Integrasi Corporate Social Responsibility dalam Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Skema Public Private Partnership

Authors

  • Ferdynan Sitompul Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Sunaryo Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Nenny Dwi Ariani Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Kasmawati Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • M. Wendy Trijaya Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2953

Keywords:

Corporate Social Responsibility, Public Private Partnership, Infrastruktur, Hukum Ekonomi , Pembangunan Bekerlanjutan.

Abstract

Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) memiliki posisi strategis dan vital dalam mewujudkan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan sosial-lingkungan, khususnya dalam proyek infratruktur melalui skema Public Private Partnership (PPP). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai persyaratan hukum dalam pelaksanaan proyek infrastruktur skema public private partnership di Indonesia. Metodologi penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis dengan pendekatan peraturan dan konseptual, melalui telaah terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama antara Pemerintah dan Badan Usaha, serta literatur akademik mengenai implementasi CSR dalam pengembangan infrastruktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) dalam proyek KPS masih bersifat sukarela dan belum diinstitusionalisasikan dalam kerangka kontrak public private partnership (PPP). Kondisi ini menciptakan celah normatif dalam usaha perlindungan sosial dan lingkungan yang seharusnya sudah menjadi bagian integral dari kewajiban hukum para pihak. Implikasi hasil menunjukkan pentingnya penguatan regulasi dan klausul kontrak yang memasukkan konsep Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai instrumen pembangunan yang berkelanjutan, peningkatan legitimasi proyek, serta pencegahan konflik masyarakat terdampak. Penelitian ini berkontribusi terhadap pengembangan hukum ekonomi dan kebijakan publik melalui gagasan normatif integrasi CSR dalam kerangka hukum PPP sebagai upaya menuju tata kelola infrastruktur berkeadilan dan berkelanjutan di Indonesia.

References

Sitorus, Tulus Irpan Harsono. (2020). “Corporate Social Responsibility (CSR) Sebagai Alternatif Sumber Dana Penanggulangan Bencana Alam “, Jurnal Dialog Penanggulangan Bencana, Vol. 11, No. 2.

Nurdizal M. Rachman. (2011). Panduan Lengkap Perencanaan CSR.Bogor: Penebar Swadaya.

Soekanto, Soerjono dan Mamuji, Sri. (2013). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Amirudin dan Asikin, H Zainal. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Solihin. Ismail. (2011). Corporate Social Responsibility: From Charity to Sustainability. Jakarta: Salemba Empat.

Kholis, Azizul. (2020), CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY Konsep dan Implementasi, Medan: Economic & Business Publishing.

Sugandhy, Aca dan Hakim, Rustam. (2009). Prinsip Dasar Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

World Bank Group. 2017, Public–Private Partnerships Reference Guide Version 3.0, Washington DC: The World Bank.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.

Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015 tentang kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012).

Sunaryo. (2013). “Corporate Social Responsibility (CSR) Dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan” Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum Volume 7 No. 1 Januari-April.

Nadirah, Ida. (2020). “Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) Terhadap Masyarakat Sekitar Wilayah Perusahaan Perkebunan”, IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, Vol. 1 No. 1.

Irwanugroho, Hendry. 2019. “Penjaminan Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Melalui Badan Usaha Milik Negara Ditinjau Dari Hukum Jaminan”, Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, Volume 1, Nomor 1.

Alatas, Hilda dan Nurza Fitriani Mulyanto Didik Adiasmaa Diaz. 2023. “Public-Private Partnership in Indonesia: Solutions and corruption loopholes”, Jurnal Antikorupsi Vol 9, No.2.

Wardhani, Dian Arsita. 2023. “Pelaksanaan Public-Private Partnership dalam Perspektif Foreign Direct Investment untuk Pembangunan Infrastruktur”, Jurnal Pengadaan Barang/Jasa (JPBJ) Vol. 2, No. 1.

Downloads

Published

2025-12-18

How to Cite

Ferdynan Sitompul, Sunaryo, Nenny Dwi Ariani, Kasmawati, & M. Wendy Trijaya. (2025). Integrasi Corporate Social Responsibility dalam Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Skema Public Private Partnership. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 11198–11207. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2953

Issue

Section

Articles