Keadilan sebagai Landasan Filsafat dalam Penegakan Hukum di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2941Keywords:
Keadilan Substantif, Penegakan Hukum, Pendekatan Normatif, Proporsionalitas, Hak KorbanAbstract
Penegakan hukum di Indonesia menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan kepastian prosedural dengan keadilan substantif yang diharapkan masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana prinsip keadilan dapat dijadikan pedoman operasional dalam setiap tahapan penegakan hukum. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis, mengkaji peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa landasan filosofis keadilan dalam sistem hukum Indonesia bersumber dari nilai konstitusional yang menuntut keseimbangan antara kepastian, kemanfaatan, dan perlindungan hak asasi. Penerapan asas keadilan dalam hukum positif memerlukan proporsionalitas sanksi, perlindungan hak korban, transparansi alasan yuridis, dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum. Pendekatan normatif terbukti relevan dalam membangun hukum berkeadilan karena menyediakan kriteria teoretis untuk mengevaluasi kesesuaian norma dengan nilai keadilan substantif serta merumuskan indikator operasional yang terukur bagi pemantauan praktik penegakan hukum.
References
Febriyanti, S. A., Rahma, Z. S., Moenek, E. A., Mulyana, Z. M., Titu, F. F., & Febrianty, Y. (2025). Relevansi teori hukum murni Hans Kelsen dengan pendekatan sosiologi hukum dalam memahami efektivitas hukum di Indonesia. Qosim Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora, 3(4), 1547–1556. https://doi.org/10.61104/jq.v3i4.2512
Fatoni, S., Rusdiana, E., Rosyadi, I., & Rozikin, O. (2025). Asas proporsionalitas: Perspektif hukum positif dan maqosid syariah dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 32(1), 46–71. https://doi.org/10.20885/iustum.vol32.iss1.art3
Indonesia, P. G. P. (2023). Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Imeltha, A. Q. (2024). Peranan hukum negara dalam menjaga keadilan dan ketertiban masyarakat. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Manajemen, 2(7), 239–251. https://doi.org/10.61722/jiem.v2i7.1898
Istirahat, I. (2023). Rekonstruksi peran hakim dalam mewujudkan keadilan substantif di pengadilan Indonesia. Yudhistira Jurnal Yurisprudensi, Hukum, dan Peradilan, 1(2), 44–51. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i2.1704
Iqbal, M. (2025). Refleksi keadilan dalam norma hukum Indonesia: Pendekatan filosofis dan tantangan praktis. Harisa Jurnal Hukum, Syariah, dan Sosial, 2(1), 154–169.
Januri, J., & Lita, N. (2023). Hakekat keadilan dalam perspektif filsafat hukum. Audi Ap Jurnal Penelitian Hukum, 2(2), 128–134. https://doi.org/10.24967/jaeap.v2i02.2324
Kalalo, O. F. A. W. (2025). Pendekatan normatif dalam politik hukum terhadap regulasi omnibus law untuk pembangunan berkelanjutan. At-Tanwir Law Review, 5(1), 114–126. http://dx.doi.org/10.31314/atlarev.v5i1.4091
Marrismawati, C. S., Asriyani, A., Rusdi, M., Suprapto, S., & Hendrawan, S. (2024). Reformasi sistem peradilan pidana Indonesia: Tantangan dan solusi menuju keadilan efektif. Jurnal Litigasi Amsir, 11(4), 377–382.
Nasir, M., Khoiriyah, E., Pamungkas, B. P., Hardianti, I., & Zildjianda, R. (2023). Kedudukan hukum dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan di Indonesia. Al-Manhaj Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 241–254. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2084
Nikhio, A., Amalia, C. S., & Irawan, Z. (2023). Penegakan hukum di Indonesia: Peran pemerintah dalam mewujudkannya. Indigenous Knowledge, 2(6), 414–423.
Nusantara, R. H. G., & Harahap, N. T. H. (2025). Filsafat hukum dan keadilan sosial: Analisis teoritis tentang peran hukum dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Nusantara Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, 3(1).
Optapia, D., Monica, D. R., & Tamza, F. B. (2025). Analisis keadilan substantif dalam putusan kasasi terkait tindak pidana kehutanan. Aliansi Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 2(2), 28–43. https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i2.805
Pangesti, H. A. (2019). Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Lex Crim, 8(10).
Putri, M. R. (2024). Implementasi prinsip keadilan dalam sistem hukum Indonesia, Tugas Mahasiswa Fakultas Hukum, 1(2), 1–12.
Salman, T., & Budhiartie, A. (2024). Analisis konsep keadilan dalam pandangan filsafat hukum Aristoteles dan relevansinya di Indonesia. Jurnal Nalar Keadilan, 4(2).
Sudaryono, L., et al. (2023). Studi sikap publik terhadap penerapan keadilan restoratif di Indonesia. Asia Foundation.
Sucy, C. S., Arini, M., Muhammad, A., & Suprapto, R. (2024). Reformasi sistem peradilan pidana Indonesia: Tantangan dan solusi menuju keadilan efektif. JULIA: Jurnal Litigasi Amsir, 11(4), 377–382.
Suyanto, H. (2022). Paradigma keadilan: Konsep dan praktik. Jurnal Yuridis, 9(2), 192-207.
Widharu, S. S., & Sunaryo, S. (2025). Keadilan dalam dimensi pluralitas hukum: Tantangan dan arah reformasi sistem hukum Indonesia, Innovative: Journal of Social Science Research, 5(4), 12072–12085. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20040
Wahid, A., Rohadi, & Kusyandi, A. (2025). 'No Viral No Justice' Phenomenon in Indonesian Law Enforcement: Acceleration or Threat to Justice ?, 29(1), 36–51. https://doi.org/10.46257/jrh.v29i1.1183
Yunita, R. R. Antasari, & Armasito. (2023). Pengaturan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan menurut perspektif hukum pidana Islam. Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana, 7(2), 111–127. https://doi.org/10.19109/tazir.v7i2.20459
Yushar, M. F., & Harisman, H. (2024). Independence and transparency of judges in adjudicating cases in Indonesia and Thailand: A comparative analysis of judicial practice. Law Journal, 5(1), 58–70. https://doi.org/10.46576/lj.v5i1.5750
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jumala Rachmaida, Sahnaz Syakila, Enny Mirfa, Hanri Aldino

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a