Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Akibat Adanya Sanksi Waja Menurut Hukum Adat di Kampung Seso
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2860Keywords:
Anak Luar Kawin, Sanksi Adat Waja, Hukum Adat, Hak Asasi ManusiaAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus kehamilan di luar nikah yang menimbulkan persoalan sosial dan hukum, khususnya dalam masyarakat adat yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai tradisional. Di Kampung Seso, Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada, diberlakukan sanksi adat yang dikenal dengan istilah Waja terhadap pelaku hubungan di luar perkawinan. Sanksi ini berdampak pada pemutusan hubungan antara ayah biologis dan anak yang lahir di luar perkawinan, sehingga menimbulkan persoalan mengenai kedudukan hukum anak luar kawin menurut hukum adat dan hak asasi manusia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum anak luar kawin akibat sanksi Waja dan hubungan antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya setelah sanksi tersebut diterapkan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis deskriptif kualitatif berdasarkan data primer dari wawancara dan data sekunder dari literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak luar kawin dalam hukum adat Seso tidak memiliki kedudukan yang sama dengan anak sah dan tidak mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya setelah sanksi Waja dijatuhkan. Anak hanya diakui sebagai bagian dari keluarga ibu dan kehilangan hak waris maupun kedudukan sosial dari pihak ayah. Sanksi ini bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam hukum nasional.
References
Abdullah, R. (2012). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Bandar Maju.
Amiruddin. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Ashshofa, B. (2001). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Hadikusuma, H. (1992). Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Hadikusuma, H. (1979). Hukum Adat dalam Yurisprudensi Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Jaelani, H. A. K. (2017). Kedudukan Anak Luar Kawin dalam Perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam. Jurnal Rechts Vinding, 6(2).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Manullang, E. F. M. (2007). Menggapai Hukum Berkeadilan: Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai. Jakarta: Kompas Media Nusantara.
Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mukti Fajar, & Yulianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Prodjodikoro, W. (1984). Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Sumur Bandung.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengakuan Hubungan Keperdataan Anak Luar Kawin dengan Ayah Biologis.
Rokhmadi. (2015). Perlindungan Hukum terhadap Anak di Luar Perkawinan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Dinamika Hukum, 15(3).
Soekanto, S. (2012). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Subekti. (1992). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Bandung: PT Intermasa.
Suryani, T. (2022). Sanksi Adat terhadap Kehamilan di Luar Nikah dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Al-Adl, 15(1).
Tutik, T. T. R. (2006). Pengantar Hukum Perdata di Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18B ayat (2), dan Pasal 28B ayat (2).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Wignjodipoero, S. (1984). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: Gunung Agung.
Yanti, D. (2020). Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jurnal Rechts Vinding, 9(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Maria Yosefina Bebhe Daa, Benediktus Peter lay, Stefanus Don Rade

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a