Konseptualisasi Peradilan Agama Sebagai Family Court Dalam Sistem Peradilan Indonesia

Authors

  • Mohammad Arya Dharmaputra Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar
  • Ahmad Zangim Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar
  • Rosita Adelia Putri Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar
  • Nian Puspita Permatasari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar
  • Nanda Patmawati Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar
  • Nicholas Adi Kusuma Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar
  • Siska Habibah Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar
  • Dida Oktavian Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2911

Keywords:

Peradilan Agama, Pengadilan Keluarga, Perdata, Keluarga, Islam

Abstract

Penelitian ini mengkaji Konseptualisasi Peradilan Agama Sebagai Pengadilan Keluarga (Family Court) dalam Sistem Peradilan Indonesia. Dengan menyoroti urgensi pembentukan peradilan keluarga terpadu akibat tingginya volume dan kompleksitas perkara keluarga, serta tumpang tindih yurisdiksi antara Peradilan Agama dan Peradilan Negeri yang berdampak pada kepastian hukum dan konsistensi putusan. Secara empiris, Peradilan Agama telah menunjukan kapasitas kelembagaan yang matang melalui putusan - putusan terkait perceraian, hak asuh anak, status anak, waris, dan nafkah yang mampu mengisi kekosongan regulasi dan mendorong perkembangan hukum keluarga islam. Secara normatif landasan pembentukan Family Court sudah terakomodir dalam UUD 1945, UU Kehakiman, dan UU Peradilan Agama. Disebutkan bahwa peradilan harus berasaskan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Dengan menggunakan metode kualitatif melalui studi kepustakaan, penelitian ini menemukan bahwa transformasi Peradilan Agama menjadi Family Court dapat memperkuat integrasi sistem peradilan. Serta, meningkatkan profesionalitas aparat melalui kebutuhan kompetensi khusus dalam penanganan perkara keluarga. Konsep ini juga memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak melalui pendekatan multidisiplin, layanan ramah anak, mediasi keluarga, dan penerapan prinsip the best interest of the child. Secara keseluruhan pembentukan Family Court berbasis Peradilan Agama sebagai langkah evolutif yang logis dan mendesak terciptanya penyelesaian perkara keluarga yang lebih fokus, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern.

References

Al Murtaqi, M. R. (2025). Dampak Sistem Hukum Nasional terhadap Pengadilan Agama: Studi Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Justisia: Jurnal Hukum dan Humaniora, 1(02), 23-32.

Busroh, F. F. (2017). Gagasan Pembentukan Peradilan Keluarga di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 46(3), 267–274.

Daulay, S. et al. (2025). Transformasi Hukum Keluarga Islam Melalui Putusan Pengadilan Agama. Fatih: Journal of Contemporary Research, 2(1).

Friedman, L. M. (1975) The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991).

Mahkamah Agung RI. (2010). Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tentang status anak luar nikah.

Manan, A.(2006). Reformasi Hukum dan Peradilan di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.

Nurlaelawati, Euis. (2010). Modernization, Tradition and Identity: The Kompilasi Hukum Islam and Legal Practice in the Indonesian Religious Courts. Amsterdam: Amsterdam University Press.

Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial. Jakarta: Sinar Grafika.

Shobirin. (2015). Kompetensi Peradilan Agama dalam Interpretasi Hukum Keluarga Islam. Jurnal Zakat dan Wakaf, 2(1).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Downloads

Published

2025-12-18

How to Cite

Mohammad Arya Dharmaputra, Ahmad Zangim, Rosita Adelia Putri, Nian Puspita Permatasari, Nanda Patmawati, Nicholas Adi Kusuma, Siska Habibah, & Dida Oktavian. (2025). Konseptualisasi Peradilan Agama Sebagai Family Court Dalam Sistem Peradilan Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 11110–11117. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2911

Issue

Section

Articles