Peran Penegak Hukum (Timsus Sikat) dalam Pemberantasan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberantasan (Curat) di Wilayah Kalianda

Authors

  • I Nyoman Gita Semadi Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Erna Dewi Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Aisyah Muda Cemerlang Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Rinaldy Amrullah Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2920

Keywords:

Penegakan Hukum, Timsus Sikat, Pencurian Dengan Pemberatan (Curat)

Abstract

Pencurian dengan pemberatan (curat) merupakan salah satu tindak kejahatan yang paling sering terjadi dan menimbulkan keresahan masyarakat. Untuk memberantas kejahatan ini, Polres Lampung Selatan membentuk Timsus Sikat sebagai unit khusus penegakan hukum. Penelitian ini mengkaji peran Timsus Sikat dalam menangani kasus curat serta faktor-faktor yang menghambat upaya penegakan hukum. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan data primer dari studi kepustakaan dan wawancara dengan Kasat Reskrim, Kasatgas Timsus Sikat, serta akademisi hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Timsus Sikat memiliki peran strategis bukan hanya dalam penyelidikan dan penyidikan, tetapi juga dalam upaya pencegahan melalui kolaborasi lintas unit. Meski demikian, efektivitas tim masih terhambat oleh keterbatasan SDM, teknologi, minimnya partisipasi masyarakat, serta potensi kolusi, sementara faktor sosial ekonomi turut memicu tindak kejahatan. Rekomendasi mencakup peningkatan kualitas SDM, penguatan teknologi pengawasan, perbaikan sistem kontrol internal, serta kerja sama pemerintah dan masyarakat dalam pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kewaspadaan. Edukasi hukum dan penguatan jaringan informasi juga diperlukan untuk meningkatkan dukungan publik dan efektivitas pemberantasan curat.

References

Haryo Wicaksono, Budiyono, dkk., “Penerapan pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan (tinjauan yuridis terhadap putusan pengadilan negeri cilacap Nomor 235/Pid.B/2015/PN/.Clp).” Journal.Fh.Unsoed. Vol 3, No 1 (2021). hlm. 4.

Syahril, M. A. F., & Ambarwati, A. (2023). “Pengaruh Aturan Asimilasi Di Rumah Dalam Menekan Laju Penyebaran Covid 19 Terhadap Narapidana Di Lapas Kelas II A Parepare”. JUSTISI. 9(1), 1-17.

Redaksi, “Penghantar Kebijakan Dan Manajemen PNS”, Jurnal Civil Service. Vol. 5, No. 2, November 2011. hlm. 41.

Kristiyanti, C . T. S. (2022). “Hukum Perlindungan Konsumen”. Sinar Grafika.

Butarbutar, E. N. (2011). Kebebasan Hakim Perdata dalam Penemuan Hukum dan Antinomi dalam Penerapannya. Mimbar Hukum, 23(1), 1-236.

Iqbal, M., & Gunawan, A. (2021). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Penerapan Slogisme dalam Menarik Kesimpulan Hukum. Jurnal Penelitian Hukum, 15(1).

Irawan, I. G. (2010 Penerapan Terhadap Batas-Batas Kebebasan Kekuasaan Kehakiman. Jurnal Masalah-Masalah Hukum.

Abdulkadir Muhammad, “Hukum Dan Penelitian Hukum”, (Bandung: Citra Aditya Bakti: 2004), hlm. 134.

Suharsimi Artikunto, “Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek”, (Jakarta: Rinek Cipta: 2002), hlm. 114.

Suratman, H. Philips Dillah, “Metode Penelitian Hukum”, (Alfabeta: Bandung: 2012), hlm. 88.

Vide Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ateng Hartono, “Statistik Kriminal 2024”, Badan Pusat Statistik, hlm. 56-58.

Hasil Wawancara Dengan AKP Indik Rusmono, S.I.K, M.H., Ajun Komisaris Polisi Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan.

Hasil Wawancara Dengan IPDA Fajar Kuswantoro. Inspektur Polisi Dua Kanit Jatanras dan Kasatgas Timsus Sikat Polres Lampung Selatan.

Downloads

Published

2025-12-17

How to Cite

I Nyoman Gita Semadi, Erna Dewi, Aisyah Muda Cemerlang, & Rinaldy Amrullah. (2025). Peran Penegak Hukum (Timsus Sikat) dalam Pemberantasan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberantasan (Curat) di Wilayah Kalianda. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 11063–11070. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2920

Issue

Section

Articles