Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kekerasan Seksual Berbasis Digital di Indonesia

Authors

  • Robby Alfahrizi Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional
  • AAA. Ngurah Tini Rusmini Gorda Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional
  • I Made Wirya Darma Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional
  • I Gusti Ayu Eviani Yuliantari Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2938

Keywords:

Kejahatan Seksual Digital, Pertanggungjawaban Hukum, Hukum Pidana Indonesia.

Abstract

Penelitian ini membahas pengaturan hukum pidana Indonesia terkait tindak kekerasan seksual berbasis digital serta bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelakunya. Kekerasan seksual berbasis digital mencakup tindakan seperti penyebaran konten intim tanpa persetujuan, pemerasan seksual melalui teknologi, pelecehan secara elektronik, dan manipulasi data pribadi yang memberikan dampak serius terhadap korban baik psikologis maupun sosial. Kajian normatif dilakukan terhadap undang-undang yang relevan yaitu UU ITE, UU TPKS, dan KUHP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga regulasi tersebut membentuk kerangka hukum yang saling melengkapi dalam penanganan kasus kekerasan seksual digital, dengan UU TPKS sebagai instrumen utama yang berorientasi pada perlindungan korban. Pertanggungjawaban pidana pelaku didasarkan pada unsur kesengajaan dan ketentuan hukum yang berlaku, di mana ancaman pidana disesuaikan dengan karakteristik perbuatan dan status korban, terutama jika korban anak atau rentan. Studi ini menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia telah memiliki landasan normatif yang cukup untuk menjerat pelaku dan memberikan perlindungan secara proporsional terhadap korban kekerasan seksual berbasis digital.

References

Arsawati, N. N. J., & Darma, I. M. W. (2022). Buku Ajar Hukum Pidana. Nilacakra.

Arsawati, N. N. J., & Gorda, A. N. T. R. (2017). Legal Protection Of Children Victims Of People Tradingthrough ‘Awig- Awig’ In Tianyar Central Village, Kubu Sub-District, Karangasem Regency. South East Asia Journal of Contemporary Business, Economics and Law, 14(1), 34–37.

Aziz, A. H. Al, & Hasan, Z. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pengancaman dengan Revenge Porn dalam Era Digital di Kota Bandar Lampung. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 4(September), 85–99.

Diputra, S. D. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Kasus Kekerasan Berbasis Digital di Indonesia. Jurnal Legalitas, 2(2), 83–92.

Fikriya, M., Novia, N. S., & Muslim, M. G. (2023). Upaya Preventif Pelecehan Seksual di Media Sosial melalui Peran Cybersecurity sebagai Upaya Penjaminan HAM di Era Digital. Themis: Jurnal Ilmu Hukum, 1(August), 32–37.

Hasanuddin, M. (2022). Implikasi Yuridis Pengaturan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 9, 1–15.

Kusuma, Y. T. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Jurnal Legisia, 15, 1–13.

Marentek, J. I. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Pasal 340 KUHP. Lex Crimen, VIII(11), 88–95.

Munawaroh, M., & Agasi, E. E. K. (2022). Tindak Pidana Pelecehan Seksual di Media Sosial Perspektif UU ITE. Rechtenstudent Journal, 3(April), 56–66.

Ramadhani, A., & Arianto, I. D. (2022). Digital Activism Rancangan Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( Analisis Jaringan Komunikasi terkait isu RUU TPKS di Twitter ) Digital Activism Draft Law on Sexual Violence ( Analysis of the Communication Network related to the issue of the R. Jurnal PIKMA: Publikasi Media Dan Cinema, 5(1).

Wangsa, G. B., Arjawa, A. A. G. P., & Hariyono, B. (2025). Penegakan Hukum Kekerasan Seksual Pada Era Digital. PUBLIC SPHARE: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum, 4(1), 2022–2025. https://doi.org/10.59818/jps.v4i1.800

Wulandaria, K. L., & Gorda, A. A. A. N. T. R. (2024). Efforts To Overcome Physical Violence Against Children In Households In Denpasar City. Vidhisastya: Journal for Legal Scholars, 2, 231–240. https://doi.org/10.38043/Efforts

Downloads

Published

2025-12-18

How to Cite

Robby Alfahrizi, AAA. Ngurah Tini Rusmini Gorda, I Made Wirya Darma, & I Gusti Ayu Eviani Yuliantari. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kekerasan Seksual Berbasis Digital di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 11177–11185. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2938

Issue

Section

Articles