Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak Sebagai Dasar Pencegahan Bullying
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2893Keywords:
Perlindungan Anak, Penindasan, Sosialisasi, Teori Pembelajaran Sosial, Tindakan PencegahanAbstract
Sosialisasi mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai landasan pencegahan bullying adalah upaya pencegahan untuk mengurangi tindakan kekerasan fisik, verbal, relasional, serta siber terhadap anak-anak. Tingkat pemahaman yang rendah mengenai hak-hak anak dan lemahnya pengawasan sosial merupakan penyebab utama terjadinya perundungan di lingkungan pendidikan dan sosial. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan di Panti Asuhan Khoirul Amal dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan anak-anak tentang konsep bullying, berbagai bentuk yang ada, serta ketentuan hukum yang mengaturnya, terutama Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015. Metode pelaksanaan dilakukan dengan cara memberikan ceramah, mengadakan diskusi, menganalisis studi kasus, dan menilai pemahaman. Dalam konteks teori, kegiatan ini menerapkan pendekatan dari teori pembelajaran sosial yang menguraikan bahwa perilaku agresif, seperti bullying, dapat muncul akibat peniruan yang terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, dan media. Selain itu, teori kontrol sosial dipakai untuk menjelaskan betapa pentingnya pengawasan dan penegakan peraturan agar anak-anak tidak terlibat sebagai pelaku atau korban bullying. Hasil dari kegiatan tersebut menunjukkan adanya peningkatan pemahaman anak-anak mengenai definisi, berbagai jenis, dampak dari bullying, serta pentingnya perlindungan hukum. Peserta juga menunjukkan keberanian untuk menolak, melawan, dan melaporkan jika menyaksikan tindakan perundungan. Oleh karena itu, sosialisasi ini berfungsi untuk memperkuat karakter, nilai moral, dan kesadaran hukum anak, serta diharapkan dapat membentuk lingkungan yang aman dan bebas dari tindakan bullying di masa yang akan datang.
References
Abdullah, A., & Ilham, B. (2023). Upaya Pencegahan Perilaku Bullying Pada Anak. Penerbit Hukum.
Alfian Ashshidqi Poppyariyana, A., Salsabila, R., & Wijaya, T. (2022). Sosialisasi Sebagai Proses Pembelajaran Dalam Berperilaku Masyarakat. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora.
Herawati Deharnita, N. (2019). Faktor Penyebab Bullying Di Lingkungan Sekolah. Dalam R. Prasetyo (Ed.), Bullying Dan Dampaknya Bagi Mental Anak. Penerbit Edukasia.
Katyana, V. (2019). Jenis-Jenis Bullying Yang Biasa Dialami Anak Dan Remaja. CV. Media Pustaka.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Kemdikbud.
Departemen Agama Republik Indonesia. (2022). Al-Qur'an dan Terjemahannya. CV. Penerbit Diponegoro.
Ningtyas, R. K., & Sumarsono, S. (2023). Tips Mencegah Bullying Bagi Siswa/Siswi. Jurnal Psikologi Pendidikan.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297. Sekretariat Negara.
Rujiani, S. (2018). Upaya Meminimalisir Perilaku Bullying Di Sekolah Dasar. Jurnal Pendidikan Dasar.
Sa'ida, N., Fauzi, M., & Hasanah, U. (2022). Faktor-Faktor Penyebab Tindakan Bullying Di Sekolah Dasar. Jurnal Kajian Pendidikan Dasar.
Susanti, D. (2016). Dampak Bullying Relasional Terhadap Pelemahan Harga Diri Korban. Jurnal Psikologi Klinis dan Kesehatan Mental.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Heni Wardana, Elvina Windy Oktavia, Nur Rahmayani Mukhlis, Narendra Pirmansyah Al Buchory, Rizki Juliana Sahara, Shevira Amelia Putri, Neneng Lestari, Nayla Meydina Yasmine, Sunariyo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a