Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual Melalui Restitusi

Relevansi Teori Perlindungan Hukum Dengan Praktik Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban

Authors

  • Angel Oktavianni Putri Sianturi Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara
  • R. Rahaditya Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.3015

Keywords:

Perlindungan Hukum, Anak Korban, Kekerasan Seksual, Restitusi

Abstract

Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual merupakan bagian esensial dari pemenuhan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan teori perlindungan hukum dalam pelaksanaan restitusi bagi anak korban kekerasan seksual serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitasnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach), menggunakan bahan hukum primer berupa undang-undang terkait, peraturan pelaksana, serta putusan pengadilan, dan bahan hukum sekunder berupa literatur ilmiah serta laporan resmi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan restitusi bagi anak korban kekerasan seksual belum sepenuhnya mencerminkan prinsip perlindungan hukum yang komprehensif. Hambatan yang muncul meliputi keterbatasan kemampuan ekonomi pelaku, rendahnya kesadaran korban terhadap hak restitusi, serta lemahnya koordinasi antar penegak hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan formulasi kebijakan restitusi yang lebih responsif terhadap kebutuhan anak korban serta penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tidak hanya sebagai fasilitator, tetapi juga sebagai pengawas implementasi restitusi untuk memastikan keadilan substantif dan kepastian hukum bagi korban

References

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6772).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5602).

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 222, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6145).

Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Radbruch, Gustav. (1973). Rechtsphilosophie. Heidelberg: C.F. Müller Verlag.

Soekanto, Soerjono. (2007). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. (1998). Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Rahayu, Siti. (2022). “Efektivitas Restitusi dalam Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 52, No. 3, hlm. 421–438.

Lestari, Dian. (2023). “Analisis Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam Pemberian Restitusi bagi Korban Kekerasan Seksual.” Jurnal Ilmu Hukum Prima Justicia, Vol. 19, No. 2, hlm. 233–250.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 294/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (2024). Laporan Tahunan LPSK Tahun 2024. Jakarta: LPSK.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2024). Data Kasus Kekerasan terhadap Anak Tahun 2024 melalui SIMFONI-PPA. Jakarta: Kemen PPPA.

Republic Act No. 7309 of 1992 concerning Board of Claims, Republic of the Philippines.

Crime Victim Compensation Act 2008, Republic of Korea.

Government of Canada. (2021). Restorative Justice Program Annual Report 2020–2021. Ottawa: Department of Justice.

Ministry of Justice New Zealand. (2020). Restorative Justice Best Practice Framework. Wellington: MOJ NZ.

Downloads

Published

2025-12-19

How to Cite

Angel Oktavianni Putri Sianturi, & R. Rahaditya. (2025). Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual Melalui Restitusi: Relevansi Teori Perlindungan Hukum Dengan Praktik Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 11477–11486. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.3015

Issue

Section

Articles