Tinjauan Konstitusionalitas Penerapan Restorative Justice oleh Kepolisian Berdasarkan Kewenangan Lembaga Negara dalam Sistem Peradilan Pidana

Authors

  • Ben Reinaldi Rizki Akbar Universitas Tama Jagakarsa
  • Cahyo Nugrahaning Wiedy Universitas Tama Jagakarsa
  • Rizaldi Rahmat Siregar Universitas Tama Jagakarsa
  • Julyanto Manurung Universitas Tama Jagakarsa
  • Ardy Purwo Prasetyo Universitas Tama Jagakarsa

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2871

Keywords:

Konstitusionalitas, Sistem Peradilan Pidana, Keadilan Restoratif

Abstract

Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 menandai pergeseran paradigma signifikan dalam sistem peradilan pidana, dari yang semula retributif-formalistik menuju restoratif-substantif. Praktik menandakan adanya penghentian penyidikan berdasarkan kesepakatan damai, bertujuan untuk mengatasi masalah klasik seperti overcrowding di lembaga pemasyarakatan dan penumpukan perkara ringan di pengadilan. Namun, kebijakan ini menimbulkan perdebatan yuridis fundamental. Secara formal, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menganut Asas Legalitas kaku dan tidak mencantumkan "perdamaian" sebagai alasan sah menghentikan penyidikan (Pasal 109 ayat 2). Akibatnya, kewenangan Polri ini dipertanyakan, baik dari segi kesesuaiannya dengan KUHAP maupun dari perspektif Hukum Tata Negara mengenai batas kewenangan lembaga eksekutif (Polri) yang dianggap mengambil peran yudikatif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Analisis difokuskan pada sinkronisasi vertikal antara UUD 1945, UU Kepolisian, KUHAP, dan Perpol No. 8/2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara tekstual bertentangan dengan Asas Legalitas KUHAP, kewenangan Polri dalam menerapkan Restorative Justice memiliki landasan konstitusionalitas yang kuat. Kewenangan ini merupakan manifestasi dari diskresi kepolisian yang diamanatkan oleh Pasal 18 UU No. 2 Tahun 2002 (UU Kepolisian) untuk mengisi kekosongan hukum demi kepentingan umum. Penerapan RJ oleh Polri dipandang sejalan dengan amanat UUD 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3) tentang negara hukum yang berkeadilan substantif dan Pasal 28D ayat (1) tentang jaminan kepastian hukum yang adil, melampaui positivisme hukum yang kaku dalam KUHAP warisan kolonial.

References

Amrani, H. (2019). Politik pembaruan hukum pidana. UII.

Atmasasmita, R. (2018). Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan. Gramedia Pustaka Utama.

Hamzah, A. (2008). Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Kencana.

MD, M. M. (2010). Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Rajawali Pers.

Muryanti. (2020). Sosiologi Hukum dan Kriminal. Manggar Media.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.

Zehr, H. (1990). Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice. Herald Press.

Ali, M. (2010). Mahkamah Konstitusi dan Penafsiran Hukum yang Progresif. Jurnal Konstitusi, 7(1).

Asriadi, A., Natsir, M., Phireri, P., Hukum, F., Ilmu, I., & Andi, B. (2024). Penerapan Restorative Justice Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan. 12(November), 32–40.

Dewi, A. R., Fardiansyah, A. I., & Tamza, F. B. (2025). Implementasi Pendekatan Restorative Justice pada Kasus Penganiayaan di Kepolisian (Analisis Perkara Nomor: BP/07/VII/2024/Reskrim). Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2.

Gemilang, M. F. (2019). Restorative Justice sebagai Hukum Progresif oleh Penyidik Polri. Jurnal Ilmu Kepolisian, 13, 225–238.

Ginting, H., & Muazzul. (2019). Peranan Kepolisian dalam Penerapan Restorative Justice terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan yang Dilakukan oleh Anak dan Orang Dewasa. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 5(1), 32–40.

Sibawaih, Y., & Ambarwati, D. (2025). Paradigma Tiga Tipe Hukum Menurut Philippe Nonet dan Philippe Selznick dalam Kaitannya dengan Pengelolaan Negara. Jurnal Hukum Jurisdictie, 7, 79–94. https://doi.org/10.34005/jhj.v7i2.190

Abdurrachman, H., & Mufty, A. M. (2023). Analisis Penerapan Asas Dominus Litis untuk Menjaga Keseimbangan Kewenangan antara Kejaksaan dan Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana. In UMP Press (Vol. 23, Issue 1). https://doi.org/10.30595/pssh.v23i.1541

Maulida, Z. (2025). Peran Mahkamah Konstitusi sebagai Positive Legislator dalam Pengaturan Pemilu. Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

Downloads

Published

2025-12-17

How to Cite

Akbar, B. R. R., Wiedy, C. N., Siregar, R. R., Manurung, J., & Prasetyo, A. P. (2025). Tinjauan Konstitusionalitas Penerapan Restorative Justice oleh Kepolisian Berdasarkan Kewenangan Lembaga Negara dalam Sistem Peradilan Pidana. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 10995–11007. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2871

Issue

Section

Articles