Implikasi Hukum Kekuasaan Eksekusi Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Terhadap Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.2944Keywords:
Peradilan Tata Usaha Negara, Implikasi Hukum, Sengketa, Perlindungan Hukum, Negara Hukum.Abstract
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang disusun pada tahun 1945, menjadi landasan bagi hakikat negara hukum di Indonesia, sehingga setiap warga negara akan diperlakukan secara adil oleh penyelenggara negara atau badan pemerintahan. Setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum dari perbuatan badan atau pejabat tata usaha negara yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik secara umum dan melanggar peraturan perundang-undangan. Terhadap ketentuan tersebut, litigasi di lingkungan peradilan tata usaha negara dapat digunakan sebagai sarana penyelesaian sengketa. Putusan PTUN yang sudah mengikat negara belum efektif dilaksanakan. implikasi TUN negara terkait hukum negara.Sumber data primer dan sekunder, dan model analisis interaksi digunakan untuk analisis teknis data dalam metode penelitian yuridis normatif, yang mana data yang digunakan merupakan data sekunder, data – data di analisis menggunakan metode kualitatif dan temuan dari data ini memperlihatkan adanya perlindungan hukum bagi masyarakat akibat dikeluarkannya putusan para pejabat ataupun putusan tata usaha negara, khususnya represif dan preventif sebagai perlindungan dari hukum, sebagaimana adanya untuk menjamin dan melindungi hak setiap warga negara. putusan pengadilan Negara yang telah memiliki kekuatan hukum adalah tetap mampu melindungi hak – hak manusia, meningkatkan supremasi hukum, dan memberikan jaminan penerapan prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik. Hasil yang di sajikan melalui penelitian ini memaparkan terkait implikasi hukum yang timbul atas pengaturan terkait eksekusi putusan PTUN yang tercantum pada pasal 116 Undang – Undang Nmor. 51 Tahun 2009 terkait Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nmoro. 5 Tahun 1986 ialah Ketika presiden tidak mengambil kebijakan setelah ketua pengadilan mengajukannya, pengaturan terkait uang paksa menjadi tidak jelas dan belum menghasilkan penyelesaian akhir.
References
Abdullah, H. R. (1991). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Afifudin, M. (2018). Eksekusi Terhadap Putusan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap. Mimbar Keadilan : Jurnal Ilmu Hukum.
Agung, M. (2010). Ekesekutabilitas Putusan Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Laporan Penelitian Balititbang.
Efendi, A. (2016). Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Fachrudin, I. (2009). Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara. Medan: Rakerda .
Handoko, U. (2020). Kekuatan Eksekutorial Putusan PTUN. Depok: Pakuan Law Review.
Indoharto. (1996). Usaha Memahami Undang – Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Harapan.
Permana. (2015). PTUN Pasca Undang-Undang Administrasi Pemerintah Ditinjau Dari Segi Acces To Justice. Jurnal Hukum dan Peradilan.
Pipin, S. (2005). Pemerintahan Daerah di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia.
Prayudi, A. (1995). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: G hlmia.
Rivai. (2014). Bunga Rampai Peradilan Administrasi Kontemporer. Yogyakarta: Genta Press.
Supandi. (2005). Kepatuhan Pejabat Dalam Mematuhi Putusan Pengadilan TUN. Medan: Pascasarjana Universitas Sumatra Udara, 235.
Suwandoko. (2021). Journal Of Public Administration. untidar, Suwandoko, 2021, Journal Of Public Administration, untidar, Hlm 146.
Utama, Y. J. (2010). Membangun Peradilan TUN yang Berwibawa. Jurnal LuS, 18.
W, A. (2010). Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Jakarta: Hu-Ma.
Daftar rujukan disusun secara alfabetis dengan Kutipan dan referensi mengacu pada gaya American Psychological Association (APA) edisi keenam, dengan menggunakan referensi manajer (Mendeley/Zotero). referensi maksimal 10 tahun terakhir, jumlah rujukan minimal 10 rujukan (80% artikel dan 20% buku).
1. Journal
Baharun, H. (2016). Manajemen Kinerja Dalam Meningkatkan Competitive Advantage Pada Lembaga Pendidikan Islam. At-Tajdid: Jurnal Ilmu Tarbiyah, 5(2), 243–262.
Levina, E. Y., Kutuev, R. A., Balakhnina, L. V., Tumarov, K. B., Chudnovskiy, A. D., & Shagiev, В. V. (2016). The Structure of the Managerial System of Higher Education’s Development. International Journal Of Environmental & Science Education, 11(15), 8143–8153.
2. Proceeding
Laal, M. (2011). Knowledge Management in Higher Education. Procedia Computer Science, 3, 544–549.
Budiyanto, M. A. K., Waluyo, L., & Mokhtar, A. (2016). Implementasi Pendekatan Saintifik dalam Pembelajaran di Pendidikan Dasar di Malang. Proceeding Biology Education Conference, 13(1), 48.
3. Book
Hatum, A. (2010). Next Generation Talent Management: Talent Management to Survive Turmoil. London: Palgrave Macmillan.
Gottschalk, P. (2005). Strategic Knowledge Management Technology. Hershey PA: Idea Group Publishing.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fitria Dewi Navisa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a