Penegakan Hukum Pidana atas Pemanfaatan Anak sebagai Sarana Endorsement Komersial di Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2951Keywords:
Eksploitasi Anak, Hukum Pidana, Endorsement, Media Sosial, Perlindungan Hukum.Abstract
Penelitian ini mengkaji penegakan hukum pidana terhadap praktik eksploitasi anak melalui endorsement komersial di media sosial, yang semakin marak seiring perkembangan teknologi digital dan tingginya aktivitas influencer. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kerangka hukum terkait perlindungan anak, menilai efektivitas penerapan ketentuan pidana, serta mengidentifikasi kendala dalam penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak kerap dijadikan komoditas digital demi keuntungan ekonomi, sehingga mengabaikan hak keselamatan, privasi, waktu tumbuh kembang, dan pendidikan. Meskipun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 secara tegas melarang eksploitasi anak dan memberikan sanksi pidana, implementasi di lapangan belum berjalan optimal karena sulitnya pembuktian, ketiadaan regulasi teknis mengenai endorsement digital, serta rendahnya kesadaran masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan regulasi yang lebih spesifik, peningkatan pengawasan, serta peran aktif platform media sosial untuk memastikan perkembangan ekonomi digital tidak mengorbankan hak-hakf undamental anak.
References
Bawole, Herlyanty Y. A., Vonny A. Wongkar, and A. Latar Belakang. 2023. “Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Lex Privatum Vol . XII / No . 3 / Oktober / 2023 Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Lex Privatum Vol . XII / No . 3 / Oktober / 2023.” (3).
Fitriana, Rizka Rania. 2024. “Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Prostitusi Anak Melalui Media Sosial.” 8:29028–36.
Garry, Garry, and Beniharmoni Harefa. 2023. “Perlindungan Hukum Anak Publik Figur Sebagai Korban Eksploitasi Di Media Sosial Public Child Protection Law Figures as Victims of Exploitation on Social Media.” 7(1):129–43.
Muhaimin. 2020. Metode Peneltian Hukum. edited by F. Hijriyanti. Mataram: Mataram University Press.
Nurhayati, Yati. 2021. “Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI).” 1–20.
Radjak, Karmila Damariani, Newista Manti, Universitas Nahdlatul Ulama, Date Submission, Date Accepted, and Date Published. 2023. “Implementasi Pasal 76 Huruf I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.” 146–60.
Raynardhy, Arvian. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Eksploitasi Ekonomi Melalui Jasa Dukungan (Endorsement) Di Media Sosial.” 4(4). doi: 10.20473/jd.v4i4.28440.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Muhaimin. 2020. Metode Peneltian Hukum. edited by F. Hijriyanti. Mataram: Mataram University Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 I Gusti Ngurah Agung Dwi Putrawan; I Putu Edi Rusmana, AAA. Ngurah Tini Rusmini Gorda, Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a