Analisis Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara di Indonesia

Authors

  • Aura Zahra Rizkillah Latif Universitas Tidar, Magelang
  • Ronaan Maulana Basuki Universitas Tidar, Magelang
  • Nur Wahid Muharrom Universitas Tidar, Magelang
  • Mohammad Arya Dharmaputra Universitas Tidar, Magelang
  • Riyan Destra Dwi Ardianto Universitas Tidar, Magelang
  • Kuswan Hadji Universitas Tidar, Magelang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2955

Keywords:

Sengketa Kewenangan, Mahkamah Konstitusi, Lembaga Negara, Ketatanegaraan Indonesia, Penyelesaian Sengketa.

Abstract

 

Penelitian ini membahas mekanisme dan prosedur Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa kewenangan antar lembaga negara di Indonesia yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Kajian difokuskan pada dinamika ketatanegaraan pasca amandemen UUD 1945, tantangan penyelesaian sengketa, serta masalah ketidakjelasan definisi lembaga negara konstitusional dalam konstitusi. Dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis perundang- undangan, penelitian menemukan bahwa prosedur MK dalam menangani sengketa meliputi pengajuan permohonan, pemeriksaan pendahuluan, sidang pleno, hingga pengucapan putusan yang bersifat final dan mengikat. Namun, keberadaan lembaga baru dengan kewenangan berbasis undang-undang menimbulkan kompleksitas dan sering kali menimbulkan penolakan permohonan oleh MK. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi dan pembatasan yang jelas terkait lembaga yang berwenang, serta pengembangan mekanisme penyelesaian alternatif untuk memperkuat fungsi MK sebagai pegawai konstitusi

 

References

Arifin, B. (2020). Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Pembubaran Partai Politik di Indonesia. Al-Qanun, 23(1), 125-148.

Asshiddiqie, Jimly. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Asshiddiqie, Jimly. (2006). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Asshiddiqie, Jimly. (2021). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika.

Holle, S. E. (2011). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Antar Lembaga Negara. Jurnal Konstitusi, 3(1), 83-100.

Huda. (2017). Potensi Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dan Penyelesaiannya di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(2), 193-212.

Ibrahim, P. S., Saleh, K., Moonti, R. M. (2025). Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 2(1), 287-297.

Lasut, A. F. C., Rumokoy, D. A., Lowing, N. S. (2023). KAJIAN TERHADAP TUGAS MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS SENGKETA KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA. Lex Administratum, 11(04), 1-15.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2006). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Maruarar, Siahaan. (2011). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Prabowo, A., Manfaluthfi, A. (2017). Kajian Yuridis terhadap Peran Mahkamah Konstitusi sebagai Positif Legislator Atas Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 Tentang Penambahan Objek Penetapan Status Tersangka dalam Praperadilan. Jurnal Diversi, 3(1), 93-138.

Rasji, Azzahra, N. T., Nur, A. A., Sabrina, R. S. (2025). Judicial Review Sebagai Instrumen Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, 5(1), 90-95.

Shalihah, A., Huroiroh, E., Hukum, F., Islam, U., Sunan, N., Ahmad, J., No, Y., Wonosari, J., Wonocolo, K., Surabaya, K., & Timur, J. (2022). Kompleksitas Penyelesaian Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara Oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara, 1(1), 18-34.

Simamora, J. (2016). Problematika Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Mimbar Hukum, 28(1), 77-92.

Trianjani, S., Kamila, A. N., Negara, Y.D., & Marsal, I. (2025). PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA MELALUI MAHKAMAH KONSTITUSI: KAJIAN TERHADAP FAKTOR PENYEBAB, OBJEK SENGKETA, DAN KEKUATAN PUTUSAN FINAL MAHKAMAH KONSTITUSI. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 13(7), 1-9.

Triningsih, Anna, dan Nuzul Qur’aini Mardiya. (2018). Interpretasi Lembaga Negara dan Sengketa Lembaga Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara. Jurnal Konstitusi, 14(4), 778-98.

Downloads

Published

2025-12-19

How to Cite

Aura Zahra Rizkillah Latif, Ronaan Maulana Basuki, Nur Wahid Muharrom, Mohammad Arya Dharmaputra, Riyan Destra Dwi Ardianto, & Kuswan Hadji. (2025). Analisis Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 11464–11476. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2955

Issue

Section

Articles