Membedah Hakikat Ilmu Hukum dalam Paradigma Sanksi Pidana Mati dan Pidana Seumur Hidup
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2909Keywords:
Pidana Mati, Penjara Seumur Hidup, Tujuan Pemidanaan.Abstract
Penerapan pidana mati dan pidana penjara seumur hidup dalam sistem hukum Indonesia terus memunculkan perdebatan karena berkaitan dengan aspek moral, nilai kemanusiaan, dan orientasi pemidanaan. Penelitian ini dimaksudkan untuk menelaah dasar normatif serta rasionalitas dari kedua jenis sanksi tersebut dalam kaitannya dengan pencapaian tujuan pemidanaan kontemporer. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan menggabungkan pendekatan konseptual, pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan perbandingan, dengan KUHP lama dan KUHP baru sebagai rujukan utama yang dianalisis melalui penafsiran gramatikal dan sistematis. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pidana mati dalam KUHP Baru mengalami perubahan penting melalui pengaturan masa percobaan dan peluang pengubahan pidana, sehingga menjadikan penerapannya lebih berorientasi kemanusiaan. Adapun pidana seumur hidup dipandang lebih selaras dengan nilai kemanusiaan karena tetap membuka peluang pembinaan dan rehabilitasi, meskipun unsur pembalasannya masih dipertahankan. Perbandingan kedua sanksi tersebut mengindikasikan adanya perubahan paradigma pemidanaan menuju titik temu antara kepentingan pembalasan, pencegahan, dan perlindungan masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemilihan antara pidana mati dan pidana seumur hidup perlu mempertimbangkan asas keadilan, kemanfaatan, serta penghargaan terhadap hak untuk hidup.
References
Al Kautsar, I., & Muhammad, D. W. (2022). Sistem Hukum Modern Lawrance M. Friedman: Budaya Hukum dan Perubahan Sosial Masyarakat dari Industrial ke Digital. SAPIENTIA ET VIRTUS, 7(2), 84–99. https://doi.org/10.37477/sev.v7i2.358
Annisa, N., Gumilang, S., Amaliah, K., & Irawan, C. (2025). ANALISIS KEBIJAKAN HUKUMAN MATI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA. Jurnal Inovasi Hukum dan Kebijakan, 6(2), 10–25.
Aritonang, D. R., Ismansyah, & Elvandari, S. (2024). Studi Perbandingan Terhadap Rumusan Pidana Mati Pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana Dengan Undang Undang Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Delicti : Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, 2(1), 1–15. https://doi.org/10.25077/delicti.v.2.i.1.p.1-15.2024
Aziz, F. N., & Purnomo, H. (2024). MENGANALISIS HUBUNGAN SEBAB AKIBAT DALAM KASUS JESSICA WONGSO DARI PERSPEKTIF HUKUM KAUSALITAS. Jurnal Kepolisian, 18(1), 1–14. https://doi.org/10.35879/jik.v18i1.442
Baiti, A. K. (2024). Pidana Mati dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023: Tinjauan Yuridis terhadap Model Pemidanaan Alternatif. Jurnal Hukum In Concreto, 3(1), 114–129. https://doi.org/10.35960/inconcreto.v3i1.1849
Burhan, A. A. A. (2024). Reformulasi Kebijakan Pidana Mati terhadap Koruptor dalam Perspektif Hukum Positif dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum In Concreto, 3(1), 130–148. https://doi.org/10.35960/inconcreto.v3i1.1856
Halim, A. (2023). MASA TUNGGU PELAKSANAAN HUKUMAN MATI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 2 /PNPS/TAHUN 1964. Wasaka Hukum: Jendela Informasi dan Gagasan Hukum, 11(2), 19–34.
Hartanto, A. Y. S., Hartoyo, & Subekti. (2024). PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU UNJUK RASA ANARKIS. COURTREVIEW:JurnalPenelitianHukum, 5(3), 13–22. https://doi.org/10.69957/cr.v5i03.1800
Hiariej, E. O. S., & Santoso, T. (2025). Anotasi KUHP Nasional. Raja Grafindo Persada.
Hofifah, H., & Farosy, K. H. (2024). Menakar Norma Konstitusionalitas Hukuman Mati Ferdy Sambo Perspektif HAM dan Hukum Islam. Jurnal Konstitusi, 21(3), 464–481. https://doi.org/10.31078/jk2137
Hutagaol, G. S., Bintang, H. J., & Siregar, F. R. (2024). Penerapan Hukum Pidana Penjara dalam Lapas Kelas II A Pancur Batu Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(6), 319–328. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i6.16223
Ibrahim, J. (2015). Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media Publishing.
Iswhara, A. S. S. (2025). IUS CONSTITUENDUM: Pelaksanaan Hukuman Mati yang Beradab dan Bermartabat di Indonesia. Pustaka Aksara.
Khaerunessa, S. A., Damayanti, P. K., & Aprilianie, B. (2025). Legitimasi Hukuman Mati Menurut Immanuel Kant: Teori Keadilan Retributif Dan Konfliknya Dengan Hak Asasi Manusia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 4(1), 1–13. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx
Kurniawan, A., Triana, N., Sari, M., Hasibuan, N. L., & Ramadhona, A. (2024). HUKUM ADAT DAN NILAI RESTORATIF: KONTEKSTUALISASI PENYELESAIAN KONFLIK SUMBANG ADAT DI JAMBI. Masalah-Masalah Hukum, 53(2), 111–122. https://doi.org/10.14710/mmh.53.2.2024.111-122
Kurniawan, M. R., & Setyawan, F. (2025). Prinsip Kepastian Hukum Terhadap Pelaksanaan Pidana Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. KUNKUN: Journal of Multidisciplinary Research, 2(1), 55–63.
Lambert, H. (2025). The abolition of the death penalty in international law. International Affairs, 20(1), 141–142. https://doi.org/10.2307/2620755
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Revisi). Prenada Media.
Moelyanto. (1996). Hukum Pidana Materiil: Unsur-Unsur Obyektif Sebagai Dasar Dakwaan. Sinar Grafika.
Muksin, M. R. S. (2023). Tujuan Pemidanaan dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. SAPIENTIA ET VIRTUS, 8(1), 225–247. https://doi.org/10.37477/sev.v8i1.465
Nasution, R. P., Siregar, R. A. M., Ritonga, R. F., Ritonga, A. Z., & Siregar, R. A. (2023). Penghapusan Hukuman Mati Pada Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Atas Lahirnya UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 3(1), 225–232. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i1.3249
Nur, F., & Sirjon, L. (2023). PROBLEMATIKA PELAKSANAAN EKSEKUSI PIDANA MATI OLEH KEJAKSAAN TERHADAP TERPIDANA NARKOTIKA. Phinisi Integration Review, 6(2), 262–270. https://doi.org/10.26858/pir.v6i2.47450
Orlando, G. (2022). EFEKTIVITAS HUKUM DAN FUNGSI HUKUM DI INDONESIA. Tarbiyah bil Qalam : Jurnal Pendidikan Agama dan Sains, 6(1), 49–58. https://doi.org/10.58822/tbq.v6i1.77
Panjaitan, P. I. (2025). Pemasyarakatan Narapidana: Melihat Kembali Ke Pemikiran DR. Sahardjo. Gevangenen : Jurnal Kajian Lembaga Pemasyarakatan, 1(1), 22–30.
Rangkuti, I. (2023). KAJIAN NORMA PANCASILA TERHADAP PENERAPAN SANKSI PIDANA MATI DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Res Nullius Law Journal, 5(1), 47–59. https://doi.org/10.34010/rnlj.v5i1.8727
Riza, F., & Asmadi, E. (2023). Hukum Pidana Indonesia. UMSU Press.
Sahrir, S., & Rasyid, M. F. F. (2024). Penerapan Sanksi Hukum: Analisis Kontemporer Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. JULIA: Jurnal Legislasi Amsir, 12(4), 45–57.
Simanjuntak, B., Gaol, S. L., & Kusumaatmaja, A. C. (2025). PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 14(2), 1–17. https://doi.org/10.35968/jihd.v14i2.1372
Sinaga, H. (2025). Penghapusan Hukuman Mati: Analisis terhadap Keseimbangan antara Hak Asasi Manusia dan Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia. PESHUM:Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 4(3), 4525–4543. https://doi.org/10.56799/peshum.v4i3.8982
Sipayung, B., Manullang, S. O., & Siburian, H. K. (2023). Penerapan Hukuman Mati Menurut Hukum Positif di Indonesia ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 134–142. https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.4710
Sudarto. (1981). Hukum dan Hukum Pidana. Alumni.
Sudarto. (2009). Hukum Pidana I. Yayasan Sudarto.
Widiartana, G., & Chandavasti, E. P. (2025). MEMPERTAHANKAN KEBERLAKUAN PIDANA MATI SEBAGAI JALAN TENGAH PRO DAN KONTRA. Citizen : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 5(2), 532–539. https://doi.org/10.53866/jimi.v5i2.711
Widyaningrum, H. (2020). Perbandingan Pengaturan Hukuman Mati di Indonesia dan Amerika Serikat. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 3(1), 99–115. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v3i1.3777
Winatasya, M., & Rahayuningsih, C. D. (2025). Hukum Pidana: Kajian Literature Review. Journal of Literature Review, 1(1), 154–160. https://doi.org/10.63822/nrtk1447
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ady Nur Setiawan, Ahmad Al Farobi Gomila Putra, Y.A. Triana Ohoiwutun, I Gede Widhiana Suarda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a