Analisis Efektivitas Implementasi E-Court dalam Meningkatkan Pelayanan Publik di Pengadilan Tinggi Banten
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2926Keywords:
Akuntabilitas, Digitalisasi Peradilan, E-Court.Abstract
Penelitian ini meneliti efektivitas sistem peradilan elektronik (E-Court) dalam meningkatkan layanan publik di Pengadilan Tinggi Banten. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dampak, manfaat, dan tantangan penerapan E-Court terhadap efisiensi administrasi, transparansi finansial, dan akuntabilitas layanan publik. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif, yang meliputi wawancara dengan staf kepanitraan dan studi literatur mengenai digitalisasi peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa E-Court dapat mempercepat proses administrasi, mengurangi beban kerja pegawai, serta meningkatkan transparansi keuangan. Namun, terdapat kendala, seperti keterbatasan infrastruktur teknologi dan rendahnya literasi digital, yang memerlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan dukungan teknologi.
References
Azmiy, A. S., Anggriani, L., Pascal, A., Maulana, D. G., Irfan, M., & Siswajanthy, F. (2024). Analysis of the Use of E-Court as An Electronic-Based Court Service in the Administration of Civil Judgment in Indonesia. 4(August), 151–157.
Djamaludin et al. (2023). Assessing the Impact of Electronic Court Systems on the Efficiency of Judicial Processes in the Era of Digital Transformation. VI(40), 1–18. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v6i1.8082
JudiciaOlga V. Bryantseva & Oksana L. Soldatkinal. (2022). DIGITALIZATION OF JUDICIAL AND ENFORCEMENT. 2357–1330. https://doi.org/10.15405/epsbs.2022.01.22
Mukhtar, & Lailam, T. (2023). Accountability and Transparency of the Electronic Court and Litigation Systems in Indonesia. Jurnal Hukum Unissula, 39(2), 157–173. https://doi.org/10.26532/jh.v39i2.32552
Pancarani, D., Setiabudhi, D. O., & Elrik Rorie, R. (2024). Penerapan E-Court dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia. Lex Privatum, 13(4), 1–10. https://id.linkedin.com/pulse/ma-terbitkan-perma-7-tahun-
Pratiwi, S. J., & Putri, A. D. (2020). The Application of e-Court as an Effort to Modernize the Justice Administration in Indonesia : Challenges & Problems. 2(1), 39–56. https://doi.org/10.15294/ijals.v2i1.37718
Sujatmiko, B. (2023). Optimalisasi Sistem Peradilan secara Elektronik dalam Mewujudkan Asas Peradilan Sederhana , Cepat dan Biaya Ringan. 3(2), 132–149.
Anisa, D. (2024). Hukum Acara Peradilan Agama : Dilengkapi Penjelasan e-Court dan e-Litigation. Penerbit Adab.
Syarifuddin, M. (2020). Transformasi Digital Persidangan Di Era New Normal. PT. Imaji Cipta Karya.
Toif. (2024). Hukum Acara Elektronik : Teori dan Implementasi di Pengadilan Agama. Setara Press a part of Intrans Publishing.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman(KEKUASAAN KEHAKIMAN ), Pub. L. No. 48 (2009). https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/uu-nomor-48-tahun-2009/detail
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik, Pub. L. No. 1 (2019). https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/perma-nomor-1-tahun-2019/detail
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik, Pub. L. No. 3 (2018). https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/perma-nomor-3-tahun-2018/detail
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik, Pub. L. No. 7 (2022). https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/perma-nomor-7-tahun-2022/detail
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Idzma Nuraini, Qotrun Nida

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a