Perlindungan Hukum terhadap Notaris atas Pemalsuan atau Penyalahgunaan Akta oleh Penghadap: Analisis Putusan MA No. 432 K/Pid/2022
Analisis Putusan MA No. 432 K/Pid/2022
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2976Keywords:
Perlindungan hukum, notaris, akta palsuAbstract
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik sebagai alat bukti tertinggi dalam hukum perdata. Namun dalam praktik, akta notaris sering kali menjadi objek perkara pidana apabila digunakan secara melawan hukum oleh penghadap, sehingga menimbulkan potensi kriminalisasi terhadap notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap notaris atas pemalsuan atau penyalahgunaan akta oleh penghadap berdasarkan ketentuan UU Jabatan Notaris dan penerapan Pasal 266 KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung No. 432 K/Pid/2022. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab notaris hanya terbatas pada kebenaran formal dan prosedural pembuatan akta, sedangkan kebenaran materiil menjadi tanggung jawab penuh para penghadap. Berdasarkan analisis terhadap Putusan MA No. 432 K/Pid/2022, pertanggungjawaban pidana dibebankan kepada pihak yang menggunakan akta secara sengaja dan melawan hukum, bukan kepada notaris selaku pembuat akta. Dengan demikian, notaris tidak dapat dipidana sepanjang melaksanakan tugas sesuai ketentuan hukum. Penelitian ini menegaskan pentingnya optimalisasi mekanisme perlindungan hukum melalui Pasal 66 UUJN dan Majelis Kehormatan Notaris guna mencegah kriminalisasi profesi notaris..
References
Adji, H. (2019). Hukum Kenotariatan Indonesia: Rebranding Notaris Sebagai Pejabat Publik. Jakarta: Refika Aditama.
Ali, Z. (2020). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Andasasmita, K. (2018). Akta Otentik dalam Hukum Pembuktian Perdata. Bandung: Mandar Maju.
Arifin, Z. (2023). “Analisis Pertanggungjawaban Pidana Notaris dalam Penyusunan Akta.” Jurnal Hukum Kenotariatan, 5(2), 112–130.
Fuady, M. (2018). Teori Hukum Pembuktian. Jakarta: Kencana.
Habib Adjie. (2021). Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hartono, S. (2020). “Implementasi Pasal 266 KUHP terkait Pemalsuan Akta.” Jurnal Hukum Pidana Indonesia, 9(1), 23–45.
Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia.
Indonesia. (KUHP). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Putusan Nomor 432 K/Pid/2022 (Analisis Dokumen Perkara).
Majelis Kehormatan Notaris. (2017). Pedoman Tata Cara Pemeriksaan Notaris. Jakarta: Kemenkumham RI.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.
Meliala, A. (2022). “Pertanggungjawaban Hukum Notaris terhadap Penggunaan Akta dalam Persidangan.” Jurnal Ilmu Hukum, 10(3), 177–190.
Mertokusumo, S. (2017). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Rahardjo, S. (2018). Ilmu Hukum Progresif. Yogyakarta: Genta Publishing.
Soesilo, R. (1986). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia.
Tan Thong Kie. (2007). Studi Notariat: Serba Serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.
Wijaya, B. (2023). “Pemalsuan Akta Otentik dan Implikasinya terhadap Profesi Notaris.” Jurnal Lex Privatum, 11(4), 224–238.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yolanda Yuliani Pradigdo, Jusup Jacobus Setyabudhi, Andyna Susiawati Achmad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a