Tinjauan Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Secara Sepihak Ditinjau Dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Studi Kasus: Putusan Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Tjk Jo Putusan Nomor 849 K/Pdt.Sus-PHI/2024

Authors

  • Chandra Wahyu Haryo S Universita Tama Jagakarsa
  • Riana Wulandari Ananto Universita Tama Jagakarsa
  • Arihta Esther Tarigan Universita Tama Jagakarsa

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2855

Keywords:

PHK; Ketenagakerjaan; Efisiensi; Perselisihan; Kompensasi

Abstract

Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak menjadi isu penting dalam ketenagakerjaan karena berdampak langsung pada keamanan ekonomi pekerja, terlebih setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan mengenai alasan dan prosedur PHK. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar hukum PHK pasca UU Cipta Kerja dan menelaah penerapan hukum dalam Putusan Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Tjk jo. 849 K/Pdt.Sus-PHI/2024 melalui pendekatan hukum normatif dengan metode perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU Cipta Kerja memberi fleksibilitas lebih besar bagi pengusaha, prosedur pemanggilan, pemberitahuan, dan alasan PHK yang sah tetap merupakan syarat wajib; pelanggaran terhadap prosedur tersebut menjadikan PHK tidak sah dan mewajibkan pengusaha memberikan pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021. Putusan Mahkamah Agung menegaskan bahwa PHK sepihak tanpa prosedur yang patut merupakan pelanggaran terhadap prinsip keadilan hubungan industrial. Penelitian ini merekomendasikan penguatan mekanisme penyelesaian bipartit–tripartit, peningkatan kompetensi mediator, serta kepatuhan perusahaan terhadap prosedur hukum agar sengketa PHK dapat diminimalkan dan perlindungan hak pekerja tetap terjamin

References

Andari, T. (2022). Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Anwar, C. (2018). Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Jakarta: Kencana.

Asikin, Z. (2016). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Badrulzaman, M. D. (2021). “Implikasi Cipta Kerja terhadap Hak Pekerja.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), 145–162.

Dewi, S. W. (2023). “Analisis PHK dalam Perspektif PP 35 Tahun 2021.” Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1), 77–90.

Djumadi. (2007). Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Hartono, A. (2021). Hukum Perburuhan di Indonesia. Bandung: Alumni.

Husni, L. (2019). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

ILO. (1982). Termination of Employment Convention No. 158. Geneva: International Labour Organization.

ILO. (1998). ILO Declaration on Fundamental Principles and Rights at Work. Geneva: International Labour Organization.

ILO. (2011). Protection against Unjustified Dismissal. Geneva: International Labour Office.

ILO. (2013). Termination of Employment Legislation Digest. Geneva: International Labour Office.

Khakim, A. (2014). Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mahkamah Agung RI. (2023). Putusan Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Tjk. Tanjung Karang.

Mahkamah Agung RI. (2024). Putusan Nomor 849 K/Pdt.Sus-PHI/2024. Jakarta.

Manulang, S. (2019). Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mujito, H. (2020). “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.” Jurnal Rechtsvinding, 9(3), 301–315.

Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa.

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sastrohadiwiryo, B. S. (2002). Manajemen Tenaga Kerja Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.

Sembiring, J. J. (2018). Hukum Ketenagakerjaan: Prinsip dan Praktik. Bandung: Refika Aditama.

Simanjuntak, P. J. (2011). Manajemen Hubungan Industrial. Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI.

Sinambela, P. (2022). “PHK Sepihak dan Keadilan Pekerja.” Jurnal Hukum Lex Renaissance, 7(4), 512–526.

Soepomo, I. (2003). Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: Djambatan.

Sulastri, I. (2023). “Efisiensi sebagai Alasan PHK dalam UU Cipta Kerja.” Jurnal Mimbar Hukum, 35(1), 23–40.

Sumarsono, S. (2009). Ekonomi Sumber Daya Manusia dan Ketenagakerjaan. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Tjandra, W. R. (2017). Hukum Acara Industrial. Yogyakarta: UII Press.

Downloads

Published

2025-12-17

How to Cite

Chandra Wahyu Haryo S, Riana Wulandari Ananto, & Arihta Esther Tarigan. (2025). Tinjauan Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Secara Sepihak Ditinjau Dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja: Studi Kasus: Putusan Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Tjk Jo Putusan Nomor 849 K/Pdt.Sus-PHI/2024. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 10906–10927. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2855

Issue

Section

Articles