Keadilan sebagai Landasan Filsafat dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Authors

  • Jumala Rachmaida Fakultas Hukum, Universitas Samudra
  • Sahnaz Syakila Fakultas Hukum, Universitas Samudra
  • Enny Mirfa Fakultas Hukum, Universitas Samudra
  • Hanri Aldino Fakultas Hukum, Universitas Samudra

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2941

Keywords:

Keadilan Substantif, Penegakan Hukum, Pendekatan Normatif, Proporsionalitas, Hak Korban

Abstract

Penegakan hukum di Indonesia menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan kepastian prosedural dengan keadilan substantif yang diharapkan masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana prinsip keadilan dapat dijadikan pedoman operasional dalam setiap tahapan penegakan hukum. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis, mengkaji peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa landasan filosofis keadilan dalam sistem hukum Indonesia bersumber dari nilai konstitusional yang menuntut keseimbangan antara kepastian, kemanfaatan, dan perlindungan hak asasi. Penerapan asas keadilan dalam hukum positif memerlukan proporsionalitas sanksi, perlindungan hak korban, transparansi alasan yuridis, dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum. Pendekatan normatif terbukti relevan dalam membangun hukum berkeadilan karena menyediakan kriteria teoretis untuk mengevaluasi kesesuaian norma dengan nilai keadilan substantif serta merumuskan indikator operasional yang terukur bagi pemantauan praktik penegakan hukum.

References

Febriyanti, S. A., Rahma, Z. S., Moenek, E. A., Mulyana, Z. M., Titu, F. F., & Febrianty, Y. (2025). Relevansi teori hukum murni Hans Kelsen dengan pendekatan sosiologi hukum dalam memahami efektivitas hukum di Indonesia. Qosim Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora, 3(4), 1547–1556. https://doi.org/10.61104/jq.v3i4.2512

Fatoni, S., Rusdiana, E., Rosyadi, I., & Rozikin, O. (2025). Asas proporsionalitas: Perspektif hukum positif dan maqosid syariah dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 32(1), 46–71. https://doi.org/10.20885/iustum.vol32.iss1.art3

Indonesia, P. G. P. (2023). Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Imeltha, A. Q. (2024). Peranan hukum negara dalam menjaga keadilan dan ketertiban masyarakat. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Manajemen, 2(7), 239–251. https://doi.org/10.61722/jiem.v2i7.1898

Istirahat, I. (2023). Rekonstruksi peran hakim dalam mewujudkan keadilan substantif di pengadilan Indonesia. Yudhistira Jurnal Yurisprudensi, Hukum, dan Peradilan, 1(2), 44–51. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i2.1704

Iqbal, M. (2025). Refleksi keadilan dalam norma hukum Indonesia: Pendekatan filosofis dan tantangan praktis. Harisa Jurnal Hukum, Syariah, dan Sosial, 2(1), 154–169.

Januri, J., & Lita, N. (2023). Hakekat keadilan dalam perspektif filsafat hukum. Audi Ap Jurnal Penelitian Hukum, 2(2), 128–134. https://doi.org/10.24967/jaeap.v2i02.2324

Kalalo, O. F. A. W. (2025). Pendekatan normatif dalam politik hukum terhadap regulasi omnibus law untuk pembangunan berkelanjutan. At-Tanwir Law Review, 5(1), 114–126. http://dx.doi.org/10.31314/atlarev.v5i1.4091

Marrismawati, C. S., Asriyani, A., Rusdi, M., Suprapto, S., & Hendrawan, S. (2024). Reformasi sistem peradilan pidana Indonesia: Tantangan dan solusi menuju keadilan efektif. Jurnal Litigasi Amsir, 11(4), 377–382.

Nasir, M., Khoiriyah, E., Pamungkas, B. P., Hardianti, I., & Zildjianda, R. (2023). Kedudukan hukum dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan di Indonesia. Al-Manhaj Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 241–254. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2084

Nikhio, A., Amalia, C. S., & Irawan, Z. (2023). Penegakan hukum di Indonesia: Peran pemerintah dalam mewujudkannya. Indigenous Knowledge, 2(6), 414–423.

Nusantara, R. H. G., & Harahap, N. T. H. (2025). Filsafat hukum dan keadilan sosial: Analisis teoritis tentang peran hukum dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Nusantara Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, 3(1).

Optapia, D., Monica, D. R., & Tamza, F. B. (2025). Analisis keadilan substantif dalam putusan kasasi terkait tindak pidana kehutanan. Aliansi Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 2(2), 28–43. https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i2.805

Pangesti, H. A. (2019). Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Lex Crim, 8(10).

Putri, M. R. (2024). Implementasi prinsip keadilan dalam sistem hukum Indonesia, Tugas Mahasiswa Fakultas Hukum, 1(2), 1–12.

Salman, T., & Budhiartie, A. (2024). Analisis konsep keadilan dalam pandangan filsafat hukum Aristoteles dan relevansinya di Indonesia. Jurnal Nalar Keadilan, 4(2).

Sudaryono, L., et al. (2023). Studi sikap publik terhadap penerapan keadilan restoratif di Indonesia. Asia Foundation.

Sucy, C. S., Arini, M., Muhammad, A., & Suprapto, R. (2024). Reformasi sistem peradilan pidana Indonesia: Tantangan dan solusi menuju keadilan efektif. JULIA: Jurnal Litigasi Amsir, 11(4), 377–382.

Suyanto, H. (2022). Paradigma keadilan: Konsep dan praktik. Jurnal Yuridis, 9(2), 192-207.

Widharu, S. S., & Sunaryo, S. (2025). Keadilan dalam dimensi pluralitas hukum: Tantangan dan arah reformasi sistem hukum Indonesia, Innovative: Journal of Social Science Research, 5(4), 12072–12085. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20040

Wahid, A., Rohadi, & Kusyandi, A. (2025). 'No Viral No Justice' Phenomenon in Indonesian Law Enforcement: Acceleration or Threat to Justice ?, 29(1), 36–51. https://doi.org/10.46257/jrh.v29i1.1183

Yunita, R. R. Antasari, & Armasito. (2023). Pengaturan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan menurut perspektif hukum pidana Islam. Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana, 7(2), 111–127. https://doi.org/10.19109/tazir.v7i2.20459

Yushar, M. F., & Harisman, H. (2024). Independence and transparency of judges in adjudicating cases in Indonesia and Thailand: A comparative analysis of judicial practice. Law Journal, 5(1), 58–70. https://doi.org/10.46576/lj.v5i1.5750

Downloads

Published

2025-12-18

How to Cite

Rachmaida, J., Syakila, S., Mirfa, E., & Aldino, H. (2025). Keadilan sebagai Landasan Filsafat dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 11186–11197. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2941

Issue

Section

Articles