree Trend On Social Media. HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam, 7(2).
Musahwi, Zulfa Anika, M., & Pitriyani. (2022). Fenomena resesi seks di Indonesia (Studi gender tren “waithood” pada perempuan milenial). Jurnal Equalita, 4(2), 205–220. http://www.syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/ijas/index/35508
Nurviana, A., & Hendriani, W. (2021). Makna Pernikahan pada Generasi Milenial yang Menunda Pernikahan dan Memutuskan untuk Tidak Menikah. Buletin Riset Psikologi dan Kesehatan Mental (BRPKM), 1(2), 1037–1045. https://doi.org/10.20473/brpkm.v1i2.27995
Pamukti, A., & Sa’diyah, E. H. (2024). Pentingnya Komunikasi Terbuka dalam Menangani Tantangan Psikologis Perempuan Dewasa Belum Menikah dalam Keluarga Sandwich Generations. Jurnal Representamen, 10(01), 1–13. https://doi.org/10.30996/representamen.v10i01.9837
Prayitno, D., & Ja’far, A. K. (2025). Interpretasi Hukum Islam terhadap Tren Menunda Pernikahan: Perspektif Hukum Keluarga dan Tantangan Sosial. Bulletein Of Islamic Law, 2(1), 1–12.
Sutisna, Hasanah, N., Dewi, A. P., Nugraha, I., Katmas, E., Mutakin, A., Nurhadi, Suparnyo, Arsyad, K., & Triyawan, A. (2020). Panorama Maqashid Syariah (A. Misno (ed.)). CV. Media Sains Indonesia. https://repositori.uin-alauddin.ac.id/19363/1/BUKU Panorama Maqashid Syariah-.pdf
Wulandari, R. (2023). Waithood: Tren Penundaan Pernikahan Pada Perempuan Di Sulawesi Selatan. Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Sosial, 6, 52–67.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Inayatul Khoiriyah, Isroqunnajah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a