Perlindungan Data Pribadi dalam Protokol Notaris Elektronik

Analisis Pasca Berlakunya UU PDP

Authors

  • Rendy Renaldy Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.2957

Keywords:

Personal Data Protection, Electronic Notary, Electronic Protocol, PDP Law, Legal Compliance

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya penggunaan protokol notaris elektronik yang secara langsung bersinggungan dengan perlindungan data pribadi sebagai akibat dari berlakunya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Kajian ini bertujuan menganalisis tingkat kepatuhan protokol elektronik notaris terhadap prinsip-prinsip perlindungan data pribadi serta mengidentifikasi potensi risiko hukum yang muncul. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan yang melibatkan 35 literatur terakreditasi dan relevan, diseleksi berdasarkan reputasi jurnal dan tahun terbit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan protokol elektronik notaris telah memenuhi sebagian besar prinsip UU PDP, terutama pada aspek keamanan pemrosesan dan akurasi data. Temuan juga menunjukkan adanya ketidakterpenuhan pada aspek minimalisasi data dan pertanggungjawaban akibat kurangnya standar baku pemrosesan elektronik. Analisis memperlihatkan bahwa risiko kebocoran data meningkat pada sistem pencatatan digital yang belum mengenkripsi seluruh dokumen protokol. Penelitian menyimpulkan bahwa implementasi protokol elektronik notaris memerlukan penguatan kontrol teknis dan administratif agar selaras dengan prinsip legalitas dalam UU PDP

References

Levina, O., Zdrazil, B., & Bureš, V. (2016). Information security standards for public sector digital systems: A comparative review. Journal of Public Administration Research, 12(3), 211–225.

Moleong, L. J. (2016). Metodologi penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.

Rahardjo, B. (2020). Keamanan siber dalam pelayanan hukum digital: Tantangan dan peluang. Jurnal Hukum Teknologi dan Informasi, 5(2), 145–160.

Sari, N., & Gunawan, D. (2021). Kepatuhan lembaga publik terhadap prinsip perlindungan data pribadi di era digital. Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 9(1), 33–47.

Sheikhalizadeh, M., & Piralaiy, A. (2017). Integrated data governance in digital administration: A study of security gaps and compliance challenges. International Journal of Digital Governance, 6(4), 299–315.

Wijaya, M. H. (2022). Digitalisasi administrasi profesi hukum dan implikasinya terhadap perlindungan data. Jurnal Reformasi Hukum, 14(2), 287–304.

Yuliana, R. (2020). Transformasi digital dalam pelayanan notaris: Tinjauan regulasi dan praktik. Jurnal Kenotariatan Indonesia, 3(1), 51–68.

Zulkarnaen, A., & Prasetyo, A. (2019). Kerangka hukum perlindungan data pribadi di Indonesia: Harmonisasi dan tantangan implementasi. Jurnal HAM dan Kebijakan Publik, 7(2), 112–128.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Protokol Notaris Elektronik. Kemenkumham RI.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Jabatan Notaris.

Downloads

Published

2026-01-23

How to Cite

Rendy Renaldy. (2026). Perlindungan Data Pribadi dalam Protokol Notaris Elektronik: Analisis Pasca Berlakunya UU PDP. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 6356–6362. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.2957

Issue

Section

Articles