Penegakkan Hukum Pidana terhadap Tindakan Pemerasan oleh Wartawan Gadungan Melalui Ancaman Publikasi Berita Negatif di Media Online
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2875Keywords:
Pemerasan, Wartawan Gadungan, Penyalahgunaan ProfesiAbstract
Kemajuan teknologi secara digital telah memperluas akses terhadap media daring, namun juga memunculkan penyalahgunaan profesi wartawan oleh pihak yang tidak berwenang melalui praktik pemerasan berbasis ancaman publikasi berita negatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakkan hukum pidana dan bentuk pertangungjawaban hukum pidana terhadap pelaku pemerasan yang dilakukan oleh wartawan gadungan dengan meninjau keseimbangan antara perlindungan hukum dan kebebasan pers. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan pemerasan oleh wartawan gadungan tidak termasuk ranah pelanggaran etik pers, melainkan merupakan tindak pidana yang memenuhi unsur Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP serta Pasal 27B ayat (2) UU ITE. Modus ancaman publikasi berita negatif melalui media eletronik terbukti memenuhi unsur melawan hukum dan kesengajaan. Implikasi yang di perlukan adalah perlunya mekanisme penegakan hukum yang komprehensif dan berkeadilan dalam menghadapi penyalahgunaan profesi di era digital.
References
Choliq, Abdul. 2018. “Strategi Menghadapi Wartawan Abal-Abal AnalisisTerhadap Fenomena Pelanggaran Profesi.” 1(1):1–17.
Diantha, I. Made Pasek. 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Kencana.
Ely, Kasman, Faizah Anindita, Cecilia Febrina, And Simona Bustani. 2025. “Tindak Pidana Pemerasan Dalam Perspektif Budaya Hukum.” 1418–25.
Herfindo, Rafid. 2025. “Analisis Sosiologi Hukum Atas Tindak Pidana Ite : Studi Kasus Pemerasan Dan Pengancaman Yang Merugikan Hak Orang Lain.” 06(03):379–86.
Iqsandri, Rai. 2024. “Tindak Pidana Informasi Elektronik Dan Transaksi Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.” 3.
Jonaedi Efendi, Prasetijo Rijadi. 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Jakarta: Kencana.
Kipli, Jekson, Lumban Toruan, Jinner Sidauruk, Program Studi, Ilmu Hukum, And Kota Medan. 2024. “Analisis Hak Serta Rehabilitasi Nama Baik Korban Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial.” 1.
Mustawa, Mustawa, Abd Haris Hamid, Handar Subhandi Bakhtiar, Andi Musran, Asriadi Asriadi, And Syukri Masse. 2022. “Ideal Model In Law : Journalists And Application In Press Reporting.” (105):125–36. Doi: 10.36746/Alj.V6i2.654.
Nadzirin, Muhammad, And Anshari Nur. 2024. “Kebebasan Pers , Tanggung Jawab Dan Etika Jurnalistik Dalam Lingkungan Media Online Yang Kompetitif.” 6.
Ningsih, Septia. 2022. “Pertanggungjawaban Pidana Pemerasan Dengan Menista Perspektif Hukum Islam Dan Kuhp Putusan Nomor 73 / Pid . B / 2018 / Pn Liw.” 2:691–703.
Pradipta, Rezky Bagas, Winarno Budyatmojo, Budi Setiyanto, And SistemElektronik. 2020. “Menelaah Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Pada Tindak Pidana Pemerasan Dan Pengancaman Melalui Sistem Elektronik (Studi Putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang Nomor 15/Pid.B/2015/Pn. Pdp).” 9(3):238–43.
Rahmat, Dadang, And Aceng Abdullah. 2015. “Fenomena Penyimpangan Profesi Jurnalis.” I:11–22.
Sholehah, Maratu’s. 2020. “Menjadi Wartawan Bodrek: Sebuah StudiEtnografi Tentang Makna, Self, Cap, Dan Stigma.” Universitas Airlangga.
Sibagariang, Indra, Yuniar Rahmatiar, And Muhammad Abas. 2023. “Pertanggungjawaban Kode Etik Pers Terhadap Penyimpangan Pada Profesi Jurnalis Berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.” Justitia Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 6(2):389. Doi: 10.31604/Justitia.V6i2.389-401.
Sulolipu, Andi Irriana D. 2019. “Analisis Tindak Pidana Pengancaman Melalui Pesan Singkat.” 21(1):45–52.
Winarni, Harti. 2025. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemerasan Menggunakan Teknologi Media Sosial Di Polresta Yogyakarta.” 2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ni Kadek Fitri Noviani, Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari, I Made Wirya Darma, Dewa Ayu Putri Sukadana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a