Tinjauan Yuridis Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2857Keywords:
BNPP, perbatasan, kedaulatanAbstract
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki wilayah perbatasan strategis yang menuntut pengelolaan serius untuk menjaga kedaulatan, kepastian hukum, dan kepentingan nasional. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dibentuk berdasarkan UU No. 43 Tahun 2008 dan Perpres No. 12 Tahun 2010 jo. Perpres No. 44 Tahun 2017 untuk mengoordinasikan dan melaksanakan pengelolaan perbatasan secara terintegrasi. Penelitian ini merumuskan dua masalah utama, yaitu pengaturan kewenangan dan fungsi BNPP serta hubungan kewenangannya dengan kementerian/lembaga lain. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, sehingga analisis didasarkan pada norma hukum positif serta doktrin hukum yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa BNPP memiliki peran sentral dalam menjaga batas wilayah negara sekaligus mendorong pembangunan masyarakat perbatasan, meskipun implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan infrastruktur, kesenjangan sosial ekonomi, dan permasalahan perjanjian batas negara. Penelitian ini menegaskan pentingnya sinergi antar-lembaga dan penguatan dasar hukum agar perbatasan Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai garis kedaulatan, tetapi juga sebagai beranda depan NKRI yang aman, sejahtera, dan berdaya saing.
References
Eddy MT Sianturidan Nafsiah, “Strategi Pengembangan Perbatasan Wilayah Kedaulatan NKRI”, Majalah Balitbang Dephan, Jakarta, 2001
Isran Noor, Jaga Integritas Indonesia, (Jakarta: Bangun Indonesia Press, 2013)
Mahendra Putra Kurnia, Harmonisasi Hukum Pengembangan Kawasan Perbatasan NKRI Berbasis Teknologi Geospasial, (Malang:UB Press, 2011).
Sri Haryati dan Ahmad Yani, Geografi Politik, (Bandung: Refika Aditama, 2007).
Suryawan Hidayat. Rencana Strategis Pengelolaan Batas Negara Wilayah Laut Dan Udara. 2013.
Suryo Sakti Hadiwijoyo, Aspek Hukum Wilayah Negara Indonesia, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012)
Titik Triwulan Tutik, Restorasi Hukum Tata Negara Indonesia Berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (Depok, Prenadamedia Group, 2017)
Ane Permatasari, “Otonomi Khusus Daerah Perbatasan,Alternatif Solusi Penyelesaian Masalah Perbatasan di Indonesia”, Jurnal Media Hukum Vol 21 No. 2, (Desember 2014), Fakultas Isipol, Universitas Muhammadiyah Jogjakarta.
Dewa Gede Sudika Mangku, “Peran Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Dalam Menjaga Kedaulatan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”, Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pendidikan Ganesha, Singaraja, Indonesia, Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, Vol. 4, No. 2, Desember 2018
Dewa Gede Sudika Mangku. "Peran Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Dalam Menjaga Kedaulatan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia." Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial 4.2 (2018): 167-174.
Febrika Ganang Adista. "Tinjauan Mengenai Konsep Maritime Safety Belt Indonesia Dalam Upaya Perlindungan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia." Belli Ac Pacis (Jurnal Hukum Internasional)1.1 (2015): 82-88.
Listiyah Miniarti dalamAziz Budianta, “Pengembangan Wilayah Perbatasan Sebagai Upaya Pemerataan Pembangunan Wilayah Di Indonesia”, Jurnal SMARTek Volume 8 Nomor 1, Pebruari 2010.
Margaretha Hanita, Strategi Pertahanan di Wilayah Perbatasan, Studi di Tiga Wilayah Perbatasan : Papua, Timor, dan Kalimantan, Jurnal Aplikasi Stratejik tahun 2013.
Putu Wahyu Widiartana. "Kedudukan Dan Kewenangan: Badan Nasional Pengelola Perbatasan Di Indonesia." Jurnal Hukum & Pembangunan 51.1 (2021): 124-145.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aulya Delia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a