Analisis Yuridis Potensi Rampai sebagai Aset Indikadi Geografis Provinsi Lampung

Authors

  • Azizah Debi Safitri Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Siti Nurhasanah Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Mohammad Wendy Trijaya Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Kasmawati Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Dora Mustika Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2916

Keywords:

Indikasi Geografis, Perlindungan Hukum, Tanaman Rampai Lampung.

Abstract

Potensi tanaman rampai sebagai aset Indikasi Geografis Provinsi Lampung melalui analisis yuridis berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tanaman rampai, yang memiliki karakteristik khas wilayah, belum memperoleh perlindungan hukum sebagai Indikasi Geografis meskipun memiliki nilai budaya, ekonomi, dan ekologis bagi masyarakat setempat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk mengkaji kesesuaian karakter rampai dengan kriteria perlindungan Indikasi Geografis, mekanisme pendaftaran, serta implikasi hukumnya bagi pemangku kepentingan lokal. Hasil analisis menunjukkan bahwa rampai memenuhi unsur kekhasan geografis sebagaimana diatur dalam UU 20/2016, namun masih terdapat kendala pada aspek dokumentasi, kelembagaan, dan penguatan standar produksi yang diperlukan untuk proses pendaftaran. Perlindungan Indikasi Geografis atas rampai berpotensi memberikan kepastian hukum, mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta melestarikan keanekaragaman hayati Lampung. Oleh karena itu, diperlukan dukungan pemerintah daerah dan kolaborasi komunitas penghasil rampai untuk memenuhi persyaratan substantif dan administratif guna memperoleh pengakuan sebagai Indikasi Geografis resmi.

References

Fenny Wulandari, 2022, Protection of Communal Intellectual Property Rights Through Geographical Indication System, Jakarta: Veteran Law Review, hlm. 115–134.

Nur Azizah, 2021, Penguatan Identitas Produk Daerah melalui Indikasi Geografis, Jakarta: Kencana Prenada Media, hlm. 59

Putri Melati, 2021, Perlindungan Indikasi Geografis sebagai Bagian dari Hak Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia, Jakarta: Jurnal Legislasi Indonesia Kementerian Hukum dan HAM, hlm. 87–102.

Rina Novita, “Perlindungan Indikasi Geografis sebagai Upaya Penguatan Produk Lokal,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 24 No. 3, 2017, hlm. 512–514.

Siti Rahmah, “Eksplorasi Potensi Tanaman Aromatik Lokal dalam Pengembangan Indikasi Geografis,” Jurnal Agrotek Indonesia, Vol. 9 No. 2, 2020, hlm. 134–135.

Winda Risna Yessiningrum, 2015, Perlindungan Hukum Indikasi Geografis sebagai Bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, hlm. 42–53.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016), Hlm. 93.

Budi Santoso, Hukum Kekayaan Intelektual: Indikasi Geografis dan Potensi Lokal, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2018), hlm. 45–47.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Daftar Indikasi Geografis Terdaftar, Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI, tanpa tahun, hlm. 1.

Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak Kekayaan Intelektual: Sejarah, Teori, dan Praktiknya di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014), hlm. 213–215.

Rahmad Hidayat, 2020, Potensi Tanaman Lokal sebagai Indikasi Geografis di Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, hlm. 44.

Tesha Latjeme Fuad, 2019, Perlindungan Indikasi Geografis terhadap Produk Lokal Indonesia, Bandung: Jurnal Bina Adhyaksa, hlm. 55–70.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis

Downloads

Published

2025-12-18

How to Cite

Azizah Debi Safitri, Siti Nurhasanah, Mohammad Wendy Trijaya, Kasmawati, & Dora Mustika. (2025). Analisis Yuridis Potensi Rampai sebagai Aset Indikadi Geografis Provinsi Lampung. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 11160–11167. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2916

Issue

Section

Articles