Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Prajurit TNI Sebagai Pelaku Tindak Pidana Desersi (Studi Putusan Pengadilan Militer III-14 Denpasar Nomor 06-K/PM.III-14/AD/III/2025
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2960Keywords:
anggota militer, tindak pidana desersi, penjatuhan sanksi”Abstract
Desersi yang dimaksud dalam Pasal 87 KUHPM merupakan suatu tindak pidana militer murni dan bukan merupakan pelanggaran disiplin sehingga untuk penyelesaiannya tidak bisa diselesaikan melalui hukum disiplin militer melainkan harus diselesaikan melalui siding di pengadilan militer. Tujuan dari penulisan ini untuk menggali lebih dalam terkait faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana desersi serta penjatuhan sanksi administrasi yang diterapkan bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana desersi. Dalam penulisan ini penulis menggunakan jenis metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis konsep hukum dan pendekatan kasus. Hasil dari penulisan ini menunjukkan bahwa dalam proses peradilan pertimbangan hakim sudah sesuai dengan KUHPM dengan mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan serta mempertimbangkan tujuan utama dalam pemeriksaan di pengadilan, yakni menjaga keseimbangan antara kepentingan hukum, kepentingan umum, dan kepentingan militer.
References
Agustinus PH, ‘Pembaharuan Hukum Pidana Militer’ (2014) 1(2) Jurnal Yuridis Vol.1 No.2, Desember hlm. 203-216
Daulay, Cinthya Audi, ‘Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Hukum Dan Pembuktian Pasal 112 Dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Putusan Nomor: 154/Pid.Sus/2023/PN.Bnj Dan Putusan Nomor: 294/Pid.Sus/2023/PN.Bnj)’ (Universitas Medan Area, 2025)
Hadipta, Anak Agung Ngurah, Sujono and Bambang Widarto, ‘Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Desersi Dalam Waktu Damai Oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia’ (2024) 15(1) Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 51
Loway, Stiklif John Ridel, Adi T Koesoemo and Herlyanty Bawole, ‘Kedudukan Hakim Dalam Proses Pembuktian Peradilan Pidana Indonesia’ (2022) 11(5) Lex Crimen 1
Manab, Abdul, ‘Sistem Penerapan Asas Pembuktian Terbalik Terhadap Tindak Pidana Korupsi’ (2025) 5(2) PUSKAPSI Law Review 309
Monica, Inggried Tria, ‘Kedudukansaksi Mahkota (Kroon Getuige) Dalam Pembuktian Perkara Tindak Pidana Narkotika Di Pengadilan Negeri Kendal (Studi Kasus Putusan No:13/Pid.Sus/2019/PN Kdl Dan 17/Pid.Sus/2019/PN Kdl)’ (Universitas Islam Negeri Walisongo, 2019)
Permatasari, Pita, I Kadek Apdila Wirawan and Sardiansyah Haerul Imam Sailellah, ‘Keyakinan Hakim Pada Alat Bukti Satu Saksi Perkara Perdata’ (2025) 5(2) Iblam Law Review
Rohana, Dian, Folman P Ambarita and Diah Turis Kaemirawati, ‘Analisis Yuridis Kekuatan Pembuktian Kesaksian Wanita Retardasi Mental Sebagai Korban Tindak Pidana Persetubuhan’ (2025) 7(2) Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 1
Siregar, Rospita Adelina et al, ‘Pengakuan Terdakwa Dalam Proses Persidangan Sebagai Alat Bukti’ (2024) 7(4) Jurnal Kolaboratif Sains 1384
Sugiarto, Totok, ‘Kajian Hukum Pidana Militer Indonesia Terhadap Tindak Pidana Desersi’ (2021) 9(01) IUS : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum 14
Wahyu and Trisna Agus Brata, ‘Penggunaan Scientific Evidence Dalam Pembuktian’ (2022) 10(02) Wasaka Hukum 34
Wulandari, Serly, ‘Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anggota TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Desersi’ (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2017)
Arsawati, Ni Nyoman Juwita and I Made Wirya Darma, Buku Ajar Hukum Pidana (Nilacakra, 2022)
Bakhri, Syaiful, Hukum Pembuktian Dalam Praktek Peradilan (Total Media, 2009)
Dianti, Flora, Hukum Pembuktian Pidana Di Indonesia: Perpandingan HIR Dan KUHAP (Edisi Revisi) (Sinar Grafika, 2023)
Fajar, Mukti and Yulianto Ahmad, Dualisme Penelitian Hukum: Normative Dan Empiris (Pustaka Pelajar, 2010)
Hamzah, Andi, Pengantar Hukum Acara Pidana Di Indonesia (Penerbit Chalia Indonesia, 2017)
Herdjito, Disparitas Penjatuhan Pidana Dalam Perkara Tindak Pidana Desersi (2014)
Hiariej, Eddy, Teori Dan Hukum Pembuktian (Erlangga, 2012)
Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Ketujuh) (Liberty, 2006)
Prodjodikoro, R Wirjono, Hukum Acara Pidana Di Indonesia (Sumur Bandung, 1974)
Salam, Moch Faisal, Hukum Pidana Militer Di Indonesia (Mandar Maju, 2006)
Sianturi, SR, Hukum Pidana Militer Di Indonesia (Alumni AHM-PTHM, 1985) Soekanto, Soerjono and Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Rajawali Press, 2014)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Patricia Carmila Apriliana Mai Sila, Ni Nyoman Juwita Arsawati, I Made Wirya Darma, Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a