Konsekuensi Hukum Pembagian Tanah Boedel tanpa Sertifikat Penetapan Ahli Waris: Perspektif Hukum Waris di Desa Lahumbo
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2882Keywords:
Tanah boedel; Penetapan ahli waris; Hukum warisAbstract
Pembagian tanah boedel tanpa sertifikat penetapan ahli waris menimbulkan konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum waris Indonesia yang pluralistik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dan dampak yang timbul dari pembagian tanah warisan tanpa dasar penetapan ahli waris yang sah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka, mengkaji bahan hukum primer dan sekunder termasuk peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin hukum, serta data empiris terkait sengketa tanah warisan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan surat penetapan ahli waris mengakibatkan ketidakpastian hukum yang berdampak pada konflik internal antar ahli waris, perbuatan melawan hukum, kesulitan administrasi pertanahan, penurunan nilai ekonomi aset, dan kerentanan terhadap sengketa berkepanjangan. Meskipun secara yuridis peralihan hak atas tanah warisan terjadi otomatis berdasarkan Pasal 833 dan 955 KUHPerdata, secara praktis dan administratif pembagian tanah boedel tanpa penetapan ahli waris menjadi problematika krusial yang memerlukan penyelesaian melalui jalur hukum untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan hak ahli waris, dan stabilitas sosial dalam penyelesaian warisan tanah..
References
Adelia, A., & Wahyuni, R. (2024). Keabsahan Perjanjian Jual Beli Tanah dari Objek Tanah Warisan yang Belum Dibagi Berdasarkan KUHPerdata. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 691–698.
Alfarisy, A. F. (2022). Jual Beli Hak Waris Atas Warisan Yang Belum Terbagi Menurut Hukum Perdata Dan Hukum Islam [PhD Thesis]. Universitas Islam Malang.
Anggita, R. P. (2020). Kedudukan Akta Keterangan Hak Mewaris Yang Dibuat Oleh Notaris Berdasarkan Keterangan Sebagian Ahli Waris (Studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2180K/Pdt/2017). Indonesian Notary, 2(3), 27.
Anita, A. A., & Widodo, M. F. S. (2023). Urgensi Penggunaan Surat Keterangan Waris Dalam Peralihan Hak Sebagai Upaya Perlindungan Dan Kepastian Hukum Ahli Waris. Mahakim: Journal of Islamic Family Law, 7(2), 215–234.
Aritonang, A. A. (2025). Analisis Sengketa Waris dalam Kasus Perdata No. 703/Pdt. G/2024/PN Mdn: Studi Penetapan Ahli Waris dan Penyelesaian Melalui Mediasi. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP), 5(3). https://search.ebscohost.com/login.aspx?direct=true&profile=ehost&scope=site&authtype=crawler&jrnl=27472000&AN=183768970&h=Va8vCA25JFu4hB1oNGmE83FVnIN2vIzPHnIBUb%2BNUWVhjmk25daGsMhGtshXRgxJRuoNn820m2eesXr9areSHQ%3D%3D&crl=c
Atikah, I. (2022). Metode Penelitian Hukum. http://repository.uinbanten.ac.id/9155/1/P%20Metode%20Penelitian%20Hukum.pdf
Aurelia, S., & Purba, H. (2025). Analisis Keabsahan Pemecahan Sertifikat Hak Milik atas Tanah yang Masih Boedel Waris Tanpa Persetujuan Semua Ahli Waris (Studi Putusan Nomor 137/PDT. G/2023/PN MDN). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(6). https://www.rewangrencang.com/ojs/index.php/JHLG/article/view/1304
Farahdillah, P., & Marpaung, D. S. H. (2022). Upaya Penyelesaian Sengketa Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Seluruh Ahli Waris Melalui Mediasi. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 9(1). http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=2567045&val=15646&title=UPAYA%20PENYELESAIAN%20SENGKETA%20JUAL%20BELI%20TANAH%20WARISAN%20TANPA%20PERSETUJUAN%20SELURUH%20AHLI%20WARIS%20MELALUI%20MEDIASI
Farizna, I. D. (n.d.). Diskursus kedudukan pemegang polis asuransi jiwa dalam sengketa boedel waris [B.S. thesis]. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Firza Ratri Sekardini, S. (2024). Ahli Waris sebagai Debitur Pengganti terhadap Hak atas Tanah yang dibebani Hak Tanggungan [PhD Thesis, Universitas Muhammadiyah Malang]. https://eprints.umm.ac.id/id/eprint/5963/
Hadlen, M., Sitompul, R., & Pakpahan, K. (2023). Realisasi Pembagian Harta Warisan Kepada Ahli Waris Yang Melepaskan Hak Waris Secara Paksa. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 2(8), 2517–2526.
Hamzah, I. S., & Asmar, A. R. (2020). Jual Beli Boedel Warisan Tanpa Adanya Surat Penetapan Ahli Waris. Alauddin Law Development Journal, 2(2), 168–174.
HAPSARI, A. A. (2025). Efektivitas Surat Keterangan Waris Yang Dikeluarkan Oleh Kelurahan Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Karena Warisan Di Wilayah Kecamatan Boyolali [PhD Thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang]. https://repository.unissula.ac.id/42511/
Hartanto, M. E. (2022). Penjualan Tanah Waris Tanpa Sepengetahuan Salah Satu Ahli Waris Yang Tidak Dapat Diketahui Keberadaanya (Afwezigheid) Menurut Kuhperdata [PhD Thesis]. Universitas Islam Malang.
Hartono, G. A., & Djajaputera, G. (2024). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Hak Ahli Waris dalam Sita Umum Kepailitan (Studi Kasus Putusan MA No. 3471k/Pdt/2023). Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(6). https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/677
KOSWANDI, N. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Atas Objek Yang Ditetapkan Sebagai Boedel Warisan= the Legal Protection for Buyers Regarding Objects Designated as Inheritance Assets [PhD Thesis]. Universitas Hasanuddin.
LAHAGU, A. J. (2025). Penguasaan Sepihak Ahli Waris Atas Tanah Objek Warisan.
Maiyori, C., & Akbarizan, A. (2024). Perbandingan Hukum Tanggung Jawab Ahli Waris Terhadap Warisan Berupa Utang di Tinjau dari Hukum Islam dan KUH Perdata di Indonesia. JAWI: Journal of Ahkam Wa Iqtishad, 2(1), 309–316.
PUTRA, K. (2023). Analisis Hukum Tentang Penetapan Ahli Waris Atas Pembagian Warisan Yang Ditinggalkan Pewaris Kepada Ahli Waris.
Putri, M. I., & Ahmad, M. J. (2025). Pembagian Harta Warisan Dalam Kepailitan Yang Melibatkan Ahli Waris Wna Di Indonesia. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(06), 137–153.
Raharjo, A. (2010). Pendaftaran konversi tanah hak milik adat oleh ahli waris. Semarang: Tesis Universitas Diponegoro.
Santi, S., Marniati, F. S., & Widyanti, A. N. (2025). Perlindungan Hukum Anak Luar Kawin terkait Kepemilikan Hak Atas Tanah Waris yang Dijual oleh Ahli Waris Lainnya Ditinjau dalam Perspektif KUHPerdata. CENDEKIA: Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah, 2(6), 856–871.
SAPUTRO, D. A. (2024). Perlindungan Hukum Jual Beli Hak Waris Tanah Atas Warisan Yang Belum Terbagi Menurut Hukum Waris Islam [PhD Thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang]. http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37902
Setiyabudi, H. K. (2017). Perdamaian Sengketa Tanah Warisan Ditinjau Dari Pasal 1852 KUHPerdata. LEX PRIVATUM, 5(10). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/18750
Sibarani, S. (2015). Penerapan Legitime Portie (Bagian Mutlak) Dalam Pembagian Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor 320/PDT/G/2013/PN. JKT. BAR). Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 1–18.
Siregar, M. R. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Ahli Waris atas Perbuatan Melawan Hukum pada boedel waris yang belum terbagi”(Studi Putusan PengadilanNegeri Medan 413/Pdt. G/2017/PN. Mdn). https://repositori.uma.ac.id/jspui/handle/123456789/18006
Sitompul, A. (2018). Tinjauan Hukum Terhadap Penjualan Warisan Oleh Ahli Waris Tanpa Persetujuan Sebagian Ahli Waris (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 96/PDT. G/2014/PTA MDN). Premise Law Jurnal, 11, 1–15.
Widarko, W., & Alam, A. S. (2025). Peran Balai Harta Peninggalan Pada Proses Peralihan Hak Atas Tanah Ahli Waris Di Bawah Umur. Law and Humanity, 3(2), 153–169.
Wuisan, E. N. (2016). Sengketa Hak Milik Atas Tanah Warisan Yang Di Kuasai Oleh Ahli Waris Yang Bersengketa. Lex Crimen, 5(6). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/13470
Zebua, P. S. G., & Habeahan, B. (2024). Tugas dan Kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam Mengurus Warisan yang Dititipkan Pengadilan Akibat Ketidakhadiran (Afwezigheid) Ahli Waris. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 5(2), 282–298.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sri Wanda Ismail

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a