Urgensi Pengakuan Indikasi Geografis Bagi Pisang Muli Lampung Dalam Meningkatkan Daya Saing Daerah

Authors

  • Fadhila Awal Ramadhani Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Mohammad Wendy Trijaya Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Siti Nurhasanah Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Kasmawati Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Dora Mustika Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.3001

Keywords:

Pisang Muli, Indikasi Geografis, Daya Saing Daerah

Abstract

Pisang Muli merupakan salah satu komoditas lokal unggulan Lampung yang memiliki karakteristik khas baik dari segi rasa, aroma, maupun kualitas fisiknya. Keunikan tersebut menjadikan Pisang Muli memiliki potensi kuat untuk mendapatkan perlindungan sebagai Indikasi Geografis. Namun hingga kini, komoditas ini masih belum memiliki pengakuan formal sebagai Indikasi Geografis, sehingga rentan terhadap persaingan pasar yang semakin kompetitif. Kondisi ini menimbulkan urgensi bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat lokal untuk mendorong perlindungan hukum melalui pendaftaran Indikasi Geografis sebagai strategi peningkatan nilai tambah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya pengakuan Indikasi Geografis bagi Pisang Muli Lampung dalam meningkatkan daya saing daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan menelaah peraturan terkait Indikasi Geografis serta literatur ilmiah mengenai pengembangan komoditas lokal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan Indikasi Geografis mampu memberikan kepastian hukum terhadap produk lokal, meningkatkan nilai ekonomi, serta memperkuat posisi tawar di pasar nasional maupun internasional. Selain itu, Indikasi Geografis juga mampu melestarikan kearifan lokal dan menjaga keberlanjutan produksi komoditas khas daerah. Pengakuan Indikasi Geografis bagi Pisang Muli Lampung merupakan langkah strategis untuk memperluas akses pasar, meningkatkan pendapatan petani, dan memperkuat identitas daerah. Upaya pengajuan Indikasi Geografis memerlukan sinergi antar pemangku kepentingan agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan perlindungan komoditas lokal berbasis Indikasi Geografis sebagai pendorong daya saing daerah.

References

Ahmad Rifai, Strategi Pengembangan Produk Berbasis Indikasi Geografis, Jurnal Agro Ekonomi, Vol. 32 No. 2, 2014.

Dian Pratiwi, Indikasi Geografis dan Perlindungan Produk Daerah, Bandung: Refika Aditama, 2019.

Dian Purnamasari, Indikasi Geografis sebagai Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Lokal, Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, Vol. 10 No. 1, 2019.

Enny Nurbaningsih, Pengaturan Indikasi Geografis dalam Sistem Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 18 No. 3, 2011.

Kurnia Sari & Darwance, Dampak Indikasi Geografis terhadap Perekonomian Daerah, Jurnal Manajemen dan Agribisnis, Vol. 16 No. 1, 2019.

Lestari Widyaningsih, Pemberdayaan Masyarakat dalam Perlindungan Indikasi Geografis, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 8 No. 3, 2019.

Lestari Wulan, “Perlindungan Hukum Komoditas Pangan Lokal Melalui Indikasi Geografis,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 50 No. 3, 2020.

M. Ridwan, “Strategi Branding Produk Berbasis Identitas Geografis,” Jurnal Manajemen Agroindustri, Vol. 7 No. 2, 2020.

Nurul Aini, Perkembangan Indikasi Geografis di Indonesia: Peluang dan Tantangan, Jurnal Hukum dan Pembangunan, UI, Vol. 51 No. 1, 2021.

Rachmi Hertiningsih, Perlindungan Hukum Indikasi Geografis di Indonesia, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 23 No. 2, 2016.

Rahmawati, “Peran Komoditas Lokal dalam Penguatan Ekonomi Daerah,” Jurnal Ekonomi Pembangunan, Vol. 15 No. 1, 2021.

Rina Oktaviana, Peran Indikasi Geografis dalam Meningkatkan Akses Pasar, Jurnal Niaga dan Keuangan, Vol. 8 No. 2, 2020.

Siti Noor Aida, Implementasi Perlindungan Indikasi Geografis dalam Perspektif TRIPS, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 7 No. 2, 2019.

Yusran Isnaini, Penegakan Hukum atas Pelanggaran Indikasi Geografis, Jurnal Hukum PRIORIS, Vol. 5 No. 1, 2016.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.

OK. Saidin, Aspek Hukum Indikasi Geografis dalam Sistem Perlindungan Kekayaan Intelektual, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Rahmi Jened, Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Teori, Prinsip, dan Praktik di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Pedoman Indikasi Geografis, Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI, 2019.

Rachmadi Usman, Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Implikasi Ekonominya, Bandung: Alumni, 2016.

Oktavianus Martoprawiro, Perlindungan Produk Lokal Melalui Indikasi Geografis, Yogyakarta: UGM Press, 2020.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran dan Perlindungan Indikasi Geografis

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis

Downloads

Published

2025-12-19

How to Cite

Fadhila Awal Ramadhani, Mohammad Wendy Trijaya, Siti Nurhasanah, Kasmawati, & Dora Mustika. (2025). Urgensi Pengakuan Indikasi Geografis Bagi Pisang Muli Lampung Dalam Meningkatkan Daya Saing Daerah. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 11426–11436. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.3001

Issue

Section

Articles