Analisis Normatif Antara Minimum Khusus Dan Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak Dalam Penuntutan Oleh Jaksa
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2963Keywords:
Pidana Minimum Khusus, Kepentingan Terbaik bagi Anak, Diskresi Jaksa.Abstract
Penerapan pidana minimum khusus dalam perkara kekerasan atau pelecehan seksual sering menimbulkan konflik normatif ketika pelaku adalah anak yang berhadapan dengan hukum. Di satu sisi, ketentuan minimum khusus menuntut adanya kepastian hukum melalui batasan pidana yang tegas. Di sisi lain, sistem peradilan pidana anak mewajibkan jaksa untuk mengutamakan asas kepentingan terbaik bagi anak yang menekankan pembinaan, rehabilitasi, serta upaya pemulihan dibanding pembalasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk konflik normatif yang muncul antara kewajiban menerapkan minimum khusus dan kewenangan jaksa menggunakan pendekatan yang lebih humanis terhadap anak pelaku tindak pidana seksual. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan, doktrin, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan minimum khusus sering kali tidak selaras dengan prinsip peradilan anak karena berpotensi menghasilkan tuntutan yang tidak proporsional terhadap kondisi psikologis dan perkembangan anak. Dalam praktiknya, jaksa menghadapi dilema antara konsistensi penegakan hukum dan kebutuhan untuk memberi ruang pembinaan, sehingga diskresi penal menjadi instrumen penting untuk menjembatani kedua kepentingan tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi regulasi dan penyusunan pedoman teknis penuntutan anak diperlukan agar jaksa dapat menjalankan tugas secara konsisten tanpa mengabaikan prinsip perlindungan anak.
References
David A. Green, “The Public Voice in Criminal Justice: Victim Advocates,
Victims, and the Prosecutorial Agenda,” British Journal of Criminology, Vol. 46, No. 1, 2006, Hlm. 131–154.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, (Bandung: Alumni, 1995), Hlm. 72.
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2009), Hlm. 113.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016), Hlm. 93.
Nugroho, S.S.,& Haryani, A.T., Metologi Riset Hukum (Lakeisha: Klaten, 2020), Hlm.70.
Lilik Mulyadi, Hukum Pidana: Teori dan Praktik Peradilan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2019, Hlm. 87.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2018), Hlm. 142–143.
Paulus Hadisuprapto, Hukum Pidana Anak: Perlindungan Anak melalui Sistem Peradilan Pidana Anak, (Malang: Setara Press, 2014), Hlm. 101–103.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Convention on the Rights of the Child (CRC), 1989.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Julia Rahayu, Heni Siswanto, Dona Raisa Monica, Eko Raharjo, Aisyah Muda Cemerlang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a