Faktor Penghambat Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilukada di Kota Kupang
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2858Keywords:
Faktor Penghambat, Hak Politik, Penyandang DisabilitasAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya partisipasi politik penyandang disabilitas dalam pemilukada Kota Kupang tahun 2024, meskipun hak politik mereka telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dari 1.268 penyandang disabilitas yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), hanya 643 orang (50,63%) yang menggunakan hak pilihnya, sedangkan 625 orang (49,37%) tidak menggunakan hak pilih. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor penghambat pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dalam pelaksanaan pemilukada di Kota Kupang tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta analisis deskriptif kualitatif terhadap data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan utama meliputi aksesibilitas sarana dan prasarana TPS yang belum ramah disabilitas, kurangnya pendampingan dan informasi pemilu yang aksesibel, lemahnya pemutakhiran data pemilih, serta rendahnya pemahaman petugas KPPS terhadap tata cara pelayanan pemilih disabilitas. Disimpulkan bahwa pelaksanaan pemilukada di Kota Kupang belum sepenuhnya inklusif. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan koordinasi antara KPU dan pemerintah daerah dalam penyediaan TPS yang aksesibel, pelatihan petugas, serta sosialisasi politik yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
References
Agus Riswanto, & Tim. (2018). Pemenuhan hak asasi manusia kaum disabilitas dalam pelaksanaan pemilu daerah melalui peningkatan peran Komisi Pemilihan Umum daerah guna penguatan demokrasi lokal.
Asshiddiqie, J. (2004). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI & Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI.
Departemen Sosial Republik Indonesia. (2006). Panduan kriteria penyandang cacat fisik. Jakarta: Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat.
Dorang, L., & Andayani, R. H. R. (2019). Disabilitas: Pengenalan dan praktik pekerjaan sosial dengan disabilitas di Indonesia. Bandung: Poltekesos Press.
Efendi, J., Widodo, I. G., & Lutfianingsih, F. F. (2016). Kamus istilah hukum populer (Edisi pertama, cetakan ke-1). Jakarta: Prenadamedia Group.
Ferdinandus, L. (2021, Juli 1). Ratio legis regulation of political rights of persons with disabilities in Law Number 7 of 2017 concerning General Elections. Journal of Politic and Government Studies.
Gaffar, J. M. (2012). Demokrasi konstitusional. Jakarta: Konstitusi Press (Konpress).
Gumelar, M. G., & Hidayat-Sardini, N. (2023). Fenomena golongan putih pemilih disabilitas pada pemilihan umum tahun 2019 di Kabupaten Klaten. Journal of Politic and Government Studies.
Junaidi, A. (2015, Juli). Pelaksanaan pemilu yang aksesibel dan non-diskriminasi sebagai upaya pemenuhan hak-hak politik penyandang disabilitas. Jurnal Hak Asasi Manusia, 6(1).
Panjaitan, M. J. S. (2018). Politik, hak asasi manusia, dan demokrasi dalam bingkai negara kesejahteraan dan kebahagiaan menurut UUD 1945. Bandung: Pustaka Reka Citra.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih.
PPUA PENCA (Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat). (2016). Buku panduan akses pemilu: Jaminan partisipasi hak politik bagi penyandang disabilitas. Jakarta: PPUA PENCA.
Rahayu, S., Dewi, U., & Abdiyana, M. (2013). Pelayanan publik bidang transportasi bagi difabel Socia Yogyakarta tahun 2013.
Rusin, S., et al. (2014). Membangun kesetaraan berpolitik. Bandung: Bandung Trust Advisory Group.
Staf Ahli Menteri Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Kementerian PPN/Bappenas. (2021). Tinjauan peningkatan akses dan taraf hidup penyandang disabilitas Indonesia: Aspek sosioekonomi dan yuridis. Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 27 ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cintia Ayu Yamayanti Selan, Ferdinandus Ngau Lobo, Benediktus Peter Lay

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a