Pertanggungjawaban Pidana Oleh Guru Sebagai Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Peserta Didik Menurut UU TPKS
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2869Keywords:
kekerasan seksual, pertanggungjawaban pidana, UU TPKS, lingkungan pendidikan, pencegahanAbstract
Kekerasan seksual di Indonesia, termasuk di lingkungan pendidikan, mengalami peningkatan signifikan, dengan korban mayoritas perempuan dan pelaku dominan laki-laki. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 293 kasus kekerasan di sekolah dari Januari hingga Agustus 2024, di mana 42% merupakan kekerasan seksual. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep pertanggungjawaban pidana guru sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap peserta didik, serta faktor pemicu dan strategi pencegahannya, dengan fokus pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan untuk mengkaji ketentuan dalam UU TPKS, serta pendekatan konseptual untuk memahami aspek pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pidana melibatkan unsur kesalahan, relasi kuasa asimetris antara guru dan siswa, serta definisi pelecehan seksual yang mencakup tindakan fisik dan non-fisik. Faktor pemicu meliputi kurangnya perhatian pemerintah, cara berpikir tidak setara, relasi tidak seimbang, dan minimnya edukasi seks. Strategi pencegahan mencakup pelatihan etika, sosialisasi hak siswa, kontrak etik, sanksi tegas, serta evaluasi berkala. Penelitian ini menekankan pentingnya UU TPKS sebagai payung hukum untuk melindungi korban dan menegakkan keadilan, mengatasi kekurangan dalam penerapan keadilan restoratif pada perkara kekerasan seksual. Hasil kajian menekankan pentingnya penerapan upaya pencegahan yang menyeluruh guna mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan berkeadilan.
References
Ambarkasih, A., Budhiati, I., & Kurniawan Siregar, R. (2024). Pemberatan Sanksi Pidana Restitusi Bagi Guru Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Journal of Law and Nation (JOLN), 3(1), 111–122.
Khalimah, S. (2025). Pelanggaran Peran Sosial dan Etika Guru: Analisis Kekerasan Seksual di MAN 1 Gorontalo Berdasarkan Teori Talcott Parsons. Sarana Komunikasi Dosen Dan Mahasiswa, 19, 63–71. https://doi.org/10.22225/kw.19.1.2025.63-71
Masriah, Triadhari, I., & Rahmawati, F. (2024). Dampak Psikologis Pada Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus. EQUALITA: Jurnal Studi Gender Dan Anak, 6 No. 1(2), 188–05.
Muhammad, *, Maulana, Z., Zacky, M., Universitas, M., Lampung, B., & Karunia, R. (2025). “Penyalahgunaan Relasi Kuasa dalam Praktik Medis: Kajian Hukum Pidana terhadap Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter.” Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 3(2), 261–268. https://doi.org/10.61722/jipm.v3i2.830
NINGRUMSARI, F. D. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Seksual. Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Hasanuddin, 11(02), 399–405.
Pratama Sihotang, A., Agung Haganta Barus, D., Monica Hasugian, P., Bungana Beru Perangin-angin, R., & Ibrahim, M. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Tenaga Pendidik Pelaku Tindak Pidana Pencabulan. Journal of Law and Nation (JOLN), 2(4), 422–431.
Safitri, S. S., Didi Ardiansah, M., & Prasetyo, A. (2023). Quo Vadis Keadilan Restoratif pada Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Terhadap Pasal 23 UU TPKS). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(01), 29–44. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i01.173
Siregar, E., Rakhmawaty, D., & Siregar, Z. A. (2020). Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan: Realitas dan Hukum. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 14(1). https://doi.org/10.33019/progresif.v14i1.1778
Sopyandi, S., & Sujarwo, S. (2023). Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan dan Pencegahannya. Journal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, 15(1), 19–25. https://doi.org/10.37304/jpips.v15i1.9448
Tambunan, A. B., & Sinulingga, K. (2025). Jurnal Pengembangan dan Penelitian Pendidikan. Jurnal Pengembangan Dan Penelitian Pendidikan, 07(2), 161–175.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gita Habai

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a