Perbarengan Dalam Tindakan YU Yang Menggunakan Sumber Daya Air Untuk Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.2988Keywords:
Perbarengan, pendayagunaan sumber daya air, izin, pertambanganAbstract
Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin usaha. Tetapi masih banyak pihak yang melanggar. Seperti dalam kasus yang terjadi, yaitu tindakan YU yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa memiiki izin dari Pemerintah. Dalam tindakan pertambangan tersebut YU juga mendayagunakan Sumber Daya Air tanpa izin untuk memenuhi kebutuhan pertambangannya. Karena tindakannya ini maka dalam tindakan YU juga melanggar Pasal 49 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air. Sehingga tindakan YU dapat dikategorikan sebagai perbarengan ditinjau dari dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.
References
Ali, M. (2011). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta Timur : Sinar Grafika.
Chazawi, Adami. (2016) Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2 Edisi Revisi. Surabaya: Raja Grafindo Persada.
Bunasor Samir. (2011). Sumber Daya Air Dan Kesejahteraan Publik: Suatu Tinjauan Teoritis Dan Kajian Praktis. Bogor : IPB Press.
Chazawi, Adami. (2005). Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Daud Silalahi. (1996). Pengaturan Hukum Sumber Daya Air Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia. Bandung: Penerbit Alumni.
D. Schaffmeister,dkk. (2004). Hukum Pidana. Yogyakarta: Liberty. Efendy,E. (2011). Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Refika Aditama. Hamzah. A. (1994). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
J. Kodoatie, dkk. (2005). Kajian Undang-Undang Sumber Daya Air. Yogyakarta: Andi.
Maramis. (2012). Hukum Pidana Umum Dan Tertulis Di Indonesia. Kota Depok: Rajagrafindo Persada. Masrudi Muchtar. (2015) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Prestasi Pustakarya
Mahrus Ali (2014). Hukum Pidana Lingkungan. Yogyakarta: UII Press.
Marpaung, Leden. (2017). Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Marpaung, Leden. (1996). Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Masalah Prevensinya. Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno. (2018). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
M. Sunaryo, dkk. (2005). Pengelolaan Sumber Daya Air : Konsep dan Penerapannya. Malang: Bayumedia.
N.M.Spelt dan J.BJ.M. Ten Berge. (1992). Pengantar Hukum Perizinan. Surabaya. Prinst. D. (2002). Pemberantasan Tindak Piana Korupsi. Bandung: Citra Aditya Bakti
Prodjodikoro, Wirjono. (2014). Asas- Asas Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama Ricavela. (2019). Air Sumber Kehidupan. Klaten: Cempaka Putih.
Samsul. Wahidin. (2014) Dimensi Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sedarto. (1986). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni Sudarto. (1990). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.
Wirjono Prodjodikoro. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama. Asikin, A. d. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta:Raja Gratindo Persada
Ariani, D. (2020). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor16/Pi.Sus-Anak/2016/PN.Cbn). Jurnal Hukum Kaidah.
Azizah, C. (2013). Pengelolaan Sumber Daya Air. Aceh.
Clevin. I. (2021). Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Usaha Karena Kelalaiannya Menggunakan Sumber Daya Air Untuk Kebutuhan Usahanya Tanpa Izin Dari Pemerintah, Medan.
Eryani, I.G.A.P. (2014). Potensi Air Dan Metode Pengelolaan Sumber Daya Air Di Daerah Aliran Sungai Sowan Perancak Kabupaten Jembrana. Bali.
Herman, D. Z. (2006). Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan Kemungkinan Alih Status Menjadi Pertambangan Skala Kecil. Buletin.
Kalia, Hariati. (2013). Pembuktian Tindak Pidana Dengan Terang-Terangan dan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang yang Mengakibatkan Luka-Luka. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 4 (1).
Keintjem,dkk. (2021). Konsep Perbarengan Tindak Pidana (Concursus) menurut Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Manado
Kumendong, W.J. (2012). Kajian Juridis Terhadap Persoalan Penghukuman Dalam Concursus. Manado.
Maulana, F.H. (2019). Motif Dan Tujuan Perizinan Di Indonesia. Palembang.
Rifandi, dkk (2014). Implementasu Kebijakan Izin Pemanfaatan Sumber Daya Air. Riau.
Sendow, dkk. (2021). Pemberlakuan Ketentuan Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air. Manado.
Yudhianto, H. (2018). Penerapan Asas Kesalahan Sebagai Dasar Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Trenggalek.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Christabel Valmai Setia Darma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a