Ketegangan Kedaulatan dan Kepatuhan Internasional dalam Sengketa Laut Natuna Utara Perspektif Hukum Internasional (UNCLOS 1982)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.3132Keywords:
Kedaulatan, UNCLOS, Nine-Dash Line, Yurisdiksi MaritimAbstract
Penelitian ini mengkaji dasar hukum internasional yang menjadi landasan hak berdaulat Indonesia di Laut Natuna Utara serta menilai klaim “Nine-Dash Line” Tiongkok dalam perspektif hukum laut internasional. Permasalahan ini muncul dari meningkatnya ketegangan geopolitik dan perbedaan penafsiran yurisdiksi maritim di kawasan Laut China Selatan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dasar entitlement Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982 serta menilai inkonsistensi klaim hak historis Tiongkok dengan rezim hukum laut modern. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang bertumpu pada instrumen hukum primer, putusan peradilan internasional, dan literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak berdaulat Indonesia di Laut Natuna Utara berlandaskan kuat pada rezim Zona Ekonomi Eksklusif sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UNCLOS. Temuan lain mengonfirmasi bahwa klaim “Nine-Dash Line” tidak memiliki dasar hukum karena bertentangan dengan ketentuan UNCLOS dan telah dibatalkan melalui putusan PCA tahun 2016. Kerangka negara kepulauan yang dianut Indonesia semakin memperkuat yurisdiksi atas kawasan tersebut, didukung oleh praktik negara yang konsisten dan keselarasan antara hukum nasional dan kewajiban internasional. Evaluasi ini menunjukkan bahwa benturan antara prinsip kedaulatan dan kewajiban kepatuhan internasional menjadi sumber ketegangan berulang di kawasan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan implementasi UNCLOS sangat penting untuk menjaga ketertiban hukum dan stabilitas regional.
References
Adikara, A. P. B., & Munandar, A. I. (2021). Tantangan Kebijakan Diplomasi Pertahanan Maritim Indonesia Dalam Penyelesaian Konflik Laut Natuna Utara. Jurnal Studi Diplomasi Dan Keamanan, 13(1), 83–98.
Ambanaga, S. A. F., & Burhanuddin, A. (2023). Perspektif Hukum Laut Internasional: Illegal Fishing Di Kepulauan Natuna. Mandub, 1(4), 108.
Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. Sukabumi: CV Jejak.
Ardila, R., & Putra, A. K. (2020). Sengketa Wilayah Zona EkonomiEksklusif Indonesia(StudiKasusKlaim CinaAtasLautNatuna Utara. Uti Possidetis: Journal of International Law, 1(3), 362.
Bodin, J. (1962). Six Books of the Commonwealth. Oxford: Basil Blackwell.
Crawford, J., & Brownlie, I. (2019). Brownlie’s Principles of Public International Law (9th ed.). Oxford: Oxford University Press. Retrieved from https://academic.oup.com/oxford-law-pro/book/58822
Fasyehhudin, M., Firdaus, Jaya, B. P. M., & Yusuf, M. (2023). Hak Berdaulat Pemerintah Indonesia Dalam Memberikan Penamaan Laut Natuna Utara Menurut Hukum Internasional (Laut Natuna Utara Vs. Laut China Selatan). Gorontalo Law Review, 6(1), 113–120.
Firdaus, M. W., Yanto, A., Hikmah, F., & Nugroho, S. (2023). Urgensi Resolusi Konflik Klaim Nine Dash Line Tingkok Di Perairan Natuna Utara. Jurnal Ius Constituendum, 8(2), 280.
Hizkia, J., Senewe, E. V. T., & Lengkong, N. L. (2024). Kajian Hukum Sengketa Laut China Selatan Bagi Indonesia Pasca Keputusan Arbitrase Internasional Tahun 2016 Menurut Hukum Internasional. Lex Privatum, 13(3), 6.
Kapang, N. R., Tangkere, I. A., & Paseki, D. (2024). Penetapan Batas Wilayah Laut Zona Ekonomi Eksklusif (Zee) Antar Negara Dalam Perspektif Hukum Internasional. Lex Privatum, 13(03), 5–12.
Kaunang, R. B., Nainggolan, M. G., & Massie, C. D. (2022). Penegakan Hukum Di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Perairan Natuna Utara) Sebagai Kawasan Klaim Laut China Selatan. Lex Administratum, 10(1), 129–138.
Lovira, Putri, R. A., Putra, R. A., Siregar, R. C. V., & Hijriyani, Z. (2025). Urgensi Penetapan Garis Pangkal Laut dalam Validasi Hukum Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia: Tinjauan Atas Sengketa Maritim. Journal of Islamic Law El Madan, 4(2), 73.
Lutfi, K. R. (2023). Political and Cultural Boundaries in South China Sea Disputes between China and IndonesiaKhoirur. Lampung Journal of Iternational Law, 5(2), 82.
Maatiri, O., Sualang, D. A., & Sinaga, T. B. (2023). Vol.XII/No.5/Ags/2023 “. Lex Administratum, 7(5), 1.
Maulana, F. R., & Repindowaty, R. (2020). Analisis Putusan PermanentCourt of Arbitration Terhadap Klaim Nine Dash Line: Studi Kasus Klaim Wilayah Natuna Utara. Uti Possidetis: Journal of International Law, 1(2), 252–253.
Meilana, O. (2025). Kedaulatan Negara vs Kebebasan Navigasi Laut: Studi Konflik Laut CinaSelatan dalam Perspektif UNCLOS. Iuridica et Societas, 1(1), 35–36.
Nirwana. (2025). Strategi Indonesia Dalam Mempertahankan Kedaulatan Di Laut Natuna Utara Setelah Manuver Tiongkok. Jurnal Ilmiah Advokasi, 13(03), 816.
Pongoh, A. G., Kalalo, flora P., & Karisoh, fernando J. M. M. (2025). Tinjauan Yuridis Sengketa Zona Ekonomi Ekslusif (Zee) Di Natuna Utara Antara Indonesia Dan Cina Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982. Lex Crimen, 13(4), 5.
Purwanti, E. (2017). Dekonstruksi Equitable Principle Dalam Hukum Laut Internasional. Tanjungpura Law Journal, 1(1), 6–7.
Susanti, D. O., & Efendi, A. (2014). Penelitian Hukum: Legal Research (1st ed.; M. Sari, ed.). Jakarta: Sinar Grafika.
Thontowi, J. (2018). Konflik Wilayah Laut Tiongkok Selatan dan Kejahatan Lintas Negara serta Implikasinya terhadap Ketahanan Nasional. Jurnal Media Hukum, 25(2), 129.
Vinata, T. (2019). Konstruksi Archipelagic State Principledalam Pembangunan Hukum Laut Internasionalria. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, 4(2), 328.
Wijaya, H., & Maukura, P. T. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Laut Bintan Dalam Mengimplementasikan Pasal 192-237 Unclos 1982. Tirtayasa Journal Of International, 1(2), 163–164.
Yulianto. (2020). Pelaksanaanunited Nation Convention On The Law Of The Sea (Unclos)1982 Di Perairan Natuna. Jurnal Saintek Maritime, 20(2), 106.
Zubaidi, A. K. M., Wiyana, R. I., & Ramadhani, S. N. (2024). The Role of International Law in Safeguarding Indonesia’s Sovereignty: A Case Study of the North Natuna Sea. Journal Of Political And Legal Sovereignty, 2(2), 235–236.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Nur Karim Al Ismariy, Rafael Arif Hidayat, Muhammad Rizky, Anna Fatmawati, Any Farida

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a