Penegakan Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Parkir di Kota Denpasar Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen dan Peraturan Wali Kota No. 64 Tahun 2023
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2897Keywords:
Manajemen Parkir, Perlindungan Hukum, Hak Konsumen, Kehilangan KendaraanAbstract
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum konsumen dalam sistem parkir di Denpasar, terlebih terkait tanggung jawab pengelola parkir pada kehilangan kendaraan. Peningkatan pesat kepemilikan kendaraan di wilayah perkotaan seperti Denpasar menyebabkan permintaan yang semakin tinggi pada ruang parkir, tetapi juga meningkatkan risiko kehilangan kendaraan, terlebih di area parkir terbuka. Penelitian ini bermaksud untuk mengevaluasi efektivitas Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 terkait perlindungan konsumen dan tanggung jawab pengelola parkir dalam hal kehilangan kendaraan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan wawancara pada sejumlah pihak terkait, termasuk pengelola parkir, pengguna jasa, dan instansi yang berwenang. Temuan penelitian memperlihatkan bahwa meskipun Perwali ini mengatur kewajiban pengelola parkir untuk memberikan karcis parkir dan memberikan ganti rugi atas kehilangan kendaraan, implementasinya di lapangan masih belum konsisten. Banyak pengelola parkir yang tidak memberikan karcis, yang mengurangi posisi hukum konsumen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas peraturan ini dalam melindungi konsumen terbatas, terlebih sebab kurangnya penegakan hukum yang ketat dan pelatihan bagi petugas parkir.
References
Apandy, P. A. O., Melawati, & Adam, P. (2021). Pentingnya hukum perlindungan konsumen dalam jual beli. JMB: Jurnal Manajemen dan Bisnis, 3(1), 1–10.
Ardiyanto, F., Raissa, A., & Michael, T. (2020). Penuntutan ganti rugi kehilangan benda atau barang terhadap pengelola parkir yang berlindung di bawah klausa baku. Jurnal Hukum Magnum Opus, 3(1), February.
Arfan, M., & Lestari, R. (2023). Tanggung jawab pengelola parkir berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Humantech: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 2(10), Aceh.
Aulia, M. Z. (2018). Hukum progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, urgensi, dan relevansi. Unnes Journal of Law, 1(1), 159–185.
Emanuel Lahagu (2021). Tanggung Jawab Pengelola Parkir Terhadap Kehilangan Barang Di Parkiran Luar Mall SKA Kota Pekanbaru. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Riau Pekanbaru. Hal. 29-70.
Faisal, B. I., Dara, S. W., Fraja, S. I. N., & Zubairi, Z. (2020). Pertanggungjawaban pengelola parkir atas kehilangan kendaraan di tempat parkir. RechtIdee, 15(2). https://doi.org/10.1234/rechtidee.2020.152
Gita, I. B. A. S., Oleary, N. H., & Seputra, I. P. G. (2020). Perlindungan hukum terhadap waitress di Cafe Katulebo berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Preferensi Hukum, 1(1), 222–227. https://doi.org/10.1234/jph.2020.011222
Halilah, S., & Arif, M. F. (2021). Asas kepastian hukum menurut para ahli. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 4(2). Retrieved from https://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/Siyasah/article/view/334
Kadek Julia Mahadewi, Komang Ayu Trisna Yanti, Putu Eva Ditayani Antari, & Made Oka Cahyadi. (2024). Perlindungan konsumen terhadap beredarnya obat herbal yang tidak terdaftar di Denpasar. Media Bina Ilmiah, 18(9).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesië)
Peraturan Wali Kota Denpasar No. 64 Tahun 2023 tentang Sistem Pengelolaan Parkir. Romli, S. A. (2024). Perlindungan hukum. CV. Doki Course and Training.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ni Kadek Lira Ayu Trisna, Ni Putu Sawitri Nandari, I Nyoman Budiana, Ni Putu Eva Ditayani Antari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a