Reformasi Penintersier dan Reklasering dalam Sistem Pemasyarakatan Indonesia Melalui Analisis Yuridis terhadap Efektivitas Reintegrasi Sosial Narapidana

Authors

  • Ivano Rifki Ananda Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung
  • Kesuma Irdini Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2851

Keywords:

Sistem Pemasyarakatan, Penintersier, Reklasering

Abstract

Penelitian ini mengkaji pengaturan dan pelaksanaan penintersier serta reklasering dalam sistem pemasyarakatan Indonesia untuk menilai kontribusinya terhadap efektivitas reintegrasi sosial narapidana. Latar belakang penelitian ini berangkat dari lemahnya dasar hukum penintersier dan ketidakterpaduan mekanisme reklasering yang menyebabkan proses transisi narapidana dari pembinaan intramural menuju pembimbingan ekstramural berjalan tidak optimal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis untuk menelaah relevansi regulasi yang berlaku, mengidentifikasi hambatan struktural dalam implementasi, serta menilai dampaknya terhadap kualitas reintegrasi sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penintersier belum memiliki pengakuan hukum yang jelas sehingga pelaksanaannya tidak seragam di setiap Lapas, sementara reklasering masih terkendala oleh ketiadaan standar operasional nasional, lemahnya integrasi data antara Lapas dan Bapas, serta tingginya beban kerja Pembimbing Kemasyarakatan. Kondisi tersebut menyebabkan proses reintegrasi sosial berlangsung terputus dan mengurangi efektivitas pembimbingan setelah narapidana memperoleh hak integrasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penintersier dan reklasering perlu dibangun sebagai satu jalur pembinaan berkelanjutan melalui reformasi hukum, penetapan SOP nasional, penguatan koordinasi kelembagaan, dan penyusunan model integratif yang mampu menyatukan tahapan pembinaan intramural dan ekstramural. Kontribusi penelitian ini terletak pada pengusulan model reformasi integratif yang dapat memperkuat orientasi rehabilitatif sistem pemasyarakatan serta meningkatkan keberhasilan reintegrasi sosial di Indonesia.

References

Aslam, M. (2025). Efektivitas Pembimbingan Kemasyarakatan dalam Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan. Jurnal Pemasyarakatan Indonesia, 12(1), 45–59.

Asmawati, N. (2022). Model Pembinaan Narapidana Berbasis Reintegrasi. Jurnal Hukum & Sosial, 8(2), 101–115.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). (2020). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan. Jakarta: BPHN.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI. (2020). Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) – Laporan Implementasi Nasional. Jakarta: Kemenkumham.

Hadi, S. (2023). Implementasi Revitalisasi Pemasyarakatan dalam Pelaksanaan Hak Integrasi Narapidana. Jurnal Yuridika, 38(1), 72–91.

Kemenkumham RI. (2018a). Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hak Integrasi. Jakarta: Kemenkumham.

Kemenkumham RI. (2018b). Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Jakarta: Kemenkumham.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Muliawan, A. (2023). Efektivitas Asesmen Risiko dalam Pemberian Pembebasan Bersyarat. Jurnal Kriminologi Indonesia, 8(2), 101–118.

Nurhadi, T. (2022). Transformasi Sistem Pemasyarakatan Indonesia: Dari Retributif ke Reintegratif. Jurnal Hukum Humaniora, 12(2), 55–73.

Purnomo, A. (2025). Contradiction and Legal Transformation in the Shift of the Correctional System from Retributive to Social Reintegration in Indonesia. Yustisia Tirtayasa, 5(2), 77–90.

Republik Indonesia. (1995). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

Samsu, S., & Yasin, H. M. (2021). Optimalisasi Pembinaan Residivis Narapidana Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 24(1), 60–75.

Soekanto, S. (2006). Pengantar Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: UI Press.

Suryawan, D. (2024). Evaluasi Implementasi Revitalisasi Pemasyarakatan Pasca Permenkumham 35 Tahun 2018. Jurnal Penelitian Hukum, 20(1), 1–18.

Wibisono, F. (2023). Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Mencegah Residivisme. Jurnal Peradilan Indonesia, 9(3), 44–59.

Wijaya, N. (2022). Pendekatan Restoratif dalam Sistem Pemasyarakatan Indonesia. Jurnal Hukum Indonesia, 15(2), 134–150.

Yulianto, B. (2023). Assessing the Role of Case Management in Reintegration: A Study on Indonesian Correctional System. Indonesian Journal of Criminology, 3(1), 55–72.

Zulharman, A., & Ma’ruf, H. (2025). Supervisi PK dan Kualitas Bimbingan Klien Pemasyarakatan. Jurnal Kriminologi Indonesia, 7(1), 22–39.

Zulkarnain, R., & Putri, S. (2023). Analisis Program Penintersier dalam Sistem Pembinaan Narapidana. Jurnal Ilmu Hukum Reformasi, 9(3), 211–226.

Downloads

Published

2025-12-16

How to Cite

Ivano Rifki Ananda, & Kesuma Irdini. (2025). Reformasi Penintersier dan Reklasering dalam Sistem Pemasyarakatan Indonesia Melalui Analisis Yuridis terhadap Efektivitas Reintegrasi Sosial Narapidana. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 10699–10711. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2851

Issue

Section

Articles