Rekontruksi Kewenangan Ojk Terhadap Pinjaman Online (PINJOL) Ilegal Akibat Kelemahan Regulasi Fintech di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3251Keywords:
Kewenangan OJK, Pinjol ilegal, Regulasi fintech, Perlindungan konsumen, Rekonstruksi hukumAbstract
Perkembangan layanan keuangan digital telah menimbulkan celah regulasi yang memungkinkan platform pinjaman online ilegal beroperasi secara luas di Indonesia. Kondisi ini melemahkan perlindungan konsumen serta efektivitas pengawasan lembaga terkait. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggabungkan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus untuk mengkaji hubungan antara kelemahan regulasi dan keterbatasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani pinjaman online ilegal. Hasil analisis menunjukkan bahwa ketiadaan kewenangan quasi-represif, terbatasnya mekanisme investigasi lintas batas, dan belum optimalnya koordinasi antar lembaga menjadi faktor utama yang menghambat penanggulangan pelanggaran keuangan digital. Contoh kasus seperti peristiwa Wonogiri tahun 2021 serta pengungkapan jaringan lintas negara menggambarkan kemampuan adaptif pelaku ilegal dalam menghindari pengawasan. Temuan tersebut menegaskan perlunya rekonstruksi kewenangan OJK melalui penguatan dasar hukum, perluasan intervensi administratif, pembentukan kolaborasi permanen antar lembaga, dan peningkatan teknologi pengawasan. Rekonstruksi ini diharapkan mendukung kerangka regulasi yang lebih responsif dan preventif dalam melindungi konsumen di era digital
References
1. Journal
Amir, M. F. (2020). Peran dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sistem keuangan di Indonesia (perspektif hukum Islam). Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law, 5(1), 59-71.
Anugrah, D., Tendiyanto, T., & Akhmaddhian, S. (2021). Sosialisasi bahaya produk pinjaman online ilegal bagi masyarakat. Empowerment, 4(03), 293-297.
Dermawan, R. (2024). Dynamics of Law Enforcement of Illegal Online Loan Cases in Indonesia. Journal of Law and Humanity Studies, 1(1), 15-18.
Diba, N. F., Disemadi, H. S., & Prananingtyas, P. (2019). Kebijakan Tata Kelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Di Indonesia. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, 18(2), 868-876
Fadlia, D. H., & Yunanto, Y. (2015). Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Perlindungan Hukum Bagi Investor Atas Dugaan Investasi Fiktif. Law Reform, 11(2), 207-215.
Makur, A., & Astutik, S. (2023). Analisis peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan dan regulasi industri perbankan di Indonesia. Gemah Ripah: Jurnal Bisnis, 3(02), 42-46.Ps, Tim Penulis. Penanganan dan pengolahan sampah. Penebar Swadaya Grup, 2008.
Pawestri, A. Y., Adwitiya, A. B., & Ramadani, W. (2023). Sosialisasi Upaya Hukum dan Literasi Keuangan Digital sebagai Solusi Hadapi Pinjaman Online Ilegal. Jurnal Pengabdian Masyarakat IPTEKS, 9(1), 36-41.
Rahmad, T. S., Situmeang, A., & Girsang, J. (2024). Urgensi perlindungan hukum terhadap konsumen lembaga pinjaman online ilegal di era revolusi 4.0. Jurnal Supremasi 14(1), 43-56.
Sari, A. A., Hidayati, A. N., Nasution, S. W. P., Limba, F. B., & Sa'diah, K. (2023, August). NEGATIVE IMPACT OF FINANCIAL TECHNOLOGY: A CASE STUDY OF ILLEGAL PEER TO PEER (P2P) LENDING" PINJOL". In Proceeding of International Conference on Innovations in Social Sciences Education and Engineering (Vol. 3, pp. 042-042).
Suryono, R. R., Budi, I., & Purwandari, B. (2021). Detection of fintech P2P lending issues in Indonesia. Heliyon, 7(4).
2. Book
Asshiddiqie, J. (2006). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press.
Sutedi, A. (2014). Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika.
Rasyid, R. (2010). Makna Pemerintahan: Tinjauan dari Segi Etika dan Good Governance. Yogyakarta: UII Press.
3. Website
Detikcom. (2025, 21 November). Teror pinjol ilegal yang ancam ratusan nasabah dibongkar Bareskrim. detikcom. https://news.detik.com/berita/d-8221236/teror-pinjol-ilegal-yang-ancam-ratusan-nasabah-dibongkar-bareskrim
Katadata.co.id. (2023, 20 September). Daftar kasus bunuh diri akibat pinjol di Indonesia.https://katadata.co.id/digital/fintech/650aa7316bbc7/daftar-kasus-bunuh-diri-akibat-pinjol-di-indonesia
OJK.go.id. (2019-2023). Siaran Pers Blokir Pinjaman Online di Indonesia. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Default.aspx.
OJK.go.id (2019). Siaran Pers: Penanganan Entitas Investasi Ilegal oleh Satgas Waspada Investasi. Diakses dari https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Apriliani Rahmalillah, Wusiat, Abdul Malik, Zuhrah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a