Kajian Normatif Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Atas Kerusakan Lingkungan Hidup Pada Kasus Banjir Bandang Di Sibolga

Authors

  • Kasman Ely Magister Ilmu Hukum, Universitas Trisakti
  • Ermania Widjajanti Magister Ilmu Hukum, Universitas Trisakti

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.3233

Abstract

Kerusakan lingkungan di Indonesia semakin meningkat dan memicu bencana ekologis, seperti banjir bandang Sibolga 2025, akibat degradasi hutan Batang Toru oleh aktivitas korporasi. Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaturan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dan Model ideal pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi pelaku kerusakan lingkungan secara normatif. Dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PPLH menegaskan korporasi sebagai subjek hukum pidana dengan prinsip strict liability dan precautionary principle dan Model ideal penegakan hukum pidana terhadap korporasi pelaku kerusakan lingkungan di Sibolga adalah menempatkan strict liability dan precautionary principle sebagai dasar pertanggungjawaban utama tanpa harus membuktikan kesalahan, serta pembarlakuan penerapan sanksi yang tegas, seperti denda tinggi, pencabutan izin, dan kewajiban pemulihan lingkungan (penghijauan).

References

Agusti, V. N., & Wibawani, S. (2023). Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup di Kampung Edukasi Sampah. NeoRespublica, 5(1), 111–123. https://doi.org/10.52423/neores.v5i1.119

Al-Khowariz, M. I. M. (2022). Penerapan Asas Tanggungjawab Mutlak (Strict Liability) Dalam Kasus Pencemaran Lingkungan (Analisis Hukum Terhadap Putusan No 107/Pdt.G/LH/2019/PN Jmb). Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 28(9). https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/14589

Fadhila, K. W. (2024). Reformasi Hukum Pidana dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam UU KUHP 2023. Action Research Literate, 8(3). https://arl.ridwaninstitute.co.id/index.php/arl/article/view/277

Harefa, S., & Nashir, M. A. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup Di Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum, 16(1). https://academicjournal.yarsi.ac.id/index.php/Jurnal-ADIL/article/view/4966

Krisnaputra, M., Dharma, S. N., Ayubi, S. Al, Danastri, A. H., & Albana, Hasan. (2025). Efektivitas Partisipasi Publik dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 6(3), 651–659. https://doi.org/10.55357/is.v6i3.1033

Lala, A., & Kosim. (2025). Efektivitas Penegakan Sanksi Pidana atas Pencemaran Lingkungan oleh Korporasi Industri di Indonesia. Journal of Society and Development, 5(1), 38–43. https://doi.org/10.57032/jsd.v5i1.294

Lestari, P. A., Sondakh, M. T., & Simbala, Y. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Peningkatan Kelembagaan Perllindungan Dan Pengelolaan Linkungan Hidup Dalam Otonomi Daerah. Lex Administratum, 12(3). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/55645

Rachmat, N. A. (2022). Hukum Pidana Lingkungan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 188–207. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i2.53737

Ramadhan, T., Simanjuntak, J. P., Naibaho, L., & Nova, K. (2024). Kerusakan Lingkungan Hidup pada Ekosistem Ditinjau Berdasarkan Hukum ( Studi Kasus Kerusakan Lingkungan Hidup oleh PT . DPM Dairi ). ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(3), 01–10. https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i3.842

Rochmani, Megawati, W., & Listyarini, D. (2024). Pengaturan Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 12(September), 365–384. https://doi.org/10.25157/justisi.v12i2.16777

Rodliyah, Suryani, A., & Husni, L. (2020). Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Crime) Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Kompilasi Hukum, 5(1), 191–206. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.43

Suhanda, R. (2024). Pertanggungjawaban Pelaku Korporasi Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Ditinjau Dari Sudut Pandang Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Penelitian & Pengkajian Ilmiah Mahasiswa (JPPIM), 5(1), 38–43. https://www.wisnuwardhana.ac.id/jppim/index.php/jppim/article/view/220

Tarigan, E. C., & Kansil, C. S. T. (2024). Analisis Pertanggung Jawaban Korporasi Dalam Penanggulangan Limbah: Studi Kasus 20/Pdt.G/LH/2024/PN Sby. JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 2(2), 1341–1346. https://rayyanjurnal.com/index.php/jerumi/article/view/4293

Tuju, M. T. R. (2025). Pertanggungjawaban Korporasi Atas Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Berdasarkan Asas Tanggung Jawab Mutlak. Lex_Crimen, 13(3). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/63997

Valentika, F. F., & Putri, D. H. (2025). Menuju Epistemologi Baru Hukum Lingkungan: Rekalibrasi Regulasi Untuk Keadilan Iklim Dan Keberlanjutan. Majalah Hukum Nasional, 55(2). https://doi.org/10.33331/mhn.v55i2.1147

Wangania, Y. F., Abdullah, Z., & Kesuma, D. (2025). Pengembangan Sanksi Restoratif dan Model Compliance untuk Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana. Riwayat: Educational Journal of History and Humanities, 6152–6166. https://doi.org/10.24815/jr.v8i4.49565

Wardhany, N. E. F. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kebakaran Hutan Yang Menyebabkan Kerusakan Lingkungan. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(1), 177–186. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.326

Wibawa, K. C. S. (2019). Mengembangkan Partisipasi Masyarakat Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Untuk Pembangunan Berkelanjutan. Adminitrative Law & Governance Journal, 2(1), 79–92. https://doi.org/10.14710/alj.v2i1.79-92

Wijaya, H., Santoso, B., & Azhar, M. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Atas Pencemaran Lingkungan Hidup. Notarius, 14(1), 206–220. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/38863

Yunita, S., Lumbantoruan, L., Kaban, H. B., Pandiangan, P. P., Ester, Ndaha, G. Y., & Sihotang, J. R. O. (2024). Efektivitas Hukum Lingkungan di Indonesia: Studi pada Implementasi Penegakan Hukum dalam Kasus Kerusakan Lingkungan. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 3(2), 1882–1887.

Arief, B. N. (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Prenada Media.

Arief, B.N. (2014) Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana cetakan Ke-empat Semarang, Kencana

Eddy O.S.Hiariej,(2024) Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi penyesuaian KUHAP Nasional. Depok, PT Raja Grafindo Persada.

Hamzah, A. (2021). Penegakan Hukum Lingkungan. PT. Alumni.

Hardjasoemantri, K. (2017). Hukum Tata Lingkungan (Edisi ke-8). Gadjah Mada University Press.

Kristian. (2016). Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Tinjauan Teoritis dan Perbandingan Hukum di Berbagai Negara (2nd ed.). PT Refika Aditama.

Kristian. (2017). Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Ditinjau dari Berbagai Konvensi Internasional (3rd ed.). PT Refika Aditama.

Moeljatno. (2023). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bumi Aksara.

Rahmadi, T. (2018). Hukum Lingkungan di Indonesia. Rajawali Pers.

Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT. Raja Grafindo Persada.

Sudarto, (1999) Hukum Pidana I Semarang Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Supriadi. (2021). Hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Graha Ilmu.

(WALHI), W. L. H. I. (2021). Laporan Tahunan: Ketidakadilan Lingkungan dalam Proyek Strategis Nasional. Walhi.

Astuti, I. (2025). Walhi : Pemicu Utama Banjir Bandang di Sumut bukan Cuaca Ekstrem, melainkan Kerusakan Hutan Batang Toru. Media Indonesia. https://mediaindonesia.com/humaniora/835674/walhi--pemicu-utama-banjir-bandang-di-sumut-bukan-cuaca-ekstrem-melainkan-kerusakan-hutan-batang-toru

Putri, G. S. (2025). Potret miris kerusakan ekosistem Batang Toru yang jadi biang banjir Sibolga dan sekitarnya. Kompas.Com. https://www.kompas.com/sains/read/2025/11/26/130926223/potret-mir-kerusakan-ekosistem-batang-toru-yang-jadi-biang-banjir

https://www.walhi.or.id/legalisasi-bencana-ekologis-di-sumatera-barat-aceh-dan-sumatera-utara-dan-tuntutan-tanggung-jawab-negara-serta-korporasi

Downloads

Published

2025-12-17

How to Cite

Kasman Ely, & Ermania Widjajanti. (2025). Kajian Normatif Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Atas Kerusakan Lingkungan Hidup Pada Kasus Banjir Bandang Di Sibolga . Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 10883–10898. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.3233

Issue

Section

Articles