Peran Istri Sebagai Pencari Nafkah Utama Perspektif Teori Peran Sosial dan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2949Keywords:
Istri Pencari Nafkah, Keluarga, Teori Peran Sosial, Hukum IslamAbstract
Perubahan sosial dan ekonomi di era modern telah menyebabkan pergeseran peran di dalam rumah tangga, salah satunya adalah istri berperan sebagai pencari nafkah utama. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan dari perspektif teori peran sosial dan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan pergeseran peran istri di Desa Wonorejo, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, serta meninjau pergeseran peran istri berdasarkan perspektif teori peran sosial dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan faktor utama perubahan peran istri adalah kebutuhan ekonomi dan kondisi kesehatan suami. Temuan ini didukung hasil wawancara dengan lima pasangan suami istri, yang menampilkan peran yang dijalankan atas dasar kerelaan, dukungan, dan kesepakatan bersama suami. Pergeseran peran ini dianalisis menggunakan teori peran sosial, yang menghasilkan temuan bahwa peran diterima sebagai adaptasi yang bersifat fleksibel berdasarkan kemampuan dan kebutuhan, serta secara kolektif didukung oleh masyarakat. Menurut hukum Islam, perempuan diperbolehkan bekerja di luar rumah dengan syarat menutup aurat, menghindari fitnah, mendapat izin suami, dan tidak meninggalkan kewajiban rumah tangga. Penelitian ini menegaskan bahwa peran istri sebagai pencari nafkah utama bukanlah peran sosial yang menyimpang, melainkan kontribusi konstruktif dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga.
References
Adib, M., Salwa, D., & Khairiyah, M. (2024). Tukar Peran Suami dan Istri Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Keluarga Dan Gender. Journal of Islamic and Law Studies, 8(1), 94. https://doi.org/https://dx.doi.org/10.18592/jils.v4i1.xxxx
Astika, R., Harudu, L., & Surdin. (2023). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Kesejahteraan Keluarga. Jurusan Penelitian Pendidikan Geografi, 8(4), 177. https://doi.org/https://doi.org/10.36709/jppg.v8i4.94
Aziz, S. N., & Silvia, N. (2024). Kepuasan Perkawinan pada Perempuan Pencari Nafkah Studi pada Pedagang Pasar di Lampung Timur. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 8(2), 364–373. https://doi.org/10.52266/sangaji.v9i2.4464
Bahri, S. (2024). Kewajiban Nafkah Dalam Keluarga (Studi Komparatif Hukum Islam Dan Undang-Undang Di Indonesia Terhadap Istri Yang Mencari Nafkah). Yustisi Jurnal Hukum Dan Hukum Islam, 11(1), 65. https://doi.org/https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16192
Firdawaty, L., Sukandi, A., Niaz, N. S., & Asnawi, H. S. (2023). Yusuf Al-Qardhawi’s Perspective of Ihdad and its Relevance to Career Women’s Leave Rights in Bandar Lampung. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 21(2), 216–217. https://doi.org/10.30984/jis.v21i2.2343
Gunawan, I. (2022). Metode Penelitian Kualitatif: Teori & Praktik (Keenam). Bumi Aksara.
Hermansyah, F., Ritonga, A. R., Salsabilah, I., & Hasanah, U. (2025). GENDER EQUALITY IN EDUCATION: Analysis of Rohana Kudus of Thought and Its Relevance to The Quran Surah At-Taubah Verse 71. TAJDID: Jurnal Ilmu …, 24(1), 210. https://doi.org/https://doi.org/10.30631/tdj.v24i1.483
Hermawan, R. P. K. (2025). Sinergi Perempuan sebagai Motor Ekonomi Kreatif Halal : Dukungan Istri Terhadap Suami dalam Perspektif Ekonomi Islam. 3(2), 30.
Ismanto, B., Wijaya, M. rudi, & Ritonga, A. H. (2018). Istri Sebagai Pencari Nafkah Utama Dan Dampaknya Dalam Keluarga Perspektif Hukum Islam. Fitrah: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Keislaman, 4(2), 404–405. https://doi.org/https://doi.org/10.24952/fitrah.v4i2.950
Kholis, A. M. (2025). Kasus Di Kampung Konveksi Mlangi. Jurnal Hukum Keluarga, 6(1), 65–84. https://doi.org/https://doi.org/10.24239/familia.v6i1.244
Maghfurrohman, M., Fajariani, N., & Bin Mujib, L. S. (2024). Peran Pemenuhan Nafkah Keluarga: Studi Pemikiran Ulama Hukum Islam. Ar-Risalah Media Keislaman Pendidikan Dan Hukum Islam, 22(1), 001. https://doi.org/10.69552/ar-risalah.v22i1.2174
Masruha, M., & Barakah, A. (2021). Peran Istri Dalam Meningkatkan Ekonomi Keluarga, Tinjauan Fiqh Munakahat (Studi Kasus Istri Pekerja Home Industry Ikan Pindang Di Desa Telukjatidawang). JURISY: Jurnal Ilmiah Syariah, 1(2), 13. https://doi.org/10.37348/jurisy.v1i2.136
Mas’udah, S. (2023). Sosiologi Keluarga: Konsep, Teori, dan Permasalahan Keluarga. Kencana.
Muhammad Daffa, R., & Yassir, M. (2023). Istri Sebagai Pencari Nafkah Utama Dan Dampaknya Dalam Keluarga Perspektif Dalam Hukum Islam(Studi Kasus Kehidupan Keluarga Wirausaha di Kelurahan Sepinggan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. O Law Jurnal, 4(1), 187–198. https://doi.org/http://dx.doi.org.org/10.36355/v.1i2
Naseh, A. M. (2024). Fenomena Keikutsertaan Isteri Dalam Pemenuhan Nafkah Perspektif Hukum Islam. Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2), 76. https://doi.org/10.62097/mabahits.v5i02.1974
Nisa’i, A. R. (2025). Istri sebagai Pencari Nafkah Utama Keluarga Perspektif Sosiologi Hukum Islam. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(3), 909. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i3.5981
Nur Aziz, S., & Anwar, M. (2022). Wives For Seekers in Islamic Law Perspective (Women Vegetable Traders in Metro City) Istri Pencari Nafkah Perspektif Hukum Islam. Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 1(1), 1–23. https://doi.org/https://doi.org/10.55357/is.v1i1.411
Nuzula, A. F. (2025). Pergeseran Peran Suami Istri Dalam Rumah Tangga Perspektif Tindakan Sosial Max Weber (Studi Kasus di Desa Klorogan, Kecamatan, Kabupaten Madiun). Jurnal Studi Islam Kontemporer, 1(1), 6–7.
Rahmadani, L., & Uswatun, H. (2025). Tinjauan Hukum Islam terhadap Suami yang Tidak Memberikan Nafkah kepada Istri yang Bekerja. Al-Shulthaniyah, 14(1), 170. https://doi.org/https://doi.org/10.37567/al-sulthaniyah.vl4il.3666
Rajafi, A. (2018). Reinterpretasi Makna Nafkah dalam Bingkai Islam Nusantara. AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 13(1), 102–104. https://doi.org/10.19105/al-ihkam.v13i1.1187
Riekiya, S. (2021). Peran Istri Sebagai Pencari Nafkah Keluarga Perspektif Qira’ah Mubadalah di Dusun Jajar Kebon Kelurahan Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan. Sakina: Journal of Family Studies, 5(3), 1–8. https://doi.org/https://doi.org/10.24787/sakina.v5i3.757
Salmia, Handayani, E., Wulandari, R., Sadri, D., Nazir, M., & Toni, H. (2025). Sosialisasi Kesehatan Keluarga Sebagai Strategi Peningkatan Stabilitas Ekonomi Rumah Tangga di Kecamatan Paalmerah Kota Jambi. 4(4), 1198. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/v5bxj255
Sari, S. W. (2023). Perbandingan Hukum Keluarga di Indonesia dan Aljazair Tentang Nafkah. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 1–10. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2276
Shopiyah, S. (2023). Hak-Hak Perempuan Dalam Surat Al-Ahzab (Tafsir Muqarin Al-Qurthubi dan Sayyid Quthb). MISYKAT Jurnal Ilmu-Ilmu Al-Quran Hadist Syari Ah Dan Tarbiyah, 8(1), 58. https://doi.org/10.33511/misykat.v8n1.46-60
Siregar, F. A. (2023). Pergeseran Peran Istri Dalam Membangun Keluarga Ideal Pada Masyarakat Mandailing di Tinjau Dari Hukum Keluarga Islam. Diversi Jurnal Hukum, 9(1), 95–104. https://doi.org/https://doi.org/10.32503/diversi.v9i1.3687
Sridepi, S., Azzaki, A., Rajab, K., Jamal, K., & Jera, A. (2025). Analisis Kedudukan Perempuan dalam Hukum Keluarga Islam Perspektif Tafsir Surat An-Nisa Ayat 34 dan Teori Feminisme. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Pendidikan, 4(2), 759–760. https://doi.org/https://doi.org/10.55606/jurippen.v4i2.5909
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (Kedua). Alfabeta. CV.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zanvita Rahmawati, Fuad Muhammad Zein

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a