Peran Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Pengelolaan Barang Sitaan Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2906Keywords:
KPK, Barang Sitaan, Tindak Pidana Korupsi.Abstract
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang berdampak serius terhadap keuangan negara dan integritas pemerintahan, alhasil pengelolaan barang sitaan menjadi elemen penting dalam upaya penegakan hukum. Barang hasil sitaan tidak hanya berfungsi sebagai alat bukti yang membuktikan terdapatnya kerugian keuangan negara, tetapi juga menjadi instrumen pemulihan aset. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana KPK menangani aset sitaan yang diasumsikan sebagai bukti korupsi dan apa yang seharusnya dilakukan KPK untuk melindungi aset tersebut dari korupsi. Strategi analisis deskriptif yuridis kualitatif digunakan dalam penelitian ini sebagai bagian dari metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan temuan penelitian, KPK bertanggung jawab secara hukum karena konsep hukum lex specialis derogat legi generalis, yang menurut KUHAP dan UU Tipikor, memungkinkan KPK untuk melakukan penyitaan tanpa persetujuan pengadilan. Secara administratif, KPK berkewajiban melakukan pencatatan, penyimpanan, dan pelaporan barang sitaan melalui Direktorat Labuksi serta bekerja sama dengan DJKN. Tantangan seperti kerusakan, kehilangan, dan penurunan nilai barang ditangani melalui kebijakan pelelangan dini berdasarkan PP No. 105 Tahun 2021. Secara keseluruhan, pelaksanaan tanggung jawab ini memperkuat proses pembuktian, mendukung pemulihan aset, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja KPK.
References
Dewi, Sinta. 2023. “Pertanggungjawaban Hukum KPK Terhadap Barang Sitaan.” Jurnal Hukum De Jure Vol. 20(No. 2).
Faizal, Cut, Salsabilah Ni, Ajeng Amalyh, Irma Firnanda, and Merliani Riskiana Putri. 2025. “Peran BPK Sebagai Lembaga Negara Dalam Meningkatkan Akuntabilitas Keuangan Di Indonesia.” 06(01):169–78.
Ginting, Pembinanta. 2019. “Kekuatan Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Convention Center Di Kota Tegal 9.
Hartanto, Dwi. 2022. “Koordinasi KPK Dan DJKN Dalam Pengelolaan Barang Sitaan.” Jurnal Ilmu Hukum Univrsitas Diponegoro Vol. 49(No. 2).
Made, Oleh I., and Artha Rimbawa. 2021. “Kewenangan Kpk Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi.” Yustitia 15(2):87–93.
Mirsa, Siti, Zulkarnain Hamson, Iin Ismayanti, Masni Banggu, and Nani Harlinda Nurdin. 2023. Etika Pemerintahan Menelisik Transparansi, Integritas Dan Kredibilitas Tata Kelola Birokrasi Indonesia. Serang: CV. AA. Rizky.
Nugraha, Fajar. 2021. “Implementasi Sistem Inventarisasi Elektronik Barang Sitaan Pada KPK.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Vol.51(No. 3).
Pramadani, Kevin, and R. Rahaditya. 2022. “Penerapan, Pengelolaan, Dan Pertanggung-Jawaban Atas Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara Di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan Jambi).” Jurnal Hukum Adigama 5(1):796–819.
Rahmania, Putri. 2023. “Kendala Pengelolaan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Korupsi Oleh KPK.” Jurnal Antikorupsi Integritas Vol. 7(No. 1).
Rediyanto, Mufidz. 2024. “Tantangan Dan Solusi Dalam Penanganan Kasus Korupsi Di Indonesia.” Kompasiana.
SustaIN Indonesia. 2025. “‘Naik 3, Skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia Tahun 2024 Masih Tetap Buruk.’” SustaIN.Id 20 Februari. Retrieved June 26, 2025 (https://sustain.id/2025/02/20/naik-3-skor-indeks-persepsi-korupsi-cpi-indonesia-tahun-2024-masih-tetap-buruk/).
W, Tjandra Irawan. 2019. “Pengelolaan Barang Hasil Rampasan Dan Sitaan Negara Dalam Tipikor.” Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Wahyuni, L. 2022. “Pembuktian Unsur Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Hukum Pidana.
Wuwungan, A. J. 2015. “Tanggung Jawab Penyidik Dalam Menyimpan Dan Mengelola Barang Bukti Hasil Sitaan.” Lex Crimen 4(7).
Ali, Mahrus. 2019. “Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia.” P. hlm. 267 in UII Press. Yogyakarta.
Arifin, Muhamad Zainul. 2024. Tindak Pidana Korupsi Kerugian Ekonomi Dan Keuangan Negara (Perspektif Hukum Dan Praktik). Jakarta Selatan: Publica Indonesia Utama.
Askin, H. Moh, and Masidin. 2023. Penelitian Hukum Normatif Analisis Putusan Hakim. Jakarta: KENCANA.
Djulaeka, and Rahayu Devi. 2019. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
Sukiyat, H. 2020. Teori & Praktik Pendidikan Antikorupsi. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ni Komang Diah Afsari Devi, Ni Nyoman Juwita Arsawati, Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari, I Putu Edi Rusmana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a