Pertanggungjawaban Pidana Penyidik Yang Melakukan Kejahatan Jabatan Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2894Keywords:
Penyidik, Rekayasa Perkara, Penyiksaan, Kejahatan JabatanAbstract
Kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum memiliki wewenang untuk menyelesaikan suatu perkara pidana yang terjadi di masyarakat. Penyelesaian suatu perkara pidana diawali dengan penyelidikan dan penyidikan. Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik bertujuan untuk menemukan tersangka dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai pedoman dalam sistem peradilan Indonesia, melarang untuk melaksanakan penyidikan dengan cara yang tidak benar. Pemaksaan dan penyiksaan merupakan tindakan yang sering dilakukan oleh Penyidik untuk mendapatkan keterangan dari tersangka serta saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Perolehan Berita Acara Pemeriksaan dengan cara seperti itu menunjukkan bahwa terdapat suatu rekayasa perkara. Berdasarkan hal tersebut, yang menjadi masalah adalah apakah Oknum DK dan Oknum ND yang melakukan rekayasa perkara dengan menggunakan sarana pemaksaan serta penyiksaan dapat dikenakan pertanggungjawaban berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu dengan menggunakan peraturan perundang undangan terkait untuk menganalisis masalah yang ada. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Oknum DK dan Oknum ND yang melakukan pemaksaan dan penyiksaan termasuk dalam kejahatan jabatan dan dapat dikenakan Pasal 422 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tanpa adanya pemberatan sebagaimana Pasal 52 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Oknum DK dan Oknum ND tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun.
References
Handoko, Ranu. (1996). Terminologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Huda, Chairul. (2006). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Petanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Harahap, Yahya. (2010). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Lamintang. (1990). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar baru.
Prodjodikoro, Wirjono. (1986). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Edisi kedua. Bandung: Eresco.
Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif. Yogyakarta: Genta Press.
Sadjijono. (2005). Fungsi Kepolisian dalam Pelaksanaan Good Governance. Yogyakarta: Laksbang.
Subekti, R. (2008). Hukum Pembuktian. Cetakan ke 17. Jakarta: Pradnya Paramita.
Santoso, T. (2023). Asas-Asas Hukum Pidana. Depok: Rajawali Pers.
Takdir. (2013). Mengenal Hukum Pidana. Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan.
Agustini N. K. A. S., dkk. (2021). Sanksi Hukum Terhadap Anggota Polisi Yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3), 633-638.Darihttps://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum/article/view/403/2869 diakses pada 5 Januari 2024.
Adiguna, Jose., & Rahaditya R. (2022). Sanksi Pidana Terhadap Penyidik Kepolisian Yang Melakukan Kekerasan Dalam Proses Pemeriksaan Tersangka. Jurnal Hukum Adigama, 5(1), 1187-1210. Dari https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/view/20085/12257 diakses pada tanggal 5 Januari 2024.
Anjari, Wari. (2022). Penerapan Pemberatan Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Yudisial, 15(2), 263-28. Dari https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/view/507 diakses pada 28 Mei 2024.
Doringin, Brayen. (2014). Kewajiban Penyidik dalam Menginterogasi Tersangka Menurut KUHAP. Lex Crimen, 3 (4), 4-92. Dari https://media.neliti.com/media/publications/3203-ID-kewajiban-penyidik-dalam menginterogasi-tersangka-menurut-kuhap.pdf diakses pada 16 Mei 2024.
Geraldi, Aldo. R. (2020). Mekanisme Pengaduan Oleh Committee Against Torture Terkait Tindakan Penyiksaan dan Perlakuan yang Merendahkan Martabat Manusia. Jurnal Yustika. Dari https://journal.ubaya.ac.id/index.php/yustika/article/download/2871/2235/ diakses pada 23 Juni 2024.
Hassibuan, dkk. (2020). Akibat Hukum Pencabutan Berita Acara Pemeriksaan Saksi Di Depan Persidangan Dalam Tindak Pidana Narkotika. Nommensen Journal of Legal Opinon, 01 (01), 129-138. Dari https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/opinion/article/download/341/445/2465 diakses pada 5 Mei 2024.
Hermanto. (2019). Kekuatan Hukum Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sebagai Alat Bukti Dalam Peradilan Pidana di Indonesia. Dari https://repository.unsri.ac.id/15111/43/RAMA_74201_02011381419455_0014125402 _0002095502_01_front_ref.pdf diakses pada 5 Mei 2024.
Ichsan, Ali N. (2010). Perbuatan Pidana Yang Dilakukan Oleh Polisi Dalam Menjalankan Tugasnya dan Menggunakan Wewenangnya Sebagai Penyelidik dan Penyidik. Dari https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2013/01/FH-UII-PERBUATAN-PIDANA YANG-DILAKUKAN-OLEH-POLISI-DALAM.pdf diakses pada 28 Mei 2024.
Imbang, Putra G. I. (2019). Tanggung Jawab Pidana Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan Berdasarkan KUHP. Lex Crimen, 8 (10),45-55. Dari https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/27026/26620 diakses pada 28 Mei 2024.
Jodi, Faris F. (2024). Pemberatan Pidana Bagi Pelaku Obstruction Of Justice Dalam Upaya Memberikan Dampak Positif Kinerja Penegak Hukum. Jurnal Litigasi, 25 (1), 110-123. Dari https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/10389/6083 diakses pada 28 Mei 2024.
Malombeke, E., et. al. (2021). Peranan Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP) Dalam Proses Peradilan Pidana. Jurnal Hukum Lex Administratum, 9(4),140-149. Dari https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/33323/31518 diakses pada 3 Mei 2023.
Probowati, N., Gunarto. (2018). Penerapan Penegakan Hukum Disiplin Polri Demi Terwujudnya Good Governance and Clean Goverment Dalam Ruang Lingkup Polda Jawa Tengah. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 13(4), 143-154. Dari https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/jhku/article/view/1895 diakses pada 10 Juni 2024.
Taufiq, N. (2015). Peran Penyidik Dalam Penyidikan Tindak Pidana (Studi Kasus Polres Luwu). Dari https://d1wqtxts1xzle7.cloudfront.net/55745656/Referensi_Tambahan-libre.pdf?1518078695=&response-content disposition=inline%3B+filename%3DReferensi_Tambahan_pdf.pdf&Expires=1718023617&Signature=Qr-6s0XUq-a-IVZRCylOH~j~Ks8LcMlPP-WDfjQvNEoELLBdd2DYTHulElNMLBwAZgsIK9mCe7zcacdyggsYbiaPuukZvtAcYnyoW1UsgZS79YDCHIsbe5BuLLMTSCZBBKoGHh6nIkDX4Me4YJgJ3FCM7yCazrpiAa7aBk8XoWAnjCDLfloETQvOejYTuxK4GI6ekfEAlmnZYqYA0Z6KVEd8sO1i5kEgFLwHrtGFVf2F1C7ThBVIz4CC5X4ahguGPxgcAwHR0rZlcPk1g~j82HCsxQ1QKBhtakEvSOdNUPYbGzMGKWm~trY4kTR8YVPsbiVd0cUJNQgMlDx3cdwJQ__&Key-Pair-Id=APKAJLOHF5GGSLRBV4ZA diakses pada 10 Juni 2024.
Wardhana, Dharma. (2017). Fair Trial Dalam Proses Peradilan Pidana Di Indonesia. Darihttps://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/9059/TESIS%20DHARMA%20WARDHANA.pdf?sequence=1&isAllowed=y diakses pada 5 Juli 2024
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Inge Ameylia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a