Tanggung Jawab Advokat Terhadap Klien Terkait Kewajiban Menjaga Kerahasiaan Informasi Dalam Konteks Digital
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2925Keywords:
kerahasiaan hukum, etika digital, keamanan siber, tanggung jawab profesional.Abstract
Kajian ini menyoroti tanggung jawab advokat dalam menjaga kerahasiaan informasi hukum di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin kompleks. Kemajuan sistem informasi menciptakan kerentanan baru dalam praktik hukum, termasuk potensi kebocoran data, penyadapan komunikasi digital, dan penyalahgunaan dokumen elektronik. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis cakupan kewajiban kerahasiaan advokat pada era digital serta mengidentifikasi standar keamanan digital yang diperlukan untuk melindungi informasi hukum klien. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban menjaga kerahasiaan tidak hanya merupakan kewajiban etis, tetapi juga kewajiban hukum yang diperkuat oleh regulasi perlindungan data dan kerangka keamanan siber. Advokat wajib menerapkan protokol komunikasi yang aman, manajemen dokumen terenkripsi, serta langkah keamanan digital berbasis risiko guna memastikan integritas informasi klien. Penelitian ini juga menemukan bahwa literasi teknologi dan kepatuhan terhadap regulasi tata kelola digital berpengaruh signifikan terhadap kualitas praktik kerahasiaan dalam layanan hukum. Kesimpulannya, kewajiban menjaga kerahasiaan informasi mencerminkan integritas etis dan akuntabilitas profesi advokat dalam dinamika masyarakat digital modern.
References
Alexy, R. (2020). A theory of legal reasoning. Oxford University Press.
Anuar, M. (2025). Legal responsibilities of lawyers in the protection of digital client data. Journal of Digital Law and Policy, 8(1), 44–59.
Chatterjee, S., & Singhania, R. (2024). Cybersecurity ethics and the legal profession: A global perspective. International Journal of Law and Technology, 22(2), 101–118.
Cotterrell, R. (2019). The politics of jurisprudence: A critical introduction to legal philosophy (3rd ed.). Oxford University Press.
Friesen, J. (2023). Confidentiality in the digital age: Reassessing legal ethics and data protection. Journal of Contemporary Legal Issues, 15(3), 213–232.
Friedman, L. (2017). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. PT Bina Ilmu.
Hanafi, M., & Lubis, F. (2023). Kerentanan sistem keamanan data hukum di Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi, 11(2), 77–96.
Hideya, R., Santoso, D., & Putra, M. (2024). Etika profesi advokat dalam perspektif kerahasiaan data klien. Jurnal Etika dan Profesi Hukum, 9(1), 1–15.
Hutchinson, T. (2018). Researching and writing in law (4th ed.). Thomson Reuters.
Indriani Putri, S., Wibowo, T., & Rahman, A. (2025). Kepercayaan klien dan profesionalisme advokat: Analisis hubungan hukum modern. Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 17(1), 55–70.
Lubis, F., Syahputra, M., & Yuliana, E. (2022). Kode etik advokat dan kewajiban kerahasiaan: Sebuah tinjauan normatif. Jurnal Hukum Nasional, 14(2), 89–104.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2014). Putusan No. 702 K/Pid/2014.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2015). Putusan No. 1608 K/Pid/2015.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Kencana.
Moleong, L. J. (2016). Metodologi penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Perlin, T. (2024). Integrating ethics and cybersecurity in legal practice: Challenges and gaps. Journal of Legal Studies and Governance, 12(4), 301–322.
Ramadhan, A. (2024). Tantangan etika advokat dalam digitalisasi dokumen hukum. Jurnal Etika Hukum Kontemporer, 7(1), 33–49.
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Sheikhalizadeh, M., & Piralaiy, N. (2017). Digital literacy among legal practitioners in developing countries. Asian Journal of Legal Technology, 4(2), 98–114.
Suteki, & Taufani, D. (2020). Metodologi penelitian hukum: Filsafat, teori, dan praktik. Rajawali Pers.
Zhang, L., Wong, K., & Park, J. (2019). Data security standards in legal data management systems. Journal of Information Security Studies, 9(3), 145–162.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Allysa Dhini Rizalde, Abdul Halim Nst, Syerli Zahara Klara Larasati Boru Manalu, Alwi Saparizhan, Muhammad Rama Dhanu Jupri, Muhammad Habib Al Muqtadir, Munaf Andri Revanda Sembiring

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a