Paradoks Yudisial Omnibus Law: Analisis Komparatif Putusan Uji Formil Dan Uji Materiil Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.2905Keywords:
Legal Autopoiesis, Meaningful Public Participation, Omnibus LawAbstract
Pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) melalui metode omnibus law memicu kontroversi dan penolakan dari lima organisasi profesi kesehatan utama, yang berujung pada pengujian yudisial di Mahkamah Konstitusi (MK). Penelitian ini menganalisis sebuah paradoks yudisial yang muncul dari hasil pengujian tersebut. Di satu sisi, MK menolak seluruh permohonan uji formil (Putusan 29 Februari 2024), menyatakan proses legislasi yang dikritik minim partisipasi tersebut sah secara konstitusional. Di sisi lain, MK justru mengabulkan sebagian uji materiil (Putusan Perkara 49/PUU-XXII/2024) terhadap Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan, dengan alasan ketiadaan aturan peralihan telah menciptakan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusional warga negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan studi kasus. Analisis teoretis menggunakan teori sistem autopoietik Gunther Teubner dan standar meaningful participation dari Putusan MK sebelumnya (No. 91/PUU-XVIII/2020). Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan uji formil merefleksikan operasionalisasi sistem hukum yang tertutup (autopoietik), yang memvalidasi kepatuhan formal-prosedural. Sebaliknya, putusan uji materiil secara implisit memvalidasi kegagalan partisipasi substantif, karena MK terpaksa melakukan koreksi bedah terhadap substansi UU yang cacat. Paradoks ini mengekspos tegangan fundamental antara legitimasi prosedural yang formalistik dan keadilan substantif dalam praktik legislasi omnibus law di Indonesia, yang berimplikasi pada "perampasan legal" kewenangan organisasi profesi dan terjadinya "kekosongan norma" di level praktik
References
IDI), I. D. I., & others. (2023). Tanggapan 5 Organisasi Profesi Kesehatan Mengenai Perkembangan Pembahasan RUU Kesehatan. https://idionline.org
Anggoro, B. D. (2020). Omnibus Law sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi dan Tantangannya. Jurnal Rechtsvinding, 9(1).
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2016). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media.
Fadli, M. (2018). Pembentukan Undang-Undang yang Mengikuti Perkembangan Masyarakat. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(01).
Firdaus, F. R., & others. (2024). Meaningful Participation as People’s Sovereignty Form. UNES Journal of Swara Justisia, 7(1), 306–318.
Indonesia, M. K. R. (2025). Putusan Nomor 49/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Materiil Pasal 212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
M.Hum., D. M. S. H. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press, Edisi Pert, F. Hujriyanti, Ed.
Pratama, M. A. (2022). Meaningful Participation sebagai Upaya Kompromi Idee Des Recht Pasca Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020. Jurnal Crepido, 4(2), 137–147.
Ramadhani, S. (2024). Dampak Intervensi Berbasis Sekolah terhadap Kecanduan dan Kecemasan Internet Pada Remaja di Kalimantan Selatan. Jurnal Pendidikan Kesehatan Dan Masyarakat, 1(20), 45–53. http://ejournal.undip.ac.id/index.php/JPKM
Riski, S., Anti, T. P., Syekh, U., Hasan, A., & Padangsidimpuan, A. A. (2025). Social Media and Teens’ Self-Concept: a Systematic Literature Review. 1–12.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yudhi Hertanto, Yana Chaeru

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a