Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Merek Terdaftar di Indonesia Menurut UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

Authors

  • I Dewa Made Satya Dwisadewa Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional
  • Dewa Ayu Putri Sukadana Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional
  • I Gede Agus Kurniawan Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional
  • Ni Putu Sawitri Nandari Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3075

Keywords:

Penegakan Hukum, Pelanggaran Merek, Merek Terdaftar, UU Merek dan Indikasi Geografis

Abstract

Perlindungan merek dagang terdaftar sangat penting untuk menjaga persaingan bisnis yang adil dan melindungi kepentingan keuangan pemegang hak. Undang-undang utama yang mengatur perlindungan merek dagang di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek dagang dan menyediakan mekanisme penegakan hukum perdata, administratif, dan pidana terhadap pelanggaran. Pelanggaran merek dagang tetap ada meskipun kerangka peraturan ini luas, terutama ketika menyangkut merek yang dikenal secara global seperti Arc'teryx. Proliferasi barang Arc'teryx palsu di pasar fisik dan online menunjukkan betapa sulitnya menghentikan penggunaan merek dagang terdaftar yang tidak sah. Penelitian ini bertujuan untuk menilai efektivitas penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 dan mengkaji berbagai bentuk pelanggaran merek terhadap Arc'teryx yang berada dalam lingkup hukum positif Indonesia. Penelitian ini mengkaji norma-norma hukum yang relevan dan mengevaluasi kesenjangan antara hukum secara teori dan penerapannya menggunakan metodologi penelitian hukum normatif yang didukung oleh pendekatan undang-undang, konseptual, dan kasus. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum untuk perlindungan merek dagang sudah cukup, pengawasan yang buruk, sedikit kerja sama antarlembaga, dan kesadaran publik yang rendah terus menghambat proses penegakan hukum. Untuk menjamin perlindungan merek dagang yang lebih efektif di Indonesia, taktik penegakan hukum harus diperkuat, sinergi kelembagaan harus ditingkatkan, dan literasi hukum publik harus ditingkatkan.

References

Tarigan, E. K. dkk. (2024). Tinjauan Yuridis Perlindungan Merek di Indonesia.

Ningsih, R. (2021). Penegakan Hukum Pelanggaran Merek dalam Perspektif UU Merek.

Prasetyo, A. (2020). Analisis Pelanggaran Merek dalam E-Commerce.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Oksidelfa Yanto. (2019). Hukum Merek. Jakarta: Sinar Grafika.

Muhammad Djumhana. (2006). Hak Milik Intelektual. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sudaryatmo. (2003). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Rineka Cipta

Downloads

Published

2026-01-19

How to Cite

Dwisadewa, I. D. M. S., Dewa Ayu Putri Sukadana, Kurniawan, I. G. A., & Nandari, N. P. S. (2026). Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Merek Terdaftar di Indonesia Menurut UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis . Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 5658–5663. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3075

Issue

Section

Articles