Perlindungan Hukum Bagi Pasien Terhadap Praktik Penolakan Pelayanan Medis
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2931Keywords:
perlindungan hukum, penolakan pelayanan medis, hak pasienAbstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum bagi pasien untuk memperoleh pelayanan medis atau kesehatan. Realitas menunjukkan masih terjadinya praktik penolakan pelayanan medis dengan alasan administratif, keterbatasan fasilitas, dan perbedaan latar budaya. Kasus yang menimpa masyarakat adat Suku Badui dan seorang ibu hamil di Jayapura memperlihatkan bahwa sistem pelayanan kesehatan masih bersifat kaku dan berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak pasien dan dapat berpotensi menjadi tindak pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang berdasarkan pada data sekunder. Data tersebut terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan peraturan perundang-undangan yang dikaitkan dengan kasus-kasus faktual penolakan pelayanan medis. Hasil kajian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan landasan kuat untuk melindungi pasien dari praktik penolakan pelayanan medis. Pasal 174 menegaskan larangan menolak pasien gawat darurat dan mendahulukan administrasi, sedangkan Pasal 189 huruf f mewajibkan rumah sakit menjalankan fungsi sosial, termasuk melayani pasien tidak mampu. Selain itu, Pasal 276 memberikan hak kepada pasien untuk memperoleh pelayanan bermutu sesuai kebutuhan medis. Dari sudut hukum pidana, penolakan pelayanan medis dapat dikategorikan sebagai kelalaian berat yang dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 304 dan 359 KUHP. Negara memiliki peran strategis sebagai regulator dan penjamin pemenuhan hak atas kesehatan, termasuk bagi masyarakat adat sebagaimana diamanatkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
References
Firdaus, A. (2025). Warga Baduy ditolak berobat di rumah sakit setelah dibegal karena tidak punya KTP – Bagaimana negara menjamin hak kesehatan masyarakat adat? BBC Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c78zjk0lr0ro
Ho, B. H. R., Waha, C. J. J., & Gosal, V. Y. (2024). Tanggung Jawab Rumah Sakit Terkait Penolakan Pasien Gawat Darurat Berdasarkan Asas Salus Aegroti Suprema Lex. Lex Administratum, 12(3).
K, N. S. S. (2025). Empat RS Diduga Tolak Pasien, Irene Sokoy dan Bayinya Wafat. CNN Indonesia.
Karwur, C. E. T. (2024). Pemenuhan hak memperoleh kesehatan ditinjau dari pasal 28 h ayat 1 undang–undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. Lex privatum, 13(2).
Maruli, H. J., Fakhriah, E. L., & Haspada, D. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA EUTHANASIA OLEH DOKTER TERHADAP PASIEN PENDERITA PENYAKIT KRONIS BERDASARKAN HUKUM PIDANA INDONESIA. Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 186–203.
Ngompat, Y. L. (2025). Netralitas Dan Objektivitas Penyidik Sebagai Saksi Fakta Ditinjau Dari Aspek Yuridis. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2156–2163.
Permatasari, L., Lubis, A. F., Maryani, A., & Lubis, T. M. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Peserta Jaminan Kesehatan Nasional dari Penolakan Pasien di Rumah Sakit. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(11), 12842–12847.
Riyanto, O. S., Fuad, F., & Chrisjanto, E. (2023). Pelayanan Kesehatan Yang Berkeadilan: Peran Tenaga Kesehatan Dalam Menjamin Hak Setiap Pasien. Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia, 2(2), 77–87.
Utoro, D. (2021). Hukum dan hak pasien dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di era pandemik. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 9(1), 65–79.
Watuseke, A. J. (2025). TANGGUNGJAWAB PIDANA PELAYANAN KESEHATAN YANG TIDAK MEMBERIKAN PERTOLONGAN PERTAMA TERHADAP PASIEN DALAM KEADAAN GAWAT DARURAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN. LEX PRIVATUM, 15(3).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yohanes Leonardus Ngompat, Filemon Fridolino Ngebos, Petrus Faot, Alfius Adika Jocta4

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a