Alternatif Penyelesaian Sengketa Hutang-Piutang melalui Mediasi dan Arbitrase: Efektivitas dan Kendala di Indonesia

Authors

  • Karindra Alvian Nugraha Universitas Esa Unggul Tangerang
  • Sidi Ahyar Wiraguna Universitas Esa Unggul Tangerang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2899

Keywords:

Mediation, Arbitration, Debt Disputes, Dispute Resolution, Responsive Law

Abstract

Penelitian ini membahas efektivitas serta kendala dalam penerapan alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR), khususnya melalui mediasi dan arbitrase dalam perkara Hutang-Piutang di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami sejauh mana mekanisme ADR mampu memberikan solusi hukum yang cepat, efisien, dan berkeadilan, serta mengidentifikasi hambatan normatif, struktural, dan sosiologis yang menghambat pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, dikombinasikan dengan analisis empiris terhadap praktik ADR di lembaga mediasi dan arbitrase nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun mediasi dan arbitrase telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, pelaksanaannya belum optimal. Faktor-faktor penghambat antara lain rendahnya kesadaran hukum masyarakat, biaya arbitrase yang tinggi, kurangnya mediator dan arbiter profesional, serta lemahnya koordinasi antar lembaga hukum. Selain itu, paradigma masyarakat yang masih berorientasi pada penyelesaian melalui pengadilan turut memperlambat penguatan sistem ADR. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kualitas sumber daya manusia hukum, digitalisasi proses ADR, serta pembentukan lembaga pengawasan independen untuk menjaga integritas mediator dan arbiter. Dengan perbaikan sistemik tersebut, ADR diharapkan dapat menjadi mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih responsif terhadap kebutuhan keadilan sosial di Indonesia.

References

Al, B., Yuhelson, Y., & Akkapin, S. (2024). EFFECTIVENESS OF BUSINESS DISPUTE RESOLUTION THROUGH MEDIATION IN INDONESIA. PENA LAW: International Journal of Law, 2(2). https://doi.org/10.56107/penalaw.v2i2.185

Alfadillah, & Wiraguna. (2025). Analisis Hukum Terhadap penggunaan Data Pribadi Palsu Untuk Pinjaman Online Untuk Kepentingan Pribadi. Indonesian Journal of Law, 2(6), 100–109.

Ardhian, R., Cholif, R. R., Sinaga, T., & Suherman, A. (2025). Ektivitas Metode Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Terhadap Kepuasan Para Pihak Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia. 3(1), 51–58.

Ausy Sekar, Ferynda Resthu Ariesta, Gusti Ngurah Oka Tirtayadnya, Priska Happy Karina, & Putu Chantika Lestari. (2025). Analisis Penyelesaian Sengketa Utang Piutang Antara PT. Pan Brothers Tbk dan PT. Bank Maybank Indonesia Tbk: Studi Kasus dalam Perspektif Hukum Ekonomi dan Bisnis. Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 3(1), 1035–1042. https://journal.lps2h.com/cendekia/article/view/181

Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2020). Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Masalah Hukum Kontemporer. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145–160.

Bina Ariani, T., Amaliya, L., & Syahrul Ansari, T. (2024). Kekuatan Mengikat Klausula Arbitrase Dalam Kontrak Kerjasama Ditinjau Dari Hukum Perjanjian Dan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase. Recital Review, 6(2), 186–202. https://doi.org/10.22437/rr.v6i2.34259

Budiman, E. A., Wirahma, N. S., Iftikhar, Z., Putra, A., & Kamilah, A. (2025). Peran Mediasi dalam Menyelesaikan Sengketa Perikatan Kontrak : Sebuah Tinjauan Yuridis. 2, 1–18.

Didit Wijayanto Wijaya. (2025). The Ineffectiveness of Dispute Resolution Through Arbitration According to Indonesian Law No. 30 of 1999 on ADR (Alternative Dispute Resolution). Journal of Law, Politic and Humanities, 5(3), 2288–2292. https://doi.org/10.38035/jlph.v5i3.1433

Fritiana, A., & Wiraguna, S. A. (2025). Penyalahgunaan Data Pribadi Pada Layanan Pinjaman Online : Analisis Perlindungan dan Sanksi Hukum. 523–529.

I Kadek Eka Sujana, Novi Eka Sari, Elmend Lorentzon, Sella Romika Juliantary, Andri Putro Satrio, & Happy Yulia Anggraeni. (2025). Eksistensi Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Hutang Piutang . Jurnal Pendidikan Tambusai , 9(1), 525–537.

Kurniati, N. (2016). “MEDIASI-ARBITRASE”UNTUK PENYELESAIAN SENGKETA TANAH. 18(3), 167–186.

Mulyati, S., & Wiraguna, S. A. (2025). PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI ERA DIGITAL. CAUSA, 12(3).

Ramadhan, R. wahyu, & Bachri, E. (2025). Efektivitas Mediasi Pengadilan Sebagai Sarana dalam Penyelesaian Sengketa Hutang Piutang . INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 5 NO 1, 2368–2380. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/17626/11991

Saputra, B. (2024). Strengthening ADR System in Indonesia: Learning from ADR Practices in Hungary. Indonesian Comparative Law Review, 6(2), 91–108. https://doi.org/10.18196/iclr.v6i2.21984

Sofiana, R., & Utama, S. (2021). Effectiveness of Shari’ah Economic and Business Dispute Resolution through Arbitration and Alternative Dispute Resolution (ADR). TERAJU, 3(01), 41–49. https://doi.org/10.35961/teraju.v3i01.224

Sudiyana, & Devi Andani. (2025). Optimizing The Empowerment Of Mediation Institutions In Banking Dispute Resolution In Indonesia. Journal of Private and Commercial Law, 8(2), 129–157. https://doi.org/10.15294/jpcl.v8i2.23699

Undang-Undang Nomor 30 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, 41 (1999).

Wiraguna, S. A., & Harahap, P. (2023). REKONSTRUKSI HUKUM INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK ( ITE ) UNTUK MENDUKUNG PERKEMBANGAN EKONOMI BERBASIS E-COMMERCE DI INDONESIA. 20(2016).

Yahya, A. S. (2025). PENGATURAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA. 5(1), 167–186.

Yudhistira, D., & Fajarina, M. (2024). Implementation of an Alternative Dispute Resolution for the Banjar Indigenous Community on Credit Agreements in South Kalimantan. International Asia Of Law and Money Laundering (IAML), 3(2), 88–93. https://doi.org/10.59712/iaml.v3i2.91

Downloads

Published

2025-12-21

How to Cite

Nugraha, K. A., & Sidi Ahyar Wiraguna. (2025). Alternatif Penyelesaian Sengketa Hutang-Piutang melalui Mediasi dan Arbitrase: Efektivitas dan Kendala di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 11534–11548. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2899

Issue

Section

Articles