Analisis Yuridis Perampasan Aset Koruptor Ditinjau Berdasarkan Perspektif Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2874Keywords:
Perampasan aset, tindak pidana korupsi, UU Tipikor.Abstract
Tindak pidana korupsi di Indonesia merupakan kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat secara signifikan. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur mekanisme perampasan aset sebagai upaya pemulihan kerugian negara dan pencegahan agar pelaku tidak menikmati hasil korupsi. Perampasan aset dapat dilakukan melalui putusan pidana maupun jalur perdata, termasuk terhadap aset yang dimiliki oleh ahli waris pelaku yang telah meninggal. Namun, implementasinya menghadapi berbagai kendala, seperti pembuktian asal-usul aset, koordinasi antar lembaga penegak hukum, keterbatasan kapasitas aparat, dan perbedaan prosedur antara undang-undang terkait. Selain itu, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana masih belum memiliki kerangka hukum yang komprehensif, sehingga efektivitas pemulihan aset dan penegakan hukum korupsi menjadi terbatas. Penelitian ini menggunakan metode normatif untuk menganalisis ketentuan hukum mengenai perampasan aset koruptor, membandingkan regulasi dengan praktik di lapangan, serta mengidentifikasi hambatan dan solusi yang diperlukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perampasan aset masih bersifat fakultatif, bergantung pada pertimbangan hakim, dan belum sepenuhnya mendukung pemulihan kerugian negara secara optimal. Reformulasi regulasi yang lebih jelas, tegas, dan implementatif diperlukan agar perampasan aset dapat berfungsi efektif sebagai instrumen pemulihan kerugian negara dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.
References
Amelia, P. (2020). Reformasi Hukum dalam Perampasan Aset Koruptor di Indonesia. Malang: Penerbit Akademika.
Arianto, A. F. (2024). Peran lembaga penegak hukum dalam proses perampasan aset (The role of law enforcement agencies in the asset confiscation process). Jurnal USM Law Review, 7(3), 1601.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2022). Hasil penyelarasan naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Budiarto, H. (2021). Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Tantangan dan Solusi. Jakarta: Penerbit Indopress.
Dewi, M. (2022). Korupsi dan Keadilan Sosial: Implikasi Hukum dalam Sistem Pemerintahan. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Dewi, M. (2023). Dampak Sosial Ekonomi Korupsi di Indonesia: Analisis Hukum dan Sosial. Jakarta: Penerbit Rajawali.
Fitriyanti, L. D., & Suwandono, A. (2025). Perampasan aset sebagai sanksi tambahan: Analisis pengembalian kerugian negara dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia. JAKSA: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 3(3), 13–27.
Harianja, D. (2022). Prinsip-Prinsip Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Penerbit Pranata Hukum.
Hasanah, F. (2023). Efektivitas Perampasan Aset Koruptor dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Penerbit Citra Hukum.
Hatta, H. (2020). Korupsi dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Penerbit Citra Aditya Bakti.
Herman, H., & Rusman, R. (2025). Perampasan aset dalam perspektif keadilan, manfaat, kepastian hukum serta pemberantasan korupsi. Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 5(1), 1–25.
Husein, Y. (2019). Penjelasan hukum tentang perampasan aset tanpa pemidanaan dalam perkara tindak pidana korupsi. PSHK & Puslitbangkumdil, Mahkamah Agung RI.
Ilma, H. A. (2024). Tantangan mekanisme non‑conviction based asset forfeiture dalam RUU perampasan aset di Indonesia. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum, 5(4).
Jaya, A. M. (2017). Implementasi perampasan harta kekayaan pelaku tindak pidana korupsi. Jurnal Cepalo, 1(1), 19–28.
Lineleyan, W. A., Koesoemo, A. T., & Bawole, H. Y. A. (2024). Tinjauan yuridis tentang perampasan aset tindak pidana korupsi dihubungkan dengan sistem perampasan aset berbasis properti. Lex Administratum, 12(5), 6.
Mahdi, W. L., Garini, M. R., & Azzahra, C. I. (2022). Skema penerapan unexplained wealth: Reformulasi perampasan aset pada tindak pidana korupsi di Indonesia. al‑Jinâyah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 8(1), 1.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Mulyani, R. (2022). Peran KPK dalam Perampasan Aset Koruptor: Tantangan dan Solusi. Bandung: Pustaka Setia.
Mulyani, R. (2023). Efektivitas Perampasan Aset dalam Pemberantasan Korupsi: Kajian atas Praktik Hukum di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia.
Mulyani, R. (2023). Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Pidana: Praktik dan Masalah Hukum di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia.
Noya, N., Toule, E. R. M., & Hehanussa, D. J. A. (2023). Penyitaan aset tindak pidana korupsi pada tahap penyidikan sebagai upaya pertama dalam pengembalian kerugian negara. Pamali: Jurnal Hukum dan Pembangunan, 1(1), hlm. xx–xx.
Nugraha, R. (2023). Dasar-Dasar Hukum dan Teknik Penelitian Hukum. Bandung: Pustaka Setia.
Nugroho, R. D. (2021). Perampasan aset hasil tindak pidana korupsi sebagai wujud keadilan restoratif (Skripsi Sarjana). UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Prabowo, D. (2022). Pengaruh Perampasan Aset dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jakarta: Penerbit Pustaka Hukum.
Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2023). Laporan akhir: Analisis dan evaluasi hukum mengenai penegakan hukum tindak pidana korupsi. Kemenkumham RI.
Rahardjo, S. (2006). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rizki, M. (2021). Efektivitas Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dalam Perampasan Aset Koruptor di Indonesia. Jakarta: Penerbit Hukum Indonesia.
Rizki, M. (2022). Aspek Yuridis Perampasan Aset dalam Kasus Korupsi: Studi Kasus KPK. Jakarta: Penerbit Hukum Indonesia.
Rizki, M. (2022). Tantangan dalam Perampasan Aset Koruptor: Perspektif Hukum dan Praktik Pemberantasan Korupsi. Jakarta: Penerbit Hukum Indonesia.
Rizki, M. (2023). Peran KPK dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Penerbit Hukum Indonesia.
Rizki, M. (2023). Teori dan Praktik Analisis Yuridis dalam Penegakan Hukum Pidana. Bandung: Pustaka Setia.
Sakinah, T. I., & Sumardiana, B. (2025). Konsep kebijakan perampasan aset tanpa pemidanaan. Reformasi Hukum, 29(1), 52–69.
Salim, H. (2021). Perampasan Aset Koruptor dalam Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Penerbit Pranata Hukum.
Saputra, R. (2017). Tantangan penerapan perampasan aset tanpa tuntutan pidana. Jurnal Integritas, 3(1), 115–130.
Simamora, M. (2023). Analisis Hukum Pemberantasan Korupsi: Studi Kasus Perampasan Aset Koruptor. Jakarta: Penerbit Hukum Indonesia.
Soekanto, S. (2007). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Subandi, S. (2022). Analisis Pembuktian dan Perampasan Aset Koruptor dalam Hukum Indonesia. Bandung: Pustaka Karya.
Subramaniam, V. (2021). Teori-teori Korupsi dan Dinamika Ekonomi Politik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sudarsono, E. (2021). Perampasan Aset dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Tinjauan Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Penerbit Pranata Hukum.
Sudarsono, E. (2022). Metode Penelitian Hukum: Pendekatan Analisis Yuridis dan Empiris. Yogyakarta: Penerbit Universitas Gadjah Mada.
Sudirman, E. (2020). Kewenangan Lembaga Penegak Hukum dalam Perampasan Aset Koruptor di Indonesia. Jakarta: Penerbit Pranata Hukum.
Sukmana, T. (2023). Analisis Yuridis dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Penerbit Hukum Indonesia.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Widianto, H. (2023). Perbandingan Sistem Perampasan Aset Koruptor: Indonesia dan Negara Lain. Yogyakarta: Penerbit Ilmu Hukum.
Yahya Harahap, M. (2016). Hukum Pidana Indonesia: Dasar-dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Yusni, M. (2019). Keadilan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perspektif Kejaksaan. Surabaya: Airlangga University Press.
Yusuf, A. (2021). Perampasan Aset Koruptor: Masalah Hukum dan Solusi Praktis. Jakarta: Penerbit Advokasi Hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Padrisan Jamba, Lenny Husna, Ukas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a