Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Di Kota Gorontalo

Authors

  • Siti Nurhaliza Nuwa Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
  • Suwitno Y. Imran Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
  • Nuvazria Achir Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.3003

Keywords:

Anak, Kekerasan Seksual, Penegakan Hukum, Perlindungan Hukum, Pemidanaan.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Polres Gorontalo Kota melalui pendekatan riset empiris dengan metode kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap pihak kepolisian yang menangani perkara serta keluarga korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penanganan perkara telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku, namun efektivitasnya belum optimal karena masih ditemukan ketidakkonsistenan dalam pemidanaan, perbedaan tingkat vonis, serta pertimbangan hukum yang belum sepenuhnya berpihak pada perlindungan anak. Selain itu, faktor psikologis korban, keterbatasan pendampingan, dan keberagaman pertimbangan hakim turut memengaruhi putusan akhir. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan koordinasi antar aparat penegak hukum, penyempurnaan pedoman pemidanaan, dan pendekatan yang lebih berorientasi pada kepentingan terbaik anak agar penegakan hukum dapat memberikan efek jera, keadilan, dan perlindungan maksimal.

References

Ahmad, A., Putri, V. S., & Muhtar, M. H. (2024). Antara Otoritas dan Otonomi: Pertautan Hak Asasi Manusia dalam Praktik Eksekusi Putusan PTUN: Perlindungan HAM dalam Eksekusi Upaya Paksa Terhadap Putusan Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Konstitusi, 21(3), Article 3. https://doi.org/10.31078/jk2133

Ahmad, Wantu, F. M., & Nggilu, N. M. (2020). Hukum Konstitusi (Menyongsong Fajar Perubahan Konstitusi Indonesia Melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi. UII Press.

Arif, H. (2016). REKONSTRUKSI HUKUM TENTANG HUKUMAN KEBIRI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAl (Kajian Analisis Yuridis-Sosiologis PERPPU No. 1 Tahun 2016 Dalam Perspektif Kriminologi Hukum). Khazanah: Jurnal Studi Islam Dan Humaniora, 14(1), 110–133. https://doi.org/10.18592/khazanah.v14i1.1052

Arjuna, A., Dedi, S., & Bin Ridwan, R. (2025). Pelecehan Terhadap Anak Disabilitas di Kabupaten Lebong Ditinjau Daari Undang-Undang Perlindungan Anak [Masters, Institut Agama Islam Negeri Curup]. https://e-theses.iaincurup.ac.id/9079/

Ayhuwanti, A. (2025, June 11). Wawancara dengan Brigadir Ayhuwanti Selaku Penyidik Polres Kota Gorontalo [Personal communication].

E.Ericson, & Sutrisno. (2024). Kolaborasi Antara Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (ppa) Satreskrim Polres Bogor Dan Lembaga Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Penanganan Kasus Kdrt. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (Online), 5(1), 1–13. https://doi.org/10.36312/jcm.v5i1.2359

Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum: Normatif & empiris. Pustaka Pelajar.

Febrianti, A. A., & Aisha Malika, B. A. D. (2025). Peran Pendampingan Psikologi Forensik Dalam Mendukung Saksi Kekerasan Seksual. HUMANITIS: Jurnal Homaniora, Sosial Dan Bisnis, 3(4), 1006–1022.

Gobel, W. (2025, June 11). Wawancara dengan Bapak Wandi Gobel Selaku Jaksa Penutut Umum [Personal communication].

Hamzah, A. (2019). Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Prenadamedia Group.

Ismail, D. E., Arsyad, Y., Ahmad, A., Nggilu, N. M., & Chami, Y. (2024). Collocation of restorative justice with human rights in Indonesia. Legality : Jurnal Ilmiah Hukum, 32(2), Article 2. https://doi.org/10.22219/ljih.v32i2.35374

Ismail, D. E., Puluhulawa, J., Nggilu, N. M., Ahmad, A., & Siagian, O. W. T. G. P. (2024). Cyber Harassment of Public Figures: Causes and Importance of Legal Education. E3S Web of Conferences, 594, 03005. https://doi.org/10.1051/e3sconf/202459403005

Kadir, Z. K. (2025). Membongkar Relasi Tersembunyi: Pola Hubungan Pelaku Dan Korban Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Kriminologi. Jurnal Padamu Negeri, 2(2), 20–29. https://doi.org/10.69714/7fyypb14

Karaskalo, I. W. (2023). Proses Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Kepolisian Resort Klaten [Undergraduate, Universitas Islam Sultan Agung Semarang]. https://repository.unissula.ac.id/31835/

Lasena, M., Puluhulawa, F. U., Wantu, F. M., & Ahmad, A. (2022). Cockfighting Gambling Criminal Acts Commitment. Estudiante Law Journal, 4(2), Article 2. https://doi.org/10.33756/eslaj.v4i2.16039

Lilua, A. N. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Seksual Menurut Hukum Pidana Indonesia. Lex Privatum, 4(4). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/12608

Muharomah, P. R. A. (2025). Pemulihan Anak Korban Kekerasan Seksual Melalui Layanan Pendampingan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.915

Napitupulu, Y. R., & Julio, B. A. (2023). Pelecehan Seksual Anak Di Bawah Umur Pada Anak Indonesia. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(10), 3088–3095. https://doi.org/10.58344/jmi.v2i10.582

Nikmah, A. A., & Puspoayu, E. S. (2023). Kesinkronan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. NOVUM : JURNAL HUKUM, 10(03), 63–75. https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.50978

Penyidik Unit PPA. (2025, June 11). Wawancara dengan Penyidik Unit PPA Polres Gorontalo Kota [Personal communication].

Prastini, E. (2024). Kekerasan Terhadap Anak dan Upaya Perlindungan Anak di Indonesia. Jurnal Citizenship Virtues, 4(2), 760–770. https://doi.org/10.37640/jcv.v4i2.2043

Ratniasih, N. P. P. (2020). Tanggung Jawab Pelaku Tindak Pidana Perkosaan Sebagai Delik Susila Berdasarkan Pasal 285 Kuhp. Lex Crimen, 9(1). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/28538

Rosi, E. E., Yasmin, M., Jufri, S., Cahyani, A., Fitria, I., & Rifky, M. (2024). Fungsi Kepolisian Dalam Penanggulangan Kejahatan Seksual Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Di Polrestabes Makassar). Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 17064–17077. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.18028

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2007). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Umum. Rajawali Press.

Sudarmaji, P., & Sebyar, M. H. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual. Journal of Law and Nation, 2(4), 398–407.

Sudarto. (1986). Hukum dan Hukum Pidana. Alumni.

Tasik, I. R. (2024). Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Lex Crimen, 12(4). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/59071

Titik, M. H. (2023). Peran Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Surat Dalam Tindak Pidana Kekerasan [Masters, Undaris]. http://repository.undaris.ac.id/id/eprint/988/

Tomalili, R. (2019). Hukum Pidana. Deepublish.

Utami, F. R., Irawan, B., & Maulana, M. R. (2025). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Analisis Relasi Pelaku-Korban dan Dampaknya Terhadap Anak sebagai Korban. Jurnal Litigasi Amsir, 58–69.

Yaman, N. S., Renggong, R., & Madiong, B. (2025). Fungsi Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Polisi Daerah Sulawesi Tenggara Dalam Menangani Kekerasan Terhadap Perempuan. Indonesian Journal of Legality of Law, 7(2), 239–254. https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i2.6073

Zakiyyah, C. J., & Fadhilah, N. (2025). Mengurai Akar Kekerasan: Peran Orang Terdekat Dalam Advokasi Dan Perlindungan Anak. Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini Al-Amin, 3(1), 10–24. https://doi.org/10.54723/ejpaud.v3i1.258

Downloads

Published

2025-12-19

How to Cite

Siti Nurhaliza Nuwa, Suwitno Y. Imran, & Nuvazria Achir. (2025). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Di Kota Gorontalo. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 11497–11508. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.3003

Issue

Section

Articles